-->

Hukum Sulam Bibir dan Sulam Alis dalam Islam

Hukum Sulam Bibir dan Sulam Alis dalam Islam
Hukum Sulam Bibir dan Sulam Alis dalam Islam
Hukum Sulam Bibir dan Sulam Alis dalam Islam
Siapakah wanita di dunia ini yang tidak ingin terlihat cantik? Pastinya semua wanita ingin selalu tampak cantik dan terlihat menarik hati yang melihatnya. Cantik mengharuskan wanita untuk mengeluarkan usaha yang ekstra dan mungkin masih ada saja yang belum puas dengan apa yang dimilikinya.

Fenomena yang akhir – akhir ini sedang ngetrend yaitu sulam alis dan sulam bibir menjadikan para wanita untuk berlomba – lomba mengikuti trend ini. Untuk beberapa wanita, sulam alis ini ditujukan kepada orang yang memiliki alis yang tipis atau kurang sempurna. Sementara sulam bibir biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki bibir tipis, hingga membuatnya tidak percaya diri. Sulam alis dan bibir ini membuat para wanita merogoh koceknya dalam – dalam untuk bisa melakukannya. Tapi, apakah para wanita sudah tahu bagaimana hukum sulam alis dan bibir dalam pandangan Islam?

Sebelum kita mengetahui hukum dari sulam alis dan bibir lebih baik kita lihat dulu pengertiannya. Pengertian dari sulam alis yaitu proses mengaplikasikan tinta herbal yang berfungsi untuk mengisi bagian – bagian alis yang kosong dan menggantikan alis – alis rambut. Tinta tersebut disisipkan diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat lebih tebal dan alami. Sedangkan pengertian dari sulam bibir yaitu kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona dan berfungsi untuk menghilangkan warna gelap, serta menjadikan bentuk bibir semakin penuh dan padat.

Hukum dari sulam alis dan bibir dalam pandangan Islam yaitu diharamkan karena sesuai isi hadist yang artinya “Allah melaknat wanita – wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah SWT.”

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan bahwa wanita tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.

Tetapi menurut Imam Nawawi sulam alis dan bibir ini dibolehkan hukumnya bagi wanita yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sementara untuk wanita yang belum bersuami haram hukumnya. Perlu dicatat bahwa diharamkannya sulam alis dan bibir ini jika bukan dalam hal yang darurat, tapi jika terjadi pada hal yang darurat seperti kecelakaan atau berkaitan dengan kesehatan maka hukumnya berubah menjadi dibolehkan.

Jika para wanita ingin tampil cantik dan terlihat menarik bisa dengan cara merubah akhlak dan juga pikiran yang dipunyai menjadi lebih baik. Karena aura kecantikan akan lebih terlihat jika kita mempunyai inner beauty yang kuat.   


META
Judul                     : Hukum Sulam Bibir dan Sulam Alis dalam Islam
Deskripsi            : Fenomena yang akhir – akhir ini sedang ngetrend yaitu sulam alis dan sulam bibir menjadikan para wanita untuk berlomba – lomba mengikuti trend ini. Sulam alis dan bibir ini membuat para wanita merogoh koceknya dalam – dalam untuk bisa melakukannya. Tapi, apakah para wanita sudah tahu bagaimana hukum sulam alis dan bibir dalam pandangan Islam?
Keyword             : Sulam alis dan sulam bibir



Advertisement