Hukum
Membuka Aurat Bagi Wanita
Dalam
hal segi aurat, terdapat perbedaan yang sangat banyak. Yakni antara laki-laki
dan wanita. Namun sayangnya banyak orang yang tidak
mengetahui sampai
mana batas aurat mereka. Terutama bagi para wanita.
Sebagaimana kita ketahui, kehidupan wanita di negara ini banyak sekali yang masih membuka aurat mereka.
Dengan tidak mengenakan hijab, memakai celana pendek, bahkan ada pula yang
memakai baju press
body. Begitu pula seorang lelaki. Dimana
masih sering dijumpai seorang lelaki mengumbar aurat mereka. Lantas bagaimana hukum
membuka aurat bagi wanita.
Berikut beberapa
ulasan terkait hukum membuka aurat bagi wanita. Aurat adalah anggota badan laki-laki
maupun seorang wanita yang tidak boleh di perlihatkan kepada orang lain. Sebagaimana
yang telah disepakati oleh para ulama’ fiqih, dengan dasar firman Allah swt
dalam surat an nur/24:31 yang memiliki
arti, katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
Asbabul nuzul turunnya ayat ini sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim
r. a, adalah dahulu kala para wanita di mekkah ketika thowaf
di ka’bah sukanya tidak memakai pakaian.
Maka kemudian allah menurunkan ayat ini.bahkan tidak hanya bagi mereka yang
hendak thowaf saja, melainkan juga kepada istri-istri nabi untuk menutup
auratnya.
Sekarang kita
bisa menarik
kesimpulan dari keterangan di atas, bahwasanya hukum membuka aurat bagi wanita itu wajib. Jika hukumnya itu wajib, maka sesuai
dengan arti dari wajib itu sendiri, yaitu apabila dilaksanakan mendapatkan
pahala, jika di tinggal mendapatkan dosa.
Jadi
jika wanita tidak mau menutup auratnya maka ia mendapatkan dosa. Bahkan akibat
yang paling buruk adalah seorang wanita tidak akan mencium bau surga. Mencium saja tidak bisa apalagi memasukinya.
Untuk menguatkan hukum
membuka aurat bagi wanita, berikut kita
simak hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang
artinya, “ada dua golongan dari penduduk neraka
yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) suatu kaum yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan yang kedua adalah wanita
yang berpakaian tapi telanjang. Berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya
untuk mengikuti mereka. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita yang seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,
walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Demikianlah ulasan
seputar hukum membuka aurat bagi wanita, semoga kita para wanita muslim semakin lebih bijak
dalam menyikapi hal ini.
www.fastabiq.com
Advertisement