-->

Hukum Menjawab Suara Adzan

Hukum Menjawab Suara Adzan
Hukum Menjawab Suara Adzan
                Adzan merupakan seruan Allah untuk memenuhi perintahnya yaitu untuk segera sholat. Apabila anda mendengar adzan sebaikya anda lekas menjawab adzan itu karena dengan menjawabnya saja anda sudah berpahala setelahnya jalankan sholatnya. Hukum menjawab suara adzan adalah fardu kifayah.


            Seiring waktu bertambah maka bertambah pula bangunan rumah Allah atau masjid. Misalnya dalam 1 kampung terdapat 1 masjid ada 4 mushola. Tentu dari ke 5 rumah Allah tersebut  melakukan adzan tidak serentak bareng, mungkin ada jeda 1 atau 2 menit dalam mengumandangkan adzan dan untuk menjawabnya maka anda harus menyelesaikan 1 kumandang terlebih dahulu dan lekaslah menunaikan shalat.

            Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr mengatakan bahwa “ jika kalian mendengarkan adzan maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan”. Jadi lekaslah menjawab adzan tersebut sama seperti yang di kumandangkan. Dan bila anda mendengar lebih dari satu seruan adzan maka yang wajib anda jawab adalah yang pertama anda dengar dan hanya satu yang wajib untuk anda jawab. Dan seperti ituah hukum menjawab suara adzan.

            Hukum menjawab suara adzan lebih baik jika  dengan bergantian dengan pengumandang, hanya saja seruan lebih keras untuk kumandang yang pertama dan jika anda menjawab dengan seruan maka anda mendapatkan sunatnya namun apabila anda tidak menjawabnya maka hukum menjawab suara adzan yang didengarnya akan makruh.

            Hukum menjawab suara adzan ini sudah ada dalam Al – Qur’an surat Al – mujmu’ jus 3, surat Hasyiyah Al – Jamal Ala Syarhil M. Halaman 308 sampai 309  dan  surat Hasyiyah Al – bujairomi Ala Syarhril M. jus 1 ayat.

            Jadi bagi anda yang mendengar suara adzan sesegeralah menyimak dan menjawabnya dengan baik karena Allah telah memanggilmu untuk bersanding kepada – nya. Sebaiknya tinggalkan dulu sebentar segala kegiatanmu untuk menjawab dan kemudian melaksanakan perintah Allah tersebut karena surga bagimu yang menunaikan ibadahnya dengan kesungguhan hati.

            Demikianlah pembahasan mengenai hukum menjawab suara adzan yang makruh apabila anda tidak menjawabnya.

www.fastabiq.com


META
Judul                     : hukum menjawab suara adzan
Diskripsi             : Seiring waktu bertambah maka bertambah pula bangunan rumah Allah atau masjid. Misalnya dalam 1 kampung terdapat 1 maasjid ada 4 musola. Tentu dari ke 5 rumah Allah tersebut  melakukan adzan tidak serentak bareng, mungkin ada jeda 1 atau 2 menit dalam mengumandangkan adzan dan untuk menjawabnya maka anda harus menyelesaikan 1 kumandang terlebih dahulu dan lekaslah menunaikan sholat.
Keyword             : hukum menjawab suara adzan


Advertisement