-->

Apakah Islam Membolehkan Nikah Mut'ah?

Apakah Islam Membolehkan Nikah Mut'ah?
Apakah Islam Membolehkan Nikah Mut'ah?


Apakah Islam Membolehkan Nikah Mut'ah?

Pertanyaan:
Apakah Islam membolehkan nikah mut'ah?

Jawab:
Nikah mut'ah dinamakan juga nikah sementara (kontrak), yaitu menikah untuk satu hari, satu minggu, enam minggu, satu tahun atau berapa saja sesuai perjanjiannya. Mut'ah berarti kesenangan atau senang-senang, sebab laki-laki kawin hanya untuk senang-senang saja sampai batas waktu yang ditentukan. Keempat mazhab sepakat bahwa nikah mut'ah haram hukumnya. Bila dalam akad nikah disebut jangka waktu, akad itu menjadi batal dan tidak sah. Hubungan yang dinikahkan menjadi hubungan perzinaan 

Alasan diharamkannya yaitu,
1.      Tidak didukung oleh Al-Qurvan yang berkaitan dengan talak, iddah, dan hukum waris.
2.      Larangan Rasulullah sesuai sabdanya, "Hai segenap manusia, aku telah mengizinkan kamu melakukan nikah mut'ah, sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat."(HR Ibnu Majah)
3.      Sayyidina Umar ibnul Khaththab r.a. mengharamkan nikah mut'ah ketika khotbah di atas mimbar dan para sahabat tidak ada yang menentangnya.
4.      Seluruh ulama empat mazhab melarang kecuali kaum Syiah yang membolehkannya.
5.      Tujuan dan maksud nikah mut'ah hanyalah memuaskan hawa nafsu syahwat saja. Bukan untuk memperoleh keturunan atau membina keluarga atau membangun rumah tangga. Cara seperti itu mirip dengan perzinaan, dilihat segi pemuasan nafsu seksual.

Ada ulama yang berpendapat (termasuk Imam al-Fakhrurrozi  dalam kitab tafsirnya, "Nikah mut'ah diizinkan oleh Nabi untuk masa tertentu dan tidak pernah dicabut." Para pendukung pendapat ini mengatakan, "Apabila nikah mut'ah dimaksudkan untuk mencegah penyelewengan dan melakukan zina, hukumnya dibolehkan."

Nikah mut'ah adalah ruwet dan tidak disukai. Orang tua tidak senang jika anaknya dinikahi dengan cara seperti itu. Wanita hanya seperti benda saja yang seolah-olah disediakan hanya untuk tujuan kepuasan nafsu syahwat rendah laki-laki saja. Pindah dari satu lelaki kepada lelaki lain. Anak-anak yang dihasilkannya akan menjadi telantar. Cara pernikahan seperti itu akan merusak sendi-sendi bangunan pernikahan. Pernikahan menurut Islam ditujukan untuk mendapatkan ketenangan dan ketenteraman. Saling cinta dan kasih sayang. Islam juga mengatur bahwa talak berada di tangan suami. Lalu, mengapa harus mengikat dan mempersempit diri dengan keharusan talak dengan batas berakhirnya nikah mut'ah?

Niat kawin hendaknya untuk hidup bersama selama-lamanya. Mencari ketenangan dan kebahagiaan. Lalu, pernikahan macam apa itu namanya kalau orang boleh menceraikan siapa saja dan kapan saja sesuka hatinya.



Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement