-->

Mengkafirkan Sesama Muslim

Mengkafirkan Sesama Muslim
Mengkafirkan Sesama Muslim
MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM

  Pertanyaan:

Paham yang  menamakan  dirinya  "Jamaah  Attakfir,"  "Jamaah Alhijrah,"  "fundamentalis  Islam"  dan  sebagainya,  mereka beranggapan bahwa orang yang melakukan dosa besar dan  tidak mau  berhenti  dicap  kafir. Sebagian lagi beranggapan bahwa orang-orang Islam pada umumnnya tidak Muslim,  salat  mereka dan  ibadat  lainnya  tidak  sah,  karena  murtad. Bagaimana pendirian dan pandangan Islam terhadap mereka?

Jawab:

Hal tersebut amat  berbahaya  dan  telah  menjadi  perhatian besar bagi kaum Muslimin khususnya, karena timbulnya pikiran yang terlampau ekstrim. Dalam hal ini, saya sudah menyiapkan sebuah  buku  khusus  mengenai masalah tersebut diatas. Saya kemukakan perlunya  pengkajian  akan  sebab-sebab  timbulnya pikiran  yang  ekstrim dan cara-cara menghadapinya, sehingga dapat diatasi dengan seksama.

Pertama,  tiap-tiap  pikiran  atau  pendapat  harus  dilawan dengan  pikiran,  pandangan  dan  diobati  dengan keterangan serta dalil-dalil yang kuat,  sehingga  dapat  menghilangkan keragu-raguan  dan  pandangan  yang keliru  itu.  Jika kita menggunakan kekerasan sebagai alat satu-satunya, maka  tentu tidak akan membawa faedah.

Kedua,  mereka  itu  (orang-orang  yang  berpandangan salah) umumnya adalah orang-orang baik,  kuat  agamanya  dan  tekun ibadatnya,  tetapi  mereka dapat digoncang oleh hal-hal yang bertentangan dengan Islam dan yang  timbul  pada  masyarakat Islam.  Misalnya  akhlak  buruk, kerusakan di segala bidang, kehancuran  dan  sebagainya.  Mereka  selalu  menuntut   dan mengajak  pada  kebaikan,  dan  mereka  ingin  masyarakatnya berjalan di garis yang telah ditentukan oleh Allah, walaupun jalan  atau  pikirannya menyimpang pada jalan yang salah dan sesat karena mereka tidak mengerti.

Maka, sebaiknya kita hormati niat mereka yang baik itu, lalu kita  beri  penerangan yang cukup, jangan mereka digambarkan atau dikatakan sebagai binatang yang buas atau penjahat bagi masyarakat. Tetapi hendaknya diberi pengarahan dan bimbingan ke jalan yang benar, karena tujuan mereka adalah baik,  akan tetapi salah jalan.

Mengenai   sebab-sebab  timbulnya  pikiran-pikiran  tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tersebarnya kebatilan, kemaksiatan dan kekufuran, yang secara terang-terangan dan terbuka di tengah masyarakat Islam tanpa ada usaha penccgahannya. Bahkan sebaliknya, untuk meningkatkan kemungkaran dan kemaksiatan dia menggunakan agama sebagai alat propaganda untuk menambah kerusakan-kerusakan akhlak dan sebagainya.

2. Sikap para ulama yang amat lunak terhadap mereka yang secara terang-terangan menjalankan praktek orang-orang kafir dan memusuhi orang-orang Islam.

3. Ditindaknya gerakan-gerakan Islam yang sehat dan segala dakwah yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka, tiap-tiap perlawanan bagi suatu pikiran yang bebas, tentu akan melahirkan suatu tindakan kearah yang menyimpang, yang nantinya akan melahirkan adanya gerakan bawah tanah (ilegal).

4. Kurangnya pengetahuan mereka tentang agama dan tidak adanya pendalaman ilmu-ilmu dan hukum-hukum Islam secara keseluruhan. Oleh karena itu, mereka hanya mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, dengan paham yang keliru dan menyesatkan.
Keikhlasan dan semangat saja tidak cukup sebagai bekal  diri sendiri,  jika  tidak disertai dasar yang kuat dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum-hukum Islam. Terutama  mengenai hukum syariat dan ilmu fiqih, maka mereka ini akan mengalami nasib yang sama dengan  para  Al-Khawarij  di  masa  lampau, sebagaimana keterangan Al-Imam Ahmad.

Oleh  karena itu, orang-orang saleh yang selalu menganjurkan untuk menuntut ilmu dan memperkuat diri  dengan  pengetahuan Islam  sebelum  melakukan  ibadat dan perjuangan, agar teguh pendiriannya dan tidak kehilangan arah.

Al-Hasan Al-Bashri berkata:

"Segala amalan tanpa dasar ilmu, seperti orang yang berjalan tetapi tidak pada tempatnya berpijak (tidak pada jalannya).
Tiap-tiap  amal  tanpa ilmu akan menimbulkan kerusakan lebih banyak daripada kebaikannya. Tuntutlah ilmu  sehingga  tidak membawa madharat pada ibadat dan tuntutlah ibadat yang tidak membawa madharat pada ilmu. Maka, ada segolongan  kaum  yang melakukan  ibadat  dan  meninggalkan  ilmu,  sehingga mereka mengangkat pedangnya untuk melawan ummat Muhammad saw.  yang termasuk  saudaranya  sesama  Muslim (saling berperang tanpa adanya alasan). Jika mereka memiliki ilmu,  tentu  ilmu  itu tidak akan membawa ke arah perbuatan itu."


Fatwa Al-Qardhawi
Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Penerbit Risalah Gusti - Cetakan Kedua, 1996
Advertisement