Apa Hukum
Merapikan Alis dalam Islam?
Banyak bentuk perawatan yang
dilakukan oleh para wanita agar terlihat lebih cantik. Salah satunya
adalah dengan merapikan alis mata. Alis
mata merupakan salah satu bagian wajah yang menjadi perhatian lebih. Para wanita
biasanaya menjalani perawatan sulam alis.
Alis mata adalah bingkai wajah oleh karenanya
harus sangat hati-hati dalam perawatannya. Sehingga tidak boleh sembarangan.
Merapikan alis mata harus disesuaikan dengan bentuk wajah kita. Karena tujuan
dari merapikan alis adalah untuk mempercantik wajah. Namun pada kenyataannya,
banyak wanita yang salah kaprah. Dengan penuh percaya diri, mereka mengikuti trend yang sedang booming. Tahu-tahu mereka menyesal jika hasilnya merusak bentuk
alis yang sudah dikaruniakan Allah kepada mereka.
Hukum Merapikan Alis dalam Islam adalah
haram. Nabi SAW melaknat wanita yang mencukur alis matanya. “Allah melaknat
tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan
gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah”(HR. Bukhari)
Al Mutanamishah adalah wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya.
Hukum Merapikan Alis dalam Islam tersebut dijelaskan dalam hadist berikut yang
artinya: “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah…”(Sharh
Shahih Muslim).
Kemudian Hukum Merapikan Alis dalam Islam juga terdapat dalam
hadist berikut:
“An Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan”.
Hukum Merapikan Alis dalam Islam atau
mencukur atau menipiskan bulua alis adalah salah satu diantara dosa yang masuk
daftar dosa besar. Karena telah jelas bahwa di dalam hadist, Allah melaknat
para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya. Hukum Merapikan Alis dalam
Islam berarti menggunting bulu alis mata merapikannya dengan mencukur bagian
tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum
wanita hukumnya haram.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada
Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku
wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah
Abu Zaid selaku anggota.
[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]
Hadits larangan an namsh adalah sebagai
berikut:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah
melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang
yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an
namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut
wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan.
Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis,
maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.”
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut
rambut yang ada di alis mata termasuk namsh yang telah jelas dilarang. Karena
ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Di kalangan
Mazhab Syafi’I, Hukum Merapikan Alis dalam Islam, menurut Syekh Sulaiman
Al-Jamal As- Syafi’I, penghilangan alis diperbolehkan bila yang bersangkutan
telah mengantongi izin suami. Karena tujuannya adalah untuk membahagiakan
suami.
META
Judul : Apa Hukum
Merapikan Alis dalam Islam?
Deskripsi : Hukum Merapikan Alis
dalam Islam berarti menggunting bulu alis mata merapikannya dengan mencukur
bagian tertentu untuk memperindah alis amata seperti yang dilakukan sebagian
kaum wanita hukumnya haram.
Kata Kunci : Hukum Merapikan Alis
dalam Islam
Advertisement