Pertanyaan:
Masih saja ada orang yang berpendapat
bahwa minuman keras tidak apa-apa. Alasannya, tidak ada satu kalimat pun dalam
Al-Qur'an yang secara tegas melarangnya. Bagaimana ini?
Jawab:
Masalah minuman keras, ada larangannya
dalam Al-Qur'- an. Dengan tegas Allah menyebutkan dalam surah al-Maa'- idah:
90.
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Karena itu
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
(sukses)."
Larangan minuman keras di sini adalah
mutlak. Dan sama sekali tidak benar untuk diperdebatkan lagi. Perintah
Allah menyatakan, Jauhilah, adalah haram yang paling kuat dan paling
keras. Lebih kuat dari "diharamkan bagimu arak."
Perintah "jauhilah" berarti
"jangan mendekati" sama sekali. Allah memerintahkan untuk kita
tidak berada di sekitarnya, tidak boleh dekat apalagi mendekati. Kalau
kita dekat, dibujuk setan, lalu timbul keinginan untuk mencoba.
Yang sama seperti itu adalah larangan
Allah tentang zina. Allah mengatakan, "Jangan mendekati zina, ” artinya,
dilarang untuk mendekati tempat itu agar pintu nafsu tidak dimasuki setan,
sehingga ikut bermain.
Apabila larangan Allah diartikan
"haram untuk diminum" tetapi boleh membuat, menjual, membawa,
menyuguhi tamu, tentunya larangan Allah tersebut bukan sesuatu yang
bersifat maksiat atau perbuatan dosa.
Arti jauhi di sini luas sekali, yaitu
tidak boleh berada satu tempat dengan orang-orang yang minum.
Rasulullah saw. lebih menguatkan arti
ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan Anas,
"Sepuluh orang yang dilaknat Allah
dalam masalah arak, yaitu: yang membuat, yang menyuruh buatkan, yang minum yang
membawa, yang memesan, yang menyuguhkan, yang menjual, yang memakan uangnya,
yang memberi, dan yang dibelikan." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement