-->

Seni Pahat, Lukis dan Foto Bolehkah dalam Islam?

Seni Pahat, Lukis dan Foto Bolehkah dalam Islam?
Seni Pahat, Lukis dan Foto Bolehkah dalam Islam?


SENI PAHAT, LUKIS, DAN FOTO

Pertanyaan:
Apakah seni pahat, lukis, dan foto yang indah dan cantik dilihatnya  dibolehkan dalam agama?

Jawab:
Perlu kita tanyakan dulu, pengertian akan indah dan cantik itu. Dari sudut mana menilainya? Apakah berdasar agama, rasa, atau moral.
Arti yang sebenarnya dari indah atau cantik adalah apabila tidak membawa orang kepada hal-hal yang buruk. Jadi sesuatu yang dapat menjadikan keburukan, tentu saja tidak bisa dikatakan cantik atau indah.
Agama menganjurkan agar wanita bersolek dan mempercantik diri di hadapan suaminya, bukan kepada umum. Apabila kecantikannya membawa fitnah, memperlemah iman laki-laki lain, agama melarang.
Kita lihat sebuah patung, hasil karya pemahat terkenal. Patung itu indah, lalu dipuja dan disembah, itu menjadi buruk. Keindahan seni (seni pahat, ukir atau lainnya) ialah apabila bentuk dan akibat-akibatnya juga indah. Apabila membawa akibat fitnah, membawa kepada syirik, menjadi haram hukumnya.
Di zaman Nabi Sulaiman, tidak ada kekhawatiran akan adanya penyembahan dan pemujaan berhala. Bahkan jin pun membuat patung yang indah dan cantik menghadiahkan untuk Nabi Sulaiman, pada saat itu membuat patung tidak dilarang.
Firman Allah,

"Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi, dan patung-patung, dan piring-piring yang besarnya seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku)." (Saba': 13)

Ketika patung-patung dijadikan berhala, dipuja, dan disembah, pembuatannya dilarang.
Seni lukis dan foto apabila tidak merusak moral dan akhlak manusia dan semata dimaksudkan hanya untuk keindahan dan kecantikan, tidak ada masalah. Allah sendiri senang kepada hal-hal yang indah dan cantik.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement