-->

Dalam Shalat, Apakah Ucapan "Aamin" Tercantum dalam Al-Qur’an? Dan Apakah Makmum Harus Membaca "Al-Faatihah"?

Dalam Shalat, Apakah Ucapan "Aamin" Tercantum dalam Al-Qur’an? Dan Apakah Makmum Harus Membaca "Al-Faatihah"?
Dalam Shalat, Apakah Ucapan "Aamin" Tercantum dalam Al-Qur’an? Dan Apakah Makmum Harus Membaca "Al-Faatihah"?
Pertanyaan:
Apakah "aamin" tercantum dalam al-qur’an? Dan apakah makmum harus membaca "Al-faatihah?

Jawab:
Berikut penjelasan Ust. Muhammad Mutawai Sya’rawi dalam Anda Bertanya Islam Menjawab.

Bacaan "Aamin" tidak tercantum dalam Al-Qur'an. Karenanya bukan ayat. Kata "Aamin" disampaikan Malaikat Jibril kepada Rasulullah artinya, "Ya Allah, kabulkanlah doa kami."

Doa dalam surah al-Faatihah yaitu,

"Tunjukilah kami ke jalan yang lurus, (yaitu) jalan orangorang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan pula jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat." (al-Faatihah: 6-7)

Sebagian ulama mengatakan, bahwa kata "Aamin" buka dari bahasa Arab, tetapi berasal dari bahasa Ibrani, Parsi, yang sudah dimengerti oleh bangsa Arab dan menjadi bahasa Arab.

Tentang bacaan al-Faatihah oleh makmum ada beberapa pendapat ulama,

1.       Imam Syafi'i mengharuskan makmum membaca al-Faatihah. Imam harus berhenti sejenak, agar makmum berkesempatan untuk membaca al-Faatihah (untuk shalat jahna/ z-suara imam dikeraskan).

          Alasan Imam Syafi'i yaitu berdasarkan pada sabda Rasulullah, "Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah al-Faatihah."

          Pendapat Imam Syafi'i tersebut ditentang oleh sebagian ulama. Alasannya, pendapat Imam Syafi'i itu bertentangan. Imam Syafi'i membolehkan apabila seorang makmum dating terlambat, yaitu saat imam akan melakukan rukuk lalu dia bertakbir dan mengikuti rukunya, sah bagi si makmum mendapat rakaat itu. Padahal dia tidak mendengar bacaan al-Faatihah oleh imam, apabila membacanya sendiri. Yang demikian itu, berarti bacaan al-Faatihah oleh makmum dibebankan kepada imam.

2.      Imam Abu Hanifah mengatakan, "Bacaan imam berarti juga bacaan makmum. Oleh sebab itu, makmum tidak perlu membaca surah apa pun, baik dalam shalat jahriah (magrib, isya, dan subuh), maupun dalam shalat sirriyahsuara dipelankan (zhuhur dan ashar).

3.      Imam Malik berpendapat bahwa dalam shalat jahriah makmum cukup dengan tekun mendengar bacaan imam. Itu sudah cukup. Berarti makmum sudah ikut membaca.

          Dalam shalat sirriyah makmum harus membaca surah al-Faatihah, sebab dia tidak bisa mendengar bacaan imam.

4.      Pendapat saya sama dengan pendapat Imam Malik


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani


Advertisement