-->

Hukum Poligami dalam Islam

Hukum Poligami dalam Islam
Hukum Poligami dalam Islam
Baik pria ataupun wanita pasti memimpikan pernikahan dalam hidupnya. Pernikahan yang umum di lakukan adalah pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita. Selain itu ada juga pernikahan poligami. Poligami sendiri adalah pernikahan di mana seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan. Mungkin untuk beberapa kaum wanita hal ini sangatlah tidak baik karena mereka merasa di duakan. Di dalam ajaran agama Islam sendiri sudah di jelaskan mengenai boleh atau tidaknya poligami ini sendiri.
Allah SWT juga pernah berfirman yang artinya. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (Kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (AN Nisaa 4:3)
Dengan berdasarkan firman tersebut bisa di ambil kesimpulan bahwa poligami itu di perbolehkan dalam Islam. Rasulullah Muhammad SAW sendiri semasa hidupnya menikahi wanita sebanyak 9 orang. Walaupun di perbolehkan akan tetapi masih banyak orang yang menganggap poligami itu adalah hal yang tidak baik. Hal tersebut adalah salah, pasalnya dengan berpoligami sendiri banyak terdapat hikmah yang bisa di dapatkan.
Salah satu hikmah yang di dapat adalah pahala yang sangat berlimpah. Hal tersebut dikarenakan poligami adalah syari’at yang telah di tetapkan oleh Allah SWT. Dengan menjalankan syari’at orang pasti akan mendapatkan pahala yang banyak.Semua hal yang menjadi syari’at pasti memiliki manfaat yang sangat baik untuk yang menjalankannya.

Akan tetapi tidak semua laki-laki bisa melakukan poligami. Banyak syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu baru bisa melakukan poligami. Salah satu syarat poligami adalah ijin dari seorang istri. Syarat itulah yang sangat sulit. Kebanyakan wanita tidak akan mengijinkan suaminya di untuk poligami. Wanita merasa di permainkan bila suaminya menjadi poligami. Maka dari itu sampai saat ini. masih sedikit orang yang poligami dan semua istrinya tidak keberatan.
Advertisement