Pertanyaan:
Apa hukumnya pergaulan bebas di sekolah
dan di perguruan tinggi?
Jawab:
Anak-anak putri ke luar dari rumah
pergi ke sekolah atau perguruan tinggi dan di sana bercampur dengan anak
laki-laki adalah terpaksa. Tujuannya adalah menuntut ilmu.
Yang harus dihindarkan adalah pergaulan
dan percampuran bebas yang dapat mengundang rangsangan dari siswa lakilaki.
Sebab, adanya rangsangan itu akan mendorong laki-laki untuk menggoda siswi
putri.
Siswa putri tidak dapat dibenarkan memakai
pakaian tipis yang merangsang, dada terbuka, betis yang dipamerkan, dan
ucapan-ucapan merayu atau menggoda.
Kalau larangan itu dilakukan, berarti
ia menantang, seolaholah ia mengucapkan,
"Inilah aku....lihatlah aku....aku
di sini."
Kalau sudah bergaul bebas, berakibat
melakukan perbuatan seks secara bebas pula. Kalau sudah begitu, tunggu saja
hancurnya moral. Runtuhnya sendi-sendi bangunan masyarakat berakibat musnahnya
peradaban bangsa.
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement