Pertanyaan:
Apakah
islam membolehkan wanita bekerja di luar rumah?
Jawab:
Ada
dua macam wanita bekerja di luar rumah. Pertama, bekerja di luar rumah
dalam lingkungan keluarga dan kedua, di luar keluarga.
Yang
pertama, yaitu membantu pekerjaan suami, misalnya di sawah, beternak,
berkebun milik suami, di samping tugas di dalam rumah, mengurusi
kepentingan keluarga, dan memelihara anak-anaknya. Pekerjaan semacam ini
pernah dilakukan oleh Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., dia berkata,
"Aku
membawa makanan untuk suamiku dalam jarak beberapa kilometer, memberi
minum kuda, memberinya makan, dan mengisi tempat air."
Kedua,
apabila terpaksa, darurat, wanita boleh bekerja di luar rumah dan bukan
usaha keluarga. Tapi, dalam ia bekerja harus memenuhi tiga ketentuan,
1. Tidak
memakai pakaian yang menampakkan aurat, sehingga bisa menimbulkan rangsangan.
2. Tidak
berdAndan berlebih-lebihan atau memakai wangiwangian.
3. Tidak
berdesak-desakan dengan kaum pria
Sebaliknya,
untuk wanita tetap berada dalam rumah, mengurus rumah tangga, mendidik
anak-anaknya, supaya tidak perlu lagi mendatangkan guru untuk memberi kursus
jahit, bordir, atau lainnya. Ibunya yang mengajarkan semua itu dan tentunya bisa
mendatangkan hasil untuk meringankan beban keluarga.
Mungkin
pekerjaan seperti itu lebih menguntungkan dibanding gaji kecil yang diterimanya
yang belum lagi dikurangi dengan biaya transportasi, make-up, atau
kosmetik. Tidak jarang pula terjadi sewaktu pergi atau kembali dari pekerjaan harus
berdesak-desakan di kendaraan umum dan gangguangangguan lain di jalan atau di
tempat kerja.
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement