-->

Hukum Wanita Berhias Di Salon Kecantikan

Hukum Wanita Berhias Di Salon Kecantikan
Hukum Wanita Berhias Di Salon Kecantikan
WANITA BERHIAS DI SALON KECANTIKAN
 

Pertanyaan:

Apakah boleh wanita Muslimat menghias (mempercantik) dirinya di  tempat-tempat  tertentu,  misalnya  pada  saat ini, yang dinamakan salon kecantikan, dengan alasan keadaan masa  kini bagi wanita  sangat penting untuk tampil dengan perlengkapan dan cara-cara berhias seperti itu yang bersifat modren?

Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut palsu atau  tutup kepala yang dibuat khusus untuk itu?
 
Jawab:

Agama  Islam  menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan  oleh sebagian  dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi  ummatnya  untuk  selalu  tampak indah   dengan   cara   sederhana   dan  layak,  yang  tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di  saat  hendak mengerjakan  ibadat,  supaya  berhias diri disamping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.

Allah swt. berfirman:

 "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A'raaf: 31)
 
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang  indah,  baik  bagi laki-laki  maupun  wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih memberi  perhatian  dan   kelonggaran,   karena   fitrahnya, sebagaimana  dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Adapun hal-hal  yang  dianggap  oleh  manusia  baik,  tetapi membawa  kerusakan  dan  perubahan  pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu  tidak layak  bagi  fitrah  manusia,  tentu  hal  itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena  itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:

"Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi  saw.  ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,  tiba-tiba  mengeluarkan  segenggam  rambut   dan mengatakan,  "Inilah  rambut  yang dinamakan Nabi saw. azzur yang artinya  atwashilah  (penyambung),  yang  dipakai  oleh wanita  untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan  tentu  hal  itu  adalah  perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang  hal  itu?  Padahal  aku  telah mendengar   sabda  Nabi  saw.  yang  artinya,  'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu  karena  para  wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).

Nabi  saw.  menamakan  perbuatan  itu  sebagai  suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab  dilarangnya  hal  itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.

Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan,  sedang  yang  menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas  dilarang,  karena  bukan saja bertemu  dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.

Bagi  wanita  Muslimat  yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya  sendiri  untuk suaminya,  bukan  di  luar  rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang  demikian  itu  adalah  tingkah  laku  kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.


Fatwa Al-Qardhawi
Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Penerbit Risalah Gusti - Cetakan Kedua, 1996
Advertisement