Hibah
Pertanyaan:
Bolehkah
seorang ayah menghibahkan hartanya kepada orang tertentu saja?
Jawab:
Kesepakatan
para ahli fiqih yaitu,
"Seorang
ayah bebas menghibahkan kekayaan sesuka hatinya kapan putra
putrinya, asal dibaginya secara adil. Kalau pembagiannya tidak adil,
haram hukumnya."
Islam
melarang ayah membeda-bedakan kepada anak. Islam melarang meninggalkan prinsip
keadilan. Sebab perbuatan ini akan menjadi bibit permusuhan dan dapat memutus
hubu-
ngan. Permusuhan
dan putus hubungan antara sesama anak dan antara anak dengan ayahnya. Islam
mewajibkan perlakukan adil kepada semua anak. Anak punya hak yang sama dari
ayahnya.
Ada
hadits yang dapat menjawab pertanyaan Anda. Riwayat asy-Sya'bi dari an-Nu'man
bin Basyir.An-Nu'man berkata,'"Ayah memberi harta kepadaku. Kemudian ibu
melihat dan menyarankan kepada ayah agar Tanya dulu kepada Rasulullah, boleh
apa tidak membagi harta hanya kepadaku saja."
Ayah
menuruti permintaan ibu, datang kepada Rasulullah dan menyampaikan maksudnya,
"Ya Rasulullah, aku akan menghibahkan hartaku kepada an-Nu'man, mohon
engkau dapat menyaksikannya."
Rasulullah
bertanya, "Apakah engkau punya anak selain an-Nu'man?"
Ayah menjawab, "Punya!"
Rasulullah bertanya lagi, "Apakah kepada
anak-anakmu yang lain engkau
berikan
yang sama?"
'Tidak, ” jawab
ayah.
Rasulullah
melanjutkan, "Jangan engkau minta aku menjadi saksi. Aku tidak ingin
menjadi saksi kezaliman. Ini adalah suatu ketidakadilan. Anak-anakmu punya hak
yang sama dengan dirimu. Mereka punya hak yang sama dari perlakuan yang adil,
sebagai engkau punya hak kebaktian yang sama dari mereka. Apakah engkau tidak
mengharapkan bakti dan keramah- (amahan yang sama dari anak-anakmu?"(HR
at-Thabari
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement