-->

Hibah

Hibah
Hibah


Hibah

Pertanyaan:
Bolehkah seorang ayah menghibahkan hartanya kepada orang tertentu saja?

Jawab:
Kesepakatan para ahli fiqih yaitu,
"Seorang ayah bebas menghibahkan kekayaan sesuka hatinya kapan putra putrinya, asal dibaginya secara adil. Kalau pembagiannya tidak adil, haram hukumnya."
Islam melarang ayah membeda-bedakan kepada anak. Islam melarang meninggalkan prinsip keadilan. Sebab perbuatan ini akan menjadi bibit permusuhan dan dapat memutus hubu-
ngan. Permusuhan dan putus hubungan antara sesama anak dan antara anak dengan ayahnya. Islam mewajibkan perlakukan adil kepada semua anak. Anak punya hak yang sama dari ayahnya.
Ada hadits yang dapat menjawab pertanyaan Anda. Riwayat asy-Sya'bi dari an-Nu'man bin Basyir.An-Nu'man berkata,'"Ayah memberi harta kepadaku. Kemudian ibu melihat dan menyarankan kepada ayah agar Tanya dulu kepada Rasulullah, boleh apa tidak membagi harta hanya kepadaku saja."
Ayah menuruti permintaan ibu, datang kepada Rasulullah dan menyampaikan maksudnya, "Ya Rasulullah, aku akan menghibahkan hartaku kepada an-Nu'man, mohon engkau dapat menyaksikannya."
Rasulullah bertanya, "Apakah engkau punya anak selain an-Nu'man?"
 Ayah menjawab, "Punya!"
 Rasulullah bertanya lagi, "Apakah kepada anak-anakmu yang lain engkau 
 berikan    yang sama?"
'Tidak, ” jawab ayah.
Rasulullah melanjutkan, "Jangan engkau minta aku menjadi saksi. Aku tidak ingin menjadi saksi kezaliman. Ini adalah suatu ketidakadilan. Anak-anakmu punya hak yang sama dengan dirimu. Mereka punya hak yang sama dari perlakuan yang adil, sebagai engkau punya hak kebaktian yang sama dari mereka. Apakah engkau tidak mengharapkan bakti dan keramah- (amahan yang sama dari anak-anakmu?"(HR at-Thabari




Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement