-->

Hukum Istri Kerja di Luar Negeri

Hukum Istri Kerja di Luar Negeri
Hukum Istri Kerja di Luar Negeri
Islam adalah agama yang selalu memikirkan nasib seluruh umatnya, hukum istri bekerja di luar negeri akan di jelas dalam artikel ini. Dalam kehidupan jaman sekarang seorang istri ikut bekerja dalam kehidupan sehari hari adalah pekerjaan yang biasa dan lumrah, apalagisampai ada seorang istri yang bekerja di luar negeri demi mencukupi kebutuhan keluarga dan membantu sang suami bekerja agar terus berlanjutnya kehidupan dan pendidikan sang buah hati. Namun, banyak yang para ulama’ yang berpendapat bahwa  : tidak diperbolehkan karena istri boleh keluar rumah selam tiga hari atau lebih apabila bersama muhrimnya, jadi sama saja istri boleh keluar rumah, bekerja  jika selama sang suami terus menemani dan menjaga istrinya.
Dampak negative jika istri bekerja di luar negeri antara lain:
1.       kecil kemungkinan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga dan mengetahui keadaan yang sebenarnya di dalam keluarga tersebut
2.      Kurangnya berbakti pada suami dan melayani kebutuhan suami.
3.      Peluang terjadi perselingkuhan karena jarangnya bertemu dengan istri, sedangkan suami masih membutuhkan kebutuhan biologis.
4.      Tidak dapat mendidik buah hati dengan langsung dan mengetahui perkembangan psikologisnya.
5.      Bisa terjadinya kekerasan dilingkungan kerja
6.      Perlindungan hukum Indonesia yang masih lemah di hukum internasional.
Dampak positifnya jika sang istri bekerja di luar negeri :
1.      Kebutuhan kebutuhan pokok dan sandangan  kemungkinan besar akan terpenuhi
2.      Membantu kelancaran pendidikan anak
3.      Membantu perkembangan ekonomi keluarga
4.      Membantu pertambahan devisa Negara
5.      Memiliki pengalaman kerja dan menguasai bahasa asing.
Namun peranan seorang istri maupun ibu adalah ibu rumah tangga yang mengurus

Semua kebutuhan rumah dan suami bukan malah mencari nafkah untuk menghidupi keluaganya. Suami yang seharusnya bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena suami adalah penanggung jawab terbesar dalam keluarga dan mencari nafkah demi kelangsungan kehidupan keluarga yang di bangun. Demikian penjelasan hukum wanita bekerja di luar negeri semoga bermanfaat. Semogasebagaipembelajarankita semua.
Advertisement