Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan keadilan yang
hakiki itu?
Jawab:
Berikut ini penjelasan Ust. Muhammad
Mutawalli asy-Sya’rawi (dalam Anda Bertanya Islam Mejawab 2007) menerangkan bahwa;
Keadilan yang hakiki dan sejati yaitu
keadilan yang didasari oleh hukum buatan Allah. Bukan oleh kehendak hakim atau
kehendak penguasa.
Keadilan yang dibuat oleh seorang hakim
atas dasar kehendaknya semata dapat menciptakan suasana yang tidak tenang,
tidak tenteram, dan tidak memberikan kebahagiaan masyarakat.
Bukan ciri manusia beriman apabila
masih mempunyai pendirian bahwa Anda-lah yang dapat mengadili saya atau sayalah
yang dapat mengadili Anda. Tetapi ciri manusia beriman selalu berpedoman bahwa
Allah-lah yang dapat mengadili. Saya dan Anda berpegang dari hukum-hukum yang
dibuat-Nya. Celaka sekali apabila Anda beranggapan bahwa keadilan hanya urusan
akhirat saja, tidak lagi menyangkut kepentingan dunia. Keadilan tidak mungkin
ada jika tidak ada yang hak dan batil. Keadilan juga tidak dijumpai apabila
tidak ada kezaliman dan yang dizalimi.
Firman-Nya,
"Bahwasanya Allah sekali-kali
tidak menganiaya hambaNya."(AliImran:182)
Maksud dari ayat ini yaitu, bahwa
keadilan merupakan sifat dari sifat-sifat Allah. Tidak ada satu manusia pun,
termasuk para hakim yang dapat menyamainya. Sudan menjadi kodratnya memang
bahwa manusia tidak akan bisa melaksanakan keadilan secara sempurna sebagaimana
keadilan dari Allah. Tidak akan mungkin akan berharap hakim sama dengan Allah.
Sebagaimana firman-Nya,
"Allah tidak akan membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...." (al-Baqarah: 286)
Anda boleh mencintai apa saja yang
ingin Anda cintai atau Anda lebih condong kepada satu dari dua atau
kfaih pilihap. Menyangkut masalah ini, Allah memberi permgatan kepada
kita, firman-Nya,
"Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat
demikian. Karena itu janganlah kamu cenderung (kepada yang kamu cintai)
sehingga kamu biarkanyang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan perbaikan
dan memelihara diri dari kecurangan, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang." (an-Nisaa':
129)
Hakim adalah manusia biasa, ia dapat
berbuat salah. Kesalahan yang dilakukannya bisa timbul dari orang-orang yang memang
akan menjerumuskannya, sehingga ia mempunyai keberanian untuk berbuat salah.
Tanggung jawab dalam proses peradilan adalah bersama antara hakim dan yang
diadili. Anda berharap seorang hakim berani untuk mengemukakan kebenaran Anda
juga harus membuatyang diadili berbuat sama.
Tertuduh di pengadilan akan mendapat
perlindungan dari Allah, bukan karena hakim takut kepada jaksa, pembela,
penguasa, atau manusia lain. Ia dapat dilindungi hanya karena takutnya hakim
kepada Allah.
Hakim bukan hanya ada di pengadilan
saja. Hakim ada di keluarga, di tempat kerja, di jalan raya, dan di mana-mana.
Hakim juga ada pada diri Anda.
Barang siapa seseorang takut kepada
Allah, orang lain akan takut kepadanya. Barangsiapa takut kepada manusia, dia
akan ditakutkan oleh Allah dari segala-galanya.
Demikianlah penjelasan mengenai
Keadilan yang Hakiki oleh Ust. Muhammad Mutawai asy-Sya’rawi yang semoga dapat
memberi manfaat kepada pembaca sekalian.
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement