-->

Hukum Membuka Aurat Bagi Wanita

Hukum Membuka Aurat Bagi Wanita
Hukum Membuka Aurat Bagi Wanita
Hukum Membuka Aurat Bagi Wanita

                Dalam hal segi aurat, terdapat perbedaan yang sangat banyak. Yakni antara laki-laki dan wanita. Namun sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui sampai mana batas aurat mereka. Terutama bagi para wanita. Sebagaimana kita ketahui, kehidupan wanita di negara ini banyak sekali yang masih membuka aurat mereka. Dengan tidak mengenakan hijab, memakai celana pendek, bahkan ada pula yang memakai baju press body.  Begitu pula seorang lelaki. Dimana masih sering dijumpai seorang lelaki mengumbar aurat mereka. Lantas bagaimana hukum membuka aurat bagi wanita.

                Berikut beberapa ulasan terkait hukum membuka aurat bagi wanita. Aurat adalah anggota badan laki-laki maupun seorang wanita yang tidak boleh di perlihatkan kepada orang lain. Sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama’ fiqih, dengan dasar firman Allah swt dalam surat an nur/24:31 yang memiliki arti, katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Asbabul nuzul turunnya ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim r. a,  adalah dahulu kala para wanita di mekkah ketika thowaf di ka’bah sukanya tidak memakai pakaian. Maka kemudian allah menurunkan ayat ini.bahkan tidak hanya bagi mereka yang hendak thowaf saja, melainkan juga kepada istri-istri nabi untuk menutup auratnya.

                Sekarang kita bisa menarik kesimpulan dari keterangan di atas, bahwasanya hukum membuka aurat bagi wanita itu wajib. Jika hukumnya itu wajib, maka sesuai dengan arti dari wajib itu sendiri, yaitu apabila dilaksanakan mendapatkan pahala, jika di tinggal mendapatkan dosa.
                Jadi jika wanita tidak mau menutup auratnya maka ia mendapatkan dosa. Bahkan akibat yang paling buruk adalah seorang wanita tidak akan mencium bau surga. Mencium saja tidak bisa apalagi memasukinya.

                Untuk menguatkan hukum membuka aurat bagi wanita, berikut kita simak hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang artinya, “ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan yang kedua adalah wanita yang berpakaian tapi telanjang. Berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita yang seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.

                Demikianlah ulasan seputar hukum membuka aurat bagi wanita, semoga kita para wanita muslim semakin lebih bijak dalam menyikapi hal ini.

 www.fastabiq.com

Advertisement