-->

Bolehkah Istri Bertemu Mantan Suami

Bolehkah Istri Bertemu Mantan Suami
Bolehkah Istri Bertemu Mantan Suami


Bolehkah Istri Bertemu Mantan Suami?

Pertanyaan:
Bolehkah seorang wanita bertemu dan berbicara dengan bekas suaminya?

Jawab:
Bila seorang istri dicerai oleh suaminya dan masa iddahnya berakhir, bekas suaminya itu menjadi orang lain baginya.

Mereka boleh berjumpa, tetapi dilarang berduaan, sebab berduanya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, haram hukumnya.

Sabda Rasulullah,

"Dan tiada berduaan laki-laki dan perempuan, kecuali yang ketiganya adalah setan."

Tetapi bila perjumpaan itu tidak berduaan dan dengan batas-batas syariat agama dan dengan adab kesopanan dan pakaian yang sesuai dengan hukum syarat, dan di hadapan orang banyak dan sesudah berakhir masa iddah, hal itu tidak dilarang.

Adapun bila masih dalam masa iddah dari talak ruj'i yang pertama atau yang kedua, tidak ada halangan bagi mereka untuk bertemu dan berduaan. Bahkan Islam mengharuskan mereka untuk tetap tinggal di bawah satu atap dengan masingmasing tidak meninggalkan rumah.

Memang banyak terjadi kesalahan dan pelanggaran terliadap norma-norma agama, yaitu bila istri dicerai lalu marah, malu, dan meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orang tuanya, atau si suami meninggalkan rumahnya. Lebih buruk lagi bila suami yang menyatakan menceraikan istrinya, lalu mengusirnya dari rumah.

Firman Allah,

"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka agar (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu serta bertawakallah kepada Allah. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, danjanganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan kejiyang terang...." (ath-Thalaaq: 1)

Kecuali kalau istri melakukan perbuatan keji seperti tindak pidana, bermusuhan dan tidak sopan terhadap mertua, ipar dan sebagainya, hal seperti itu diperkenankan berpisah selama masa iddah.

Hikmah berkumpul di bawah satu atap selama masa iddah ialah memberi kesempatan bagi keduanya untuk mengoreksi diri, membersihkan hati dan berpikir matang, yang dapat raenimbulkan penyesalan, sehingga mereka mempunyai keinginan
untuk rukun kembali dan rujuk dalam suasana lebih baik dari sebelumnya.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement