TELEVISI, HALAL ATAU HARAM?
Pertanyaan:
Ada
sementara ulama yang mengharamkan menonton televisi, ada juga yang
menghalalkan. Bagaimana sebenarnya hukumnya?
Jawab:
Kita
tidak bisa atau tidak boleh mengatakan bahwa suatu alat itu halal atau haram.
Dia bisa dikategorikan sebagai haram atau halal, setelah dipergunakan. Pisau
misalnya, bisa menjadi haram jika dipergunakan untuk maksiat.
Soal televisi,
memang ada ulama yang mengharamkannya. Ulama seperti itu berpegang pada akibat
yang ditimbulkannya. Alasannya, televisi bisa mendatangkan fitnah. Saya
berpendapat lain. Bergantung niat seseorang untuk apa ia menonton televisi.
Televisi
dapat sebagai penyingkap tabir ilmu pengetahuan dan keimanan. Karena dia dapat
menunjukkan gambar-gambar tentang segala kejadian yang ada di bumi, termasuk
kehidupan hewan.
Televisi
dapat sebagai hiburan dengan mendendangkan nyanyian dan penyanyi yang sopan.
Permainan olahraga, seni, dan sebagainya.
Televisi.
dapat dipakai sebagai media ceramah agama. Sebagai tempat pembahasan ilmiah,
peragaan dari penemuanpenemuan ilmiah, sebagai bukti dari kebesaran Allah.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement