Hukum Wanita Shalat Tanpa Mukena
Mukena memegang peranan penting khususnya
bagi wanita Indonesia untuk melakukan shalat. Bahkan hingga muncul pemikiran bahwa shalat
dianggap tidak sah tanpa mukena. Pada dasarnya syarat sahnya shalat adalah
dengan menutup aurat, sehingga wanita shalat tanpa mukena pun sah asalkan
menutup aurat. Hanya saja kebetulan mukena memang dapat menutup aurat wanita.
Model pakaian yang digunakan tidak harus berupa mukena melainkan bisa saja
memakai jilbab besar atau jubah yang menutup semua aurat, dari ujung rambut
hingga kaki, kecuali wajah dan telapak tangan.
Islam tidak menetapkan model,
bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup
aurat. Oleh karena itu sah-sah saja wanita shalat tanpa mukena. Meskipun mukena
memenuhi syarat tertutupnya aurat, namun bukan menjadi satu-satunya pakaian
yang menutup aurat. Sehingga jangan sampai ada pemikiran, tidak shalat hanya
gara-gara tidak ada mukena karena yang dijadikan acuan adalah perihal menutup
aurat, buka mukenanya. Jika kita tengok di negeri Arab, justru wanita shalat
tanpa mukena. Pakaian yang digunakan untuk shalat adalah abaya, pakaian yang
menutup tubuh wanita keseluruhan dengan model dan corak tidak seperti mukena.
Abaya identik dengan warna hitam legam.
Pada dasarnya pemilihan mukena atau
pakaian penutup aurat lainnya tergantung pada kultur negara ssetempat. Beda
halnya dengan Indonesia yang mayoritas menggunakan mukena berwarna putih bahkan
mulai bermunculan mukena warna dengan berbagai motif. Tak lupa meski wanita
shalat tanpa mukena, mereka harus memperhatikan bahwa kepala harus dalam
keadaan tertutup. Hal ini seperti yang tertulis dalam hadist Aisyah ra,
Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh,
kecuali dengan memakai jilbab.” Hadist tersebut memperkuat bahwa wanita shalat
tanpa mukena itu diperbolehkan asalkan tetap menutup aurat, dengan mengenakan
pakaian model apapun yang penting tidak ketat sehingga menggambarkan aurat
serta tidak tipis dan tidak transparan.
Mengenai
masalah ini telah dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (dalam
konsultasisyariah.com) bahwa sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai
mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model
pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai
jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup
semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.
Kemudian,
termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak
terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak
menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR.
Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib
al-Arnauth).
Dari
keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena,
namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.
Demikian ulasan tentang mukena yang
selama ini dianggap menjadi syarat sahnya shalat. Wanita
memang tidak bisa dijauhkan dari segala hal tentang keindahan dan kecantikan,
tapi sesuatu yang indah pun bisa menjadi perusak pandangan kalau tidak pada
tempatnya.
META
Judul : Hukum Wanita
Shalat Tanpa Mukena
Deskripsi : Hukum Wanita
Shalat Tanpa Mukena adalah sah-sah saja. Syarat sahnya shalat bukan terletak
pada mukena, tapi pada urusan menutup aurat. Sehingga kalaupun tidak memakai
mukena, wanita boleh memakai pakaian lain yang penting bisa menutup seluruh
aurat.
Kata
kunci : Wanita
Shalat Tanpa Mukena
Advertisement