-->

Benarkah Minuman Keras Haram Karena Tidak Ada Ayat dalam Al-Qur'an yang Tegas Melarangnya?

Benarkah Minuman Keras Haram Karena Tidak Ada Ayat dalam Al-Qur'an yang Tegas Melarangnya?
Benarkah Minuman Keras Haram Karena Tidak Ada Ayat dalam Al-Qur'an yang Tegas Melarangnya?
Pertanyaan:
Masih saja ada orang yang berpendapat bahwa minuman keras tidak apa-apa. Alasannya, tidak ada satu kalimat pun dalam Al-Qur'an yang secara tegas melarangnya. Bagaimana ini?

Jawab:
Masalah minuman keras, ada larangannya dalam Al-Qur'- an. Dengan tegas Allah menyebutkan dalam surah al-Maa'- idah: 90.

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (sukses)."

Larangan minuman keras di sini adalah mutlak. Dan sama sekali tidak benar untuk diperdebatkan lagi. Perintah Allah menyatakan, Jauhilah, adalah haram yang paling kuat dan paling keras. Lebih kuat dari "diharamkan bagimu arak."

Perintah "jauhilah" berarti "jangan mendekati" sama sekali. Allah memerintahkan untuk kita tidak berada di sekitarnya, tidak boleh dekat apalagi mendekati. Kalau kita dekat, dibujuk setan, lalu timbul keinginan untuk mencoba.

Yang sama seperti itu adalah larangan Allah tentang zina. Allah mengatakan, "Jangan mendekati zina, ” artinya, dilarang untuk mendekati tempat itu agar pintu nafsu tidak dimasuki setan, sehingga ikut bermain.

Apabila larangan Allah diartikan "haram untuk diminum" tetapi boleh membuat, menjual, membawa, menyuguhi tamu, tentunya larangan Allah tersebut bukan sesuatu yang bersifat maksiat atau perbuatan dosa.

Arti jauhi di sini luas sekali, yaitu tidak boleh berada satu tempat dengan orang-orang yang minum.

Rasulullah saw. lebih menguatkan arti ayat ini sebagaimana yang diriwayatkan Anas,

"Sepuluh orang yang dilaknat Allah dalam masalah arak, yaitu: yang membuat, yang menyuruh buatkan, yang minum yang membawa, yang memesan, yang menyuguhkan, yang menjual, yang memakan uangnya, yang memberi, dan yang dibelikan." (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)



Sumber Pustaka:

Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement