-->

Hukum Merapikan Alis

Hukum Merapikan Alis
Hukum Merapikan Alis
Apa Hukum Merapikan Alis dalam Islam?

Banyak bentuk perawatan  yang  dilakukan oleh para wanita agar terlihat lebih cantik. Salah satunya adalah dengan merapikan  alis mata. Alis mata merupakan salah satu bagian wajah yang menjadi perhatian lebih. Para wanita biasanaya menjalani perawatan sulam alis.

Alis mata adalah bingkai wajah oleh karenanya harus sangat hati-hati dalam perawatannya. Sehingga tidak boleh sembarangan. Merapikan alis mata harus disesuaikan dengan bentuk wajah kita. Karena tujuan dari merapikan alis adalah untuk mempercantik wajah. Namun pada kenyataannya, banyak wanita yang salah kaprah. Dengan penuh percaya diri, mereka mengikuti trend yang sedang booming. Tahu-tahu mereka menyesal jika hasilnya merusak bentuk alis yang sudah dikaruniakan Allah kepada mereka.

Hukum Merapikan Alis dalam Islam adalah haram. Nabi SAW melaknat wanita yang mencukur alis matanya. “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah”(HR. Bukhari)
Al Mutanamishah adalah wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Hukum Merapikan Alis dalam Islam tersebut dijelaskan dalam hadist berikut yang artinya: “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah…”(Sharh Shahih Muslim).

Kemudian Hukum Merapikan Alis dalam Islam juga terdapat dalam hadist berikut:
“An Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan”.

Hukum Merapikan Alis dalam Islam atau mencukur atau menipiskan bulua alis adalah salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar. Karena telah jelas bahwa di dalam hadist, Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya. Hukum Merapikan Alis dalam Islam berarti menggunting bulu alis mata merapikannya dengan mencukur bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.

[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]

Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Para pakar fiqh bersepakat bahwa mencabut rambut yang ada di alis mata termasuk namsh yang telah jelas dilarang. Karena ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Di kalangan Mazhab Syafi’I, Hukum Merapikan Alis dalam Islam, menurut Syekh Sulaiman Al-Jamal As- Syafi’I, penghilangan alis diperbolehkan bila yang bersangkutan telah mengantongi izin suami. Karena tujuannya adalah untuk membahagiakan suami.


META
Judul                                    : Apa Hukum Merapikan Alis dalam Islam?
Deskripsi                          : Hukum Merapikan Alis dalam Islam berarti menggunting bulu alis mata merapikannya dengan mencukur bagian tertentu untuk memperindah alis amata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram.
Kata Kunci                       : Hukum Merapikan Alis dalam Islam
Advertisement