-->

Bolehkah laki-laki memandang perempuan dan sebaliknya?

Bolehkah laki-laki memandang perempuan dan sebaliknya?
Bolehkah laki-laki memandang perempuan dan sebaliknya?

Dalam kehidupan saat ini manamungkin seorang perempuan tidak memandang laki-laki dan sebaliknya. Lantas bagimana Islam mengatur hal tersebut. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai bolehkah seorang perempuan memandang laki-laki dan seorang laki-laki memandang perempuan, kita simak langsung pada pertanyaan dalam Artikel ini yang diajukan kepada Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Semoga bisa member manfaat dan pengetahuan kepada kita semua.
Pertanyaannya: 
Kami  ingin  mengetahui  hukum  boleh   tidaknya   laki-laki memandang  perempuan,  malah  lebih  khusus  lagi, perempuan memandang  laki-laki  Sebab,  kami  pernah  mendengar   dari seorang  penceramah  bahwa  wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil dua buah hadits.

Pertama,  bahwa  Nabi  saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?" Fatimah menjawab,  "janganlah  ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki memandang kepadanya." Lalu Nabi  saw.  menciumnya seraya  berkata, "Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).1

Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya  pernah berada  di  sisi  Rasulullah  saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah,  kemudian  Ibnu  Ummi  Maktum  datang   menghadap. Peristiwa  ini  terjadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, "Berhijablah  kalian  daripadanya!" Lalu   kami   berkata,   "Wahai   Rasulullah,  bukankah  dia tunanetra, sehingga tidak mengetahui kami?" Beliau menjawab, "Apakah  kalian  juga  tuna  netra?"  Bukankah  kalian dapat melihatnya?" (HR Abu Daud dan  Tirmidzi.  Beliau  (Tirmidzi) berkata, "Hadits ini hasan sahih.)2

Pertanyaan  saya,  bagaimana  mungkin  wanita  tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih  pada zaman kita sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksudnya?

Saya harap Ustadz tidak mengabaikan  surat  saya,  dan  saya mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus  saja  memperdebatkan  masalah  ini  dengan  tidak ada ujungnya.

Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz.

Jawaban:

Allah menciptakan seluruh makhluk hidup  berpasang-pasangan, bahkan  menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan, sebagaimana firman-Nya:

"Maha Suci  Allah  yang  telah  menciptakan  pasang-pasangan semuanya,  baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun  dari  apa  yang  tidak  mereka  ketahui" (Yasin: 36)

"Dan  segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah." (ad-Dzaariyat: 49)

Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia  diciptakan  berpasang-pasangan,  terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga  kehidupan  manusia  dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis dengan jenis lain,  sebagai  fitrah  Allah untuk manusia.

Setelah  menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu  pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara hukum fitrah, tidak mungkin ia  (Adam)  dapat  merasa bahagia  jika  hanya  seorang  diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum secara leluasa.

Seperti telah saya  singgung  di  muka  bahwa  taklif  ilahi (tugas  dari  Allah)  yang  pertama  adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara  bersama-sama,  yakni  Adam dan istrinya:

"... Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang  banyak  lagi  baik  dimana saja  yang  kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan  kamu  termasuk  orang-orang  yang  zalim." (al-Baqarah: 35)

Maka  hiduplah  mereka  didalam surga bersama-sama, kemudian memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat  kepada  Allah bersama-sama,  turun  ke  bumi bersama-sama, dan mendapatkan taklif-taklif ilahi pun bersama-sama:

"Allah  beffirman,   Turunlah   kamu   berdua   dari   surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka  jika  datang  kepadamu  petunjuk  dari-Ku,  lalu barangsiapa  yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (Thaha: 123)

Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki  selalu membutuhkan  perempuan,  tidak  dapat  tidak;  dan perempuan selalu membutuhkan laki-laki, tidak dapat  tidak.  "Sebagian kamu  adalah dari sebagian yang lain." Dari sini tugas-tugas keagamaan dan keduniaan selalu mereka pikul bersama-sama.

Karena itu, tidaklah  dapat  dibayangkan  seorang  laki-laki akan  hidup  sendirian,  jauh  dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar  dari  keseimbangan  fitrah  dan  menjauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup kependetaan yang  dibikin-bikin  kaum Nasrani.  Mereka  adakan  ikatan  yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam kependetaan ini  yang  tidak  diakui  oleh fitrah  yang  sehat  dan syariat yang lulus, sehingga mereka lari dari  perempuan,  meskipun  mahramnya  sendiri,  ibunya sendiri,  atau  saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas diri mereka  melakukan  perkawinan,  dan  mereka  menganggap bahwa   kehidupan   yang  ideal  bagi  orang  beriman  ialah laki-laki  yang  tidak  berhubungan  dengan  perempuan   dan perempuan  yang  tidak  berhubungan  dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun.

Tidak  dapat  dibayangkan  bagaimana   wanita   akan   hidup sendirian  dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat?

"Dan  orang-orangyang  beriman,  laki-laki  dan   perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain..." (at-Taubah: 71)

Telah saya kemukakan pula pada bagian  lain  dari  buku  ini bahwa  Al-Qur'an  telah  menetapkan  wanita - yang melakukan perbuatan keji secara terang-terangan - untuk  "ditahan"  di rumah  dengan tidak boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman bagi mereka - sehingga ada empat orang laki-laki muslim yang dapat  memberikan  kesaksian  kepadanya. Hukuman ini terjadi sebelum ditetapkannya peraturan (tasyri') dan  diwajibkannya hukuman (had) tertentu. Allah berfirman:

"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah  ada  empat  orang  saksi  diantara   kamu   (yang menyaksikannya).   Kemudian  apabila  mereka  telah  memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu)  dalam rumah  sampai  mereka  menemui  ajalnya,  atau  sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya." (an-Nisa': 15)

Hakikat lain yang wajib diingat di sini -  berkenaan  dengan kebutuhan  timbal  balik antara laki-laki dengan perempuan - bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah  masing-masing dari  kedua  jenis  manusia  ini  rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan kecenderungan syahwati  yang  instinktif. Dengan  adanya fitrah ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan),  dan   reproduksi,   sehingga   terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.

Kita   tidak   boleh  melupakan  hakikat  ini,  ketika  kita membicarakan  hubungan  laki-laki  dengan   perempuan   atau perempuan   dengan  laki-laki.  Kita  tidak  dapat  menerima pernyataan sebagian  orang  yang  mengatakan  bahwa  dirinya lebih   tangguh  sehingga  tidak  mungkin  terpengaruh  oleh syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan.

Dalam kaitan ini, baiklah kita  bahas  secara  satu  persatu antara  hukum  memandang  laki-laki  terhadap  perempuan dan perempuan terhadap laki-laki.

LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN

Bagian pertama dari  pernyataan  ini  sudah  kami  bicarakan dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar, dan kami  menguatkan  pendapat  jumhur  ulama yang menafsirkan firman Allah:

"...  Dan  janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya... " (an-Nur: 31 )

Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu  ialah "wajah  dan  telapak  tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan  kedua  telapak  tangannya,  bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya.

Apabila  wanita  boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan  tangan/kakinya),  maka   bolehkah   laki-laki   melihat kepadanya ataukah tidak?

Pandangan  pertama  (secara  tiba-tiba)  adalah  tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi  sebagai  darurat.  Adapun pandangan  berikutnya  (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi  ialah  melihat dengan  menikmati  (taladzdzudz)  dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan  penyulut  api.  Sebab  itu,  ada ungkapan,  "memandang  merupakan  pengantar  perzinaan." Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal  memandang yang dilarang ini, yakni:

"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam,  lalu  bercakap-cakap,  kemudian  berjanji,  akhirnya bertemu."

Adapun  melihat  perhiasan  (bagian  tubuh) yang tidak biasa tampak,  seperti  rambut,  leher,  punggung,  betis,  lengan (bahu),  dan  sebagainya,  adalah  tidak  diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada  dua  kaidah  yang  menjadi acuan  masalah  ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Pertama,  bahwa  sesuatu  yang  dilarang  itu  diperbolehkan ketika   darurat  atau  ketika  dalam  kondisi  membutuhkan, seperti  kebutuhan  berobat,  melahirkan,  dan   sebagainya, pembuktikan  tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan  menjadi  keharusan,  baik  untuk  perseorangan   maupun masyarakat.

Kedua,  bahwa  apa  yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah,  baik  kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan  khayalan  sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.

Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak  pamannya yang   bernama  al-Fadhl  bin  Abbas,  dari  melihat  wanita Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama  memandang  wanita  itu.  Dalam  suatu  riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada  Rasulullah  saw., "Mengapa  engkau  palingkan  muka anak pamanmu?" Beliau saw. menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan  seorang  pemudi, maka  saya  tidak  merasa  aman akan gangguan setan terhadap mereka."

Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada  hati nurani  si  muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah  itu  tidak  dikhawatirkan  terjadi  jika  hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran),  dan  tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.

WANITA MEMANDANG LAKI-LAKI

Diantara hal  yang  telah  disepakati  ialah  bahwa  melihat kepada  aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba,  tanpa sengaja,  sebagaimana  diriwayatkan  dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata:

"Saya bertanya kepada Nabi  saw.  Tentang  memandang  (aurat orang  lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Palingkanlah pandanganmu.'" (HR Muslim)

Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian  mana  saja  yang disebut aurat laki-laki?

Kemaluan  adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan  orang  lain dan  haram  pula  melihatnya,  kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat  dan  sebagainya.  Bahkan  kalau  aurat  ini ditutup   dengan   pakaian  tetapi  tipis  atau  menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara'.

Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa paha  laki-laki  termasuk aurat,  dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak  lepas dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian  lagi  mengesahkannya   karena   banyak   jalannya, walaupun  masing-masing  hadits  itu  tidak  dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu hukum syara'.

Sebagian fuqaha lagi berpendapat bahwa  paha  laki-laki  itu bukan aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw.  pernah  membuka  pahanya  dalam  beberapa  kesempatan. Pendapat ini didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm.

Menurut    mazhab   Maliki   sebagaimana   termaktub   dalam kitab-kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki  ialah qubul  (kemaluan)  dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja membatalkan shalat.

Para   fuqaha   hadits   berusaha   mengompromikan    antara hadits-hadits  yang  bertentangan  itu  sedapat mungkin atau mentarjih   (menguatkan   salah   satunya).   Imam   Bukhari mengatakan   dalam   kitab   sahihnya  "Bab  tentang  Paha," diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jurhud, dan Muhammad bin-Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu aurat, dan Anas berkata, "Nabi saw. pernah membuka pahanya." Hadits  Anas  ini  lebih  kuat sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih berhati-hati.2

Syaukani,    dalam    kitabnya   Nailul   Athar   menanggapi hadits-hadits yang  mengatakan  paha  sebagai  aurat,  bahwa hadits-hadits  itu  hanya  menceritakan keadaan (peristiwa), tidak bersifat umum.

Adapun al-muhaqqiq Ibnul Qayyim mengatakan  dalam  Tahdzibut Tahdzib Sunan Abi Daud sebagai berikut:

"Jalan  mengompromikan hadits-hadits tersebut ialah apa yang dikemukakan oleh murid-murid Imam Ahmad  dan  lainnya  bahwa aurat  itu  ada  dua macam, yaitu mukhaffafah (ringan/keci]) dan mughallazhah  (berat/besar).  Aurat  mughallazhah  ialah qubul dan dubur, sedangkan aurat mukhaffafah ialah paha, dan tidak ada pertentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat paha karena paha itu juga aurat, dan membukanya karena paha itu aurat mukhaffafah. Wallau a'lam."

Dalam hal  ini  terdapat  rukhshah  (keringanan)  bagi  para olahragawan  dan  sebagainya  yang  biasa  mengenakan celana pendek, termasuk bagi penontonnya,  begitu  juga  bagi  para pandu  (pramuka)  dan  pecinta alam. Meskipun demikian, kaum muslim    berkewajiban    menunjukkan    kepada    peraturan internasional  tentang  ciri  khas kostum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama semampu mungkin.

Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat,  baik oleh   perempuan  maupun  sesama  laki-laki.  Ini  merupakan masalah yang sangat jelas.

Adapun terhadap  bagian  tubuh  yang  tidak  termasuk  aurat laki-laki,  seperti  wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya,  menurut  pendapat  yang  sahih  boleh  dilihat, selama  tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat,  dan  ini diperlihatkan  oleh praktek kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga  diperkuat  oleh  beberapa  hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.

Sebagian  fuqaha  lagi  berpendapat  tidak  bolehnya  wanita memandang laki-laki secara  umum,  dengan  alasan  apa  yang dikemukakan  oleh  saudara  penanya  dalam  pertanyaannya di atas.

Adapun hadits  Fatimah  r.a.  di  atas  tidak  ada  nilainya dilihat  dari  sisi  ilmu. Saya tidak melihat satu pun kitab dari kitab-kitab dalil hukum yang  memuat  hadits  tersebut, dan  tidak  ada  seorang  pun ahli fiqih yang menggunakannya sebagai dalil. Orang-orang yang sangat ketat melarang wanita melihat  laki-laki pun tidak menyebutkan hadits tersebut. Ia hanya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin.

Dalam  mentakhrij  hadits  ini   Imam   al-Ilraqi   berkata, "Diriwayatkan  oleh  al-Bazzar dan ad-Daruquthni dalam kitab al-Afrad dari hadits Ali dengan sanad  yang  dhatif."  (Ihya Ulumuddin,  kitab  an-Nikah,  Bab  Adab  al-Mu'asyarah.  Dan disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid 2:202  dan beliau  berkata,  "Diriwayatkan  oleh  al-Bazzar,  dan dalam sanadnya terdapat orang yang tidak saya kenal."

Adapun hadits yang satu lagi (hadits Ummu  Salamah,  seperti disebutkan   penanya;   ed.)   kami   temukan   penolakannya sebagaimana disebutkan oleh  Ibnu  Qudamah  dalam  meringkas pendapat  mengenai masalah tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab al-Mughni yang ringkasannya sebagai berikut:

"Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini terdapat  dua  riwayat.  Pertama, ia boleh melihat laki-laki asal tidak pada auratnya.  Kedua,  ia  tidak  boleh  melihat laki-laki  melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya. Pendapat ini yang dipilih  oleh  Abu  Bakar  dan merupakan  salah  satu  pendapat di antara dua pendapat Imam Syafi'i.

Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu  Salamah, yang berkata:

"Aku  pernah duduk di sebelah Nabi saw., tiba-tiba Ibnu Ummi Maktum meminta izin  masuk.  Kemudian  Nabi  saw.  bersabda, 'Berhijablah   kamu   daripadanya.   'Aku   berkata,   Wahai Rasulullah, dia itu tuna netra.' Beliau menjawab dengan nada bertanya,  'Apakah  kamu  berdua (Ummu Salamah dan Maimunah; penj.) juga buta dan tidak melihatnya?" ( HR Abu  Daud.  dan lain-lain)

Larangan   bagi   wanita   untuk   melihat  aurat  laki-laki didasarkan  pada  hipotesis  bahwa  Allah  menyuruh   wanita menundukkan  pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa  wanita itu  adalah  salah  satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga  mereka  haram  melihat  (aurat)  lawan   jenisnya. Haramnya  bagi  wanita  ini  dikiaskan  pada laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya).

Alasan utama diharamkannya melihat itu karena  dikhawatirkan teriadinya  fitnah.  Bahkan,  kekhawatiran  ini  pada wanita lebih besar lagi, sebab wanita itu  lebih  besar  syahwatnya dan lebih sedikit (pertimbangan) akalnya.

Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Qais:

"Beriddahlah  enkau  di  rumah  Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan dia tidak melihatmu."3 (Muttafaq alaih)

Aisyah berkata:

"Adalah  Rasulullah  saw.  melindungiku  dengan selendangnya ketika aku melihat orang-orang  Habsyi  sedang  bernain-main (tontonan olah raga) dalam masjid." (Muttafaq alaih)

Dalam  riwayat  lain  disebutkan, pada waktu Rasulullah saw. selesai berkhutbah shalat  Id,  beliau  menuju  kepada  kaum wanita dengan disertai Bilal untuk memberi peringatan kepada mereka, lalu beliau menyuruh mereka bersedekah.

Seandainya  wanita  dilarang  melihat   laki-laki,   niscaya laki-laki   juga   diwajibkan  berhijab  sebagaimana  wanita
diwajibkan berhijab,4  supaya  mereka  tidak  dapat  melihat laki-laki.

Adapun  mengenai hadits Nabhan (hadits kedua yang ditanyakan si penanya; ed.), Imam Ahmad berkata,  "Nabhan  meriwayatkan dua buah hadits aneh (janggal), yakni hadits ini dan hadits, "Apabila salah seorang  di  antara  kamu  mempunyai  mukatab (budak  yang  mengadakan  perjanjian  dengan  tuannya  untuk menebus dirinya), maka hendaklah ia  berhijab  daripadanya." Dari  pernyataan  ini  seakan-akan Imam Ahmad mengisyaratkan kelemahan  hadits  Nabhan   tersebut,   karena   dia   tidak meriwayatkan selain dua buah hadits yang bertentangan denganushul ini.

Ibnu Abdil  Barr  berkata,  "Nabhan  itu  majhul,  ia  tidak dikenal  melainkan  melalui riwayat az-Zuhri terhadap hadits
ini; sedangkan hadits  Fatimah  itu  sahih,  maka  berhujjah dengannya adalah suatu keharusan."

Kemudian Ibnu Abdil Barr memberikan kemungkinan bahwa hadits Nabhan itu khusus untuk istri-istri Nabi saw.

Demikianlah yang dikatakan Imam Ahmad dan Abu Daud.

Al-Atsram  berkata,  "Aku  bertanya  kepada  Abi   Abdillah, 'Hadits  Nabhan ini tampaknya khusus untuk istri-istri Nabi, sedangkan hadits  Fatimah  untuk  semua  manusia?     Beliau menjawab, 'Benar.'5

Kalaupun   hadits-hadits  ini  dianggap  bertentangan,  maka mendahulukan hadits yang  sahih  itu  lebih  utama  daripada mengambil  hadits  mufrad  (diriwayatkan  oleh perseorangan) yang dalam isnadnya terdapat  pembicaraan."  (Ibnu  Qudamah, al-Mughni 6:563-564).

Jadi,  memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan  upaya  "menikmati"  dan  bersyahwat.  Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu,  Allah  menyuruh  kaum  mukminah  menundukkan  sebagian pandangannya  sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya. Firman Allah:

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan   pendangannya,  dan  memelihara  kemaluannya;  yang demikian itu adalah lebih  suci  bagi  mereka.  Sesungguhnya Allah  Maha  Mengetahui  apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada  wanita  yang  beriman,  'Hendaklah  mereka   menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.'" (an-Nur: 30-31 )

Memang   benar  bahwa  wanita  dapat  membangkitkan  syahwat laki-laki  lebih  banyak  daripada  laki-laki  membangkitkan syahwat  wanita,  dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki-laki,  serta  wanitalah  yang  biasanya  dicari laki-laki.  Namun, semua ini tidak menutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada  yang  menarik  pandangan  dan  hati wanita   karena   kegagahan,  ketampanan,  keperkasaan,  dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain  yang  menarik pandangan dan hati perempuan.

Al-Qur'an   telah   menceritakan  kepada  kita  kisah  istri pembesar Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang  telah menjadikannya  dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia  menggoda  Yusuf  untuk  menundukkannya  seraya berkata, "Marilah ke sini." Yusuf  berkata,  "Aku  berlindung  kepada Allah." (An-Nur: 23)

Al-Qur'an  juga menceritakan kepada kita sikap wanita-wanita kota ketika  pertama  kali  mereka  melihat  ketampanan  dan keelokan serta keperkasaan Yusuf:

"Maka   tatkala  wanita  itu  (Zulaikha)  mendengar  cercaan mereka, diundangnyalah wanita-wanita itu  dan  disediakannya bagi   mereka   tempat   duduk   dan   diberikannya   kepada masing-masing mereka sebuah pisau (untuk  memotong  jamuan), kemudian    dia    berkata    (kepada   Yusut),   'Keluarlah (tampakkanlah   dirimu)   kepada   mereka.'   Maka   tatkala wanita-wanita  itu melihatnya, mereka kagum kepada (keelokan rupa)-nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan  berkata, 'Maha  sempuma Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguhnya ini hanyalah malaikat yang mulia.' Wanita itu  berkata,  'Itulah orang  yang  kamu  cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan sesungguhnya  aku  telah  menggoda  dia  untuk   menundukkan dirinya (kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia tidak menaati apa yang aku  perintahkan  kepadanya, niscaya dia akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang yang hina." (Yusuf: 31-32)

Apabila  seorang  wanita  melihat  laki-laki  lantas  timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah ia terus  memandangnya,  demi  menjauhi  timbulnya fitnah,  dan  bahaya  itu  akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta  dan  syahwat. Pandangan  seperti  inilah  yang dinamakan dengan "pengantar zina" dan yang disifati sebagai "panah iblis yang  beracun," dan ini pula yang dikatakan oleh penyair:

"Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil."

Akhirnya,  untuk  mendapat  keselamatan,  lebih  baik   kita menjauhi   tempat-tempat   dan   hal-hal  yang  mendatangkan keburukan dan bahaya. Kita memohon kepada Allah  keselamatan dalam urusan agama dan dunia. Amin.

Catatan kaki:

1 Takhrijnya akan dibicarakan nanti. ^
2 Perlu diperhatikan bahwa Imam Bukhari men-ta'liq-kan (menyebutkan hadits secara langsung tanpa menyebutkan nama orang yang menyampaikan kepadanya) dengan menggunakan bentuk kata ruwiya (diriwayatkan), yang menunjukkan bahwa riwayat itu dha'if menurut beliau, sebagaimana dijelaskan dalam biografi beliau.
^
3 Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Karena aku (Nabi saw.)  tidak suka kerudungmu jatuh dari tubuhmu arau tersingkap betismu, lantas ada sebagian tubuhmu yang dilihat orang lain, yang engkau tidak menyukainya." Ini dimaksudkan bahwa Rasulullah saw. bersikap lemah lembut kepadanya dan hendak memberinya kemudahan sehingga dia sepanjang hari tidak menutup seluruh tubuhnya terus menerus kalau ia bertempat tinggal di rumah ummu Syuraik yang banyak tamunya. Sedangkan Ibnu ummi Maktum yang tuna netra itu tidak mungkin dapat melihatnya, sehingga dengan demikian dia mendapatkan sedikit keringanan.
^
4 Kalau yang dimaksud dengan "hijab" di sini ialah memakai cadar dan menutup wajah, maka hal ini perlu dikaji, dan kami telah memberikan penolakan secara rinci dalam fatwa kami tentang "Apakah Cadar itu Wajib?"
^
5 Setelah meriwayatkan hadits ini Abu Daud berkata, "Ini adalah untuk istri-istri Nabi saw, secara khusus, apakah tidak Anda perhatikan ber'iddahnya Fatimah binti Qais di sisi Ibnu Ummi Maktum?." Lihat Sunnan Abi Daud, hadits nomor 4115.
^
 

 

Fatwa-fatwa Kontemporer
- Dr. Yusuf Al-Qardhawi -
Gema Insani Press


Advertisement