Pertanyaan:
Apa hukumnya seseorang yang wafat dalam
keadaan ia masih mempunyai utang?
Jawab:
Sabda Rasulullah,
"Demi yang dijiwaku di tangan-Nya
(Allah) seseorang yang matifi
sabillilah (di jalan Allah) tidak akan masuk surga sebelum dilunasi
utangnya." (HR Ahmad)
Seseorang sahabat bertanya kepada
Rasulullah tentang kakaknya yang wafat dan ia masih punya utang. Beliau
menjawab,
"Dia (ruhnya) dipenjara karena
utangnya, dan sebaiknya engkau
melunasi utangnya."
Sahabat tadi bertanya lagi, "Ya
Rasulullah, utangnya sudah saya lunasi, kecuali sisa dua dinar tagihan seorang
wanita, sedang wanita itu tidak punya bukti
Rasulullah menjawab lagi,
"Bayarkan wanita itu, tuntutannya benar."
Ini adalah suatu bukti bahwa bila ada
tagihan utang terhadap orang yang telah wafat, hendaknya dibayar oleh ahli
warisnya, meskipun bukti-buktinya utang kurang kuat.
Harta peninggalan (waris) harus
dibebaskan dari wasiat dan utang si mayat sesudah wasiat dan utang
diselesaikan, baru harta itu menjadi milik ahli waris.
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement