-->

Ayah Bertindak Sewenang-Wenang

Ayah Bertindak Sewenang-Wenang
Ayah Bertindak Sewenang-Wenang


Ayah Bertindak Sewenang-Wenang

Pertanyaan:
Ayahku menceraikan ibu sebelum aku lahir, dan aku hidup bersama ayahku sejak berumur dua belas tahun. Dia sangat pencemburu sekali, sampai-sampai aku dilarang membuka jendela. Aku jarang keluar rumah dan aku dilarang mengunjungi ibuku.

Ada seorang pemuda datang kepada ayah untuk meminang diriku. Agama dan akhlaknya baik sekali. Aku sangat gembira, tetapi ayahku menolaknya karena dia masih keluarga dekat ibuku. Bila aku menerima pinangannya dan kawin di rumah ibuku tanpa persetujuan ayah, apakah aku dimurkai Allah?

Jawab:
Seorang ayah tidak berhak melarang dan menolak pemuda yang meminang anaknya, bila pemuda itu beriman dan berakhlak baik, hanya dengan alasan karena si pemuda itu masih keluarga dekat wanita yang pernah dicerainya, yaitu ibumu.

Firman Allah,
"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena ia lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (al-Maa'idah: 8)

Ayahmu telah berbuat dosa dengan sikapnya menolak pinangan seorang yang saleh dengan alasan yang tidak sesuai dengan agama. Kamu sudah dewasa, karena itu carilah wali lain yang dapat mengawinkanmu dengan pemuda yang telah meminang itu.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement