-->

Ketentuan Haji Badal

Ketentuan Haji Badal
Ketentuan Haji Badal
pic by google
Membadalkan haji tidak bisa dilakukan sembarangan, ada beberapa kententuan, syarat dan hukum yang harus di perhatikan. Syarat dan ketentuan tersebut akan mempengaruhi sah dan tidaknya haji badal yang dilakukan. Adapun syarat dan ketentuan badal haji adalah sebagai berikut.

Pertama, haji badal tidak sah jika orang tersebut mampu melakukan haji sendiri dengan badalnya. Jika masih memungkinkan untuk bisa berhaji sendiri maka sebaiknya tidak membadalkan haji karena badal tersebut akan sia-sia.

Kedua, haji badal bisa dilakukan untuk orang yang sakit dan tidak memiliki harapan sembuh, atau orang yang tidak mampu secara fisik dan untuk orang yang telah meninggal dunia. Jika orang sakit dan masih bisa sembuh dilain waktu, maka tidak boleh melakukan haji badal.

Ketiga, haji badal bukanlah untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena badal haji boleh dilakukan hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik. Karena pada dasarnya berhaji hanya untuk orang yang mampu secara harta dan fisik. Jika memang tidak mampu secara harta maka tidak diwajibkan untuk berhaji.

Keempat, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain namun dia belum pernah berhaji sebelumnya, karena jika belum berhaji sebelumnya maka haji itu akan jatuh pada dirinya sendiri.

Kelima, tidak  melakukan haji badal dua orang sekaligus atau lebih dalam sekali haji badal. Haji badal hanya untuk satu orang saja, boleh haji badal lebih dari sekali dalam satu tahun yang terpenting berbeda orang yang dibadalkan dan yang membadalkan harus sudah pernah berhaji.

Keenam, tidak boleh membadalkan haji dengan tujuan untuk mencari harta, seharusnya niat dan tujuan badal haji adalah untuk melakukan ibadah haji, untuk bisa mendatangi tempat-tempat suci dirumah Allah dan untuk membantu saudaranya untuk melakukan badal haji.

Ketujuh, haji badal lebih afdhol dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya atau kerabat untuk kerabat lainya, namun jika memang tidak memungkinkan boleh dibadalkan oleh orang lain. Terakhir, ketika hendak melakukan haji badal, maka pilihlah orang yang membadalkan yang bersifat amanah dan memahami mengenai ibadah haji.


Advertisement