-->

Benarkah Rokok Haram?

Benarkah Rokok Haram?
Benarkah Rokok Haram?


 
sumber gaambar:www.google.com
Sudah tak asing lagi bahwa penyalur dana terbesar di negara kita ini adalah hasil dari rokok salah satunya. Bahkan penyumbang beasiswa terbesar pun juga dari salah satu merek rokok ternama. Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat tergantung oleh pabrik rokok.
Rokok sebenarnya sudah dikenal sejak zaman dahulu kala. Sekitar tahun 500 masehi. Namun permasalahan hukum rokok ini baru – baru saja mencuat kepermukaan. Bahkan peringatan akan bahaya dari rokok di bungkusnya tak lagi seperti dahulu. Melainkan sudah berubah dengan tajam. Seperti halnya “rokok membunuhmu”. Lantas, sebenarnya seperti apakah hukum rokok itru sebenarnya? Para ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan bagaimana hukum rokok itu sebenarnya. Yang kemudian munculah 3 hukum yang dihasilkan. Yakni Haram, Makruh dan mubah.
Bagi mereka para ulama’ yang menyatakan bahwa hukum rokok itu adalah halal, mereka berlandaskan ayat al qur’an pada surat al baqarah ayat 26, yang Artinya:
”Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu[33]. Adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "
Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan? Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan oleh Allah[34], dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik.”
Dimana ayat ini menjelaskan bahwasanya segala sesuatu yang ada dibumi ini halal untuk dimakan. Maka tembakau yang dipakai sebagai pembuat rokok pun hukumnya halal. Maka merokok menjadi mubah.
Namun ada pula yang menghukumi rokok dengan makruh. Seperti halnya kalangan NU, para ulama’ NU berpendapat bahwa hukum rokok ini disamakan dengan ketika seseorang memakan bawang putih. Karena ketika ia memakan bawang putih akan menghasilkan bau yang tidak sedap. Namun para kiyai NU pun mengatakan bahwasanya rokok bagi orang yang sakit tetap haram hukumnya.;
Kemudian golongan terakhir adalah mereka yang mengharamkan rokok. Golongan ini di Indonesia terkenal dengan ormas MUHAMMADIYAH. Mereka berpendapat, karena banyaknya madhorot yang di timbulkan. Maka pengharaman terhadap rokok menjadi hal yang wajar.
Nah teman-teman, hukum Allah itu tidaklah rumit. Seperti halnya Islam. Semua indah didalamnya. Namun semua dikembalikan kepada pribadi masing-masing kembali. Jika kita mengharamkan, maka haramlah hukum rokok untuk kita, dan seterusnya.

Advertisement