-->

Berjabat Tangan dengan Mertua, Bolehkah?

Berjabat Tangan dengan Mertua, Bolehkah?
Berjabat Tangan dengan Mertua, Bolehkah?
Zaman sekarang pergaulan remaja saat musti di jaga dengan baik. Banyak anak-anak yang berprilaku menyimpang dari syari’at islam. Mereka kini sudah tak malu-malu lagi berjabat tangan, bargandengan tangan , berkholwat bahkan hingga berbuat zina dengan yang bukan mukhrimnya. Hal tersebut sangatlah dilarang dalam agama. Namun pernahkah anda berpikir, boleh atau tidak berjabat tangan dengan mertua?  
Bukankah mertua bukan adalah orang tua dari istri atau suami kita. Batal atau tidakkah wudhu kita ketika kita bersalaman dengannya? Apakah diperbolehkan menikahi mertua? Kenapa? Dan alasannya apa?
Jawabannya TIDAK. Mengapa demikian? Karena mertua adalah salah seorang wanita yang termasuk makhrom dan haram untuk dinikahi. Karena beliau adalah makhrom kita maka berjabat tangan, memboncengnya itu di perbolehkan.

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan dalam fatwa beliau mengatakan bolehnya bepergian dengan ibu mertua karena beliau telah menjadi mahram dengan adanya akad atas anaknya (dalam hal ini istri).

Allah berfirman dalam surat An-nisaa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (An-Nisaa’ : 23).
Jadi pada intinya tidak di perbolehkan seorang muslim menikasi mertuan dan beberapa saudaranya, dan bersentuhan tangan dengan mertuanya itu di perbolehkan.  Akan tetapi jika menimbulkan fitnah dan kekhawartiran, jika hanya pergi berduaan saja dengan beliau (ibu mertua), atau timbul syahwat bila berjabat tangan dengan beliau, maka hendaknya dihindari.

Karena Allah memperbolehkan jika tidak ada menimbulkan fitnah. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amiin ya robbal alamin.
Advertisement