-->

Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)
Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

 وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ

“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )

Wahai wanita! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya diatas.

Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan,  sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.

Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang )  (  al Misbah al Munir  , hlm : 72 )

Yang dimaksud dengan menggugurkan kandungan dalam pembahasan ini adalah: menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya . Adapun dasar dari pembahasan ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ -Bukhari dan Muslim. (Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A)

HUKUM ABORSI USIA JANIN 120 HARI

Ulama sepakat (ijmak) atas haramnya aborsi secara mutlak apabila usia janin sudah mencapai 120 hari lebih. Karena pada masa ini fase ke-3 sudah selesai dan ruh sudah ditiupkan pada janin. Artinya janin sudah bernafas. Membunuh janin pada usia ini sama dengan membunuh manusia yang hukumnya dosa besar. Kecuali dalam situasi di mana tanpa aborsi akan membahayakan nyama ibu janin.


HUKUM ABORSI JANIN USIA SEBELUM 120 HARI

Adapun hukum menggugurkan kandungan janin yang berusia di bawah 120 hari hukumnya tetap haram menurut jumhur (mayoritas) ulama karena itu sama dengan memutus keturunan kecuali ada sebab yang dibenarkan syariah atau untuk mencegah terjadinya bahaya yang akan terjadi pada ibunya. Jadi, tidak ada celah dalam Islam yang membolehkan aborsi.

Namun, ada juga sejumlah pendapat yang berbeda terkait pengguguran kandungan janin yang belum mencapai usia 120 hari atau sebelum ditiupnya ruh kehidupan. Detailnya sebagai berikut:

1. Hukumnya Mubah (boleh) secara mutlak. Ini pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi. Alasannya karena pada usia janin di bawah 120 hari, janin masih belum terbentuk (ما لم يتخلق شيء منه). Namun, pendapat mayoritas dalam madzhab Hanafi adalah boleh aborsi kalau adanya udzur atau alasan yang dapat diterima secara syariah. Dan tetap berdosa apabila tanpa udzur. Menurut Ibnu Wahban, bolehnya aborsi apabila dalam keadaan darurat. 

Sebagian ulama madzhab Hanbali membolehkan aborsi pada fase pertama kehamilan yaitu fase nuthfah (40 hari pertama). Menurut Ibnu Aqil boleh menggugurkan kandungan sebelum tertiupnya ruh.

Pendapat yang membolehkan aborsi sebelum 120 hari dalam madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanbali umumnya dikaitkan dengan adanya udzur.

2. Hukumnya makruh secara mutlak. Ini pendapat Ali bin Musa dari ulama madzhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi'i. Menurut sebagian ulama madzhab Maliki makruh melakukan aborsi sebelum usia kandungan 40 hari. 

3. Hukumnya haram secara mutlak. Ini pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Maliki. Ad-Dardir dari madzhab Maliki berkata: Tidak boleh mengeluarkan (baca, menggugurkan) sperma yang sudah masuk ke dalam rahim walaupun usianya belum mencapai 40 hari. 

Menurut pendapat dalam madzhab Maliki ini, perempuan yang melakukan aborsi akan terkena hukuman (jinayah). Baik usia janin masih dalam fase nuthfah atau alaqah. Orang yang melakukan itu akan terkena denda berupa ghurrah dan lebih baik lagi kalau selain ghurrah juga membayar kaffarah.

Pendapat utama (mu'tamad) dari madzhab Syafi'i juga sepakat atas keharaman menggugurkan kandungan walaupun masih dalam fase nuthfah (40 hari pertama) karena saat sperma sudah menetap dalam rahim ia dalam proses untuk terbentuk fisiknya (takhalluq) dan siap untuk menerima tiupan ruh kehidupan.

Pendapat utama madzhab Hanbali juga mengharamkan aborsi secara mutlak setelah fase nuthfah (40 hari pertama). Seperti disebut oleh Al-Jauzi, Ibnu Aqil, dan Ibnu Qudamah. Madzhab Hanbali memutuskan bahwa siapapun yang menyebabkan gugurnya kandungan maka dia terkena hukuman membayar kaffarah dan ghurrah. Apabila gugurnya kandungan disebabkan oleh wanita yang hamil itu sendiri, maka dialah yang terkena denda kaffarah dan ghurrah. Apabila orang lain yang menjadi penyebab gugurnya kandungan, maka orang itulah yang membayar kaffarah dan ghurrah.

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada

Kaffarah atau kafarat adalah denda yang dikenakan pada pelaku dosa yang berupa sedekah, shalat atau lainnya. 
Khusus untuk kaffarahnya pelaku aborsi adalah memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan pada 60 orang miskin.

Ghurrah adalah budak kecil yang berakal (normal) yang sempurna fisiknya (tidak cacat). Ghurrah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh pelaku penyebab gugurnya kandungan. Dan dibayarkan kepada ahli waris janin atau calon bayi tersebut kecuali ibunya (apabila pelaku aborsi adalah sang ibu). Karena saat ini tidak ada lagi budak, maka diganti dengan harta yang seharga budak yaitu 212.5 gram emas atau uang yang senilai 212.5 gram emas

Diyat dalah denda yang berupa harta atau benda yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan dan diberikan kepada korban atau ahli warisnya karena sebab terjadinya pembunuhan
Jadi, diyat adalah istilah lain dari hukuman atau denda. Sementara nilai dari denda atau hukuman itu tergantung dari kesalahan yang dilakukan. Sedang ghurrah adalah bentuk hukuman bagi pelaku pengguguran kandungan. Untuk kaffarah pelaku aborsi sudah disebut di atas.

Kepada para wanita... Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!

.KESIMPULAN HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN DALAM ISLAM

1. Ulama sepakat haramnya aborsi apabila usia kandungan mencapai 120 hari.
2. Ulama berbeda pendpat tentang hukum aborsi atau menggugurkan kandungan yang usia kehamilan belum mencapai 120 hari. Yang paling berhati-hati adalah haram. Bagi pendapat yang mengharamkan ini yang berasal dari madzhab Maliki dan Hanbali, pelaku pengguguran kandungan wajib membayar kaffarah dan ghurrah yaitu

budak kecil atau emas senilai 212.5 gram atau uang senilai itu. Namun, dalam pendapat madzhab Syafi'i tidak mewajibkan denda ghurrah dan kaffarah walaupun dari kalangan ulama yang mengharamkan aborsi.

Selain itu, ada pendapat yang memakruhkan dan membolehkan. Dalam kasus hamil karena zina, Imam Ramli dari madzhab Syafi'i membolehkan aborsi sebelum kehamilan mencapai 120 hari.

Anda boleh memilih pendapat-pendapat di atas. Menurut kami yang terpenting adalah Anda dan pacar Anda segera bertaubat nasuha karena telah melakukan dosa besar yaitu zina dan menikah segera untuk menghindari perzinahan kembali terulang.



Referensi:


Advertisement