-->

Stop! Memberi Nafkah Diri dan Keluarga Dengan Harta Riba

Stop! Memberi Nafkah Diri dan Keluarga Dengan Harta Riba
Stop! Memberi Nafkah Diri dan Keluarga Dengan Harta Riba
Harta Riba
Pernahkah anda mendengar tentang harta riba?Riba secara bahasa memiliki makna tambahan atau ziyadah dalam bahasa arab. Secara lebih luas riba adalah melebihkan pinjaman seseorang dengan presentase tertentu dari jumlah pinjaman utama, di Indonesia biasa disebut bunga pinjaman. Dan yang perlu anda ketahui bahwa harta riba yang sarat akan bunga tersebut sangat bertentangan dengan hukum muamalah Islam, baik itu harta riba yang berasal dari pinjam meminjam yang bathil maupun transaksi penjual dan pembeli.

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 275 Alloh berfirman: “…..padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,,,,”. Jadi dapat kita ambil kesimpulan bahwa keuntungan yang didapat dari jual beli dan pinjam meminjam yang berunsur riba adalah haram. Nah, untuk meningkatkan pemahaman kita tentang harta riba, akan kita bahas macam-macam riba. Riba digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu riba yang berasal dari jual beli dan riba yang berasal dari hutang piutang.

1.       Harta riba yang berasal dari hasil jual beli:

a.      Riba Nasi’ah adalah penangguhan penerimaan atau penyerahan suatu jenis barang yang mengandung riba kemudian dipertukarkan  dengan jenis barang atau benda riba lain. Riba ini timbul akibat perubahan, tambahan, perbedaan antara jumlah yang diserahkan pada saat ini dengan yang diserahkan dikemudian hari.
b.      Riba Fadhl adalah pertukaran antara barang dengan jenis yang sama akan tetapi dengan takaran atau kadar yang berbeda, dimana barang yang dimaksud merupakan jenis barang atau benda ribawi.

2.      Harta riba yang berasal dari hutang piutang:

a.      Riba jahiliyyah adalah riba yang berasal dari sebuah hutang yang dibayarkan lebih dari hutang pokok akibat peminjam tidak sanggup melakukan pembayaran hutang pada waktu yang telah disepakati atau ditetapkan.
b.      Riba Qiradh adalah suatu tingkat kelebihan atau manfaat tertentu yang sengaja disyaratkan terhadap muqtaridh atau seseorang yang berhutang.

Jadi apa kita tega memberi nafkah diri dan keluarga kita harta riba? Dimana harta riba yang kita makan akan masuk kedalam tubuh kita kemudian mengalir bersama sirkulasi darah kita. Lalu bagaimana dengan ibadah yang kita lakukan jika tenaga tersebut bersumber dari harta riba yang haram? Apa iya Allah mau menerima? Jangan-jangan malah kita sudah capek-capek ibadah ternyata ibadah kita tidak diterima oleh Allah. Na’udubillahi min dzalik


META
Judul                     : Stop! Memberi Nafkah Diri dan Keluarga Dengan Harta Riba
Deskripsi            : Jadi apa kita tega memberi nafkah diri dan keluarga kita harta riba? Dimana harta riba yang kita makan akan masuk kedalam tubuh kita kemudian mengalir bersama sirkulasi darah kita. Lalu bagaimana dengan ibadah yang kita lakukan jika tenaga tersebut bersumber dari harta riba yang haram?

Keyword             : harta riba
Advertisement