-->

Hukum Wanita Shalat Tanpa Mukena

Hukum Wanita Shalat Tanpa Mukena
Hukum Wanita Shalat Tanpa Mukena

Hukum Wanita Shalat Tanpa Mukena


Mukena memegang peranan penting khususnya bagi wanita Indonesia untuk melakukan shalat. Bahkan hingga muncul pemikiran bahwa shalat dianggap tidak sah tanpa mukena. Pada dasarnya syarat sahnya shalat adalah dengan menutup aurat, sehingga wanita shalat tanpa mukena pun sah asalkan menutup aurat. Hanya saja kebetulan mukena memang dapat menutup aurat wanita. Model pakaian yang digunakan tidak harus berupa mukena melainkan bisa saja memakai jilbab besar atau jubah yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, kecuali wajah dan telapak tangan.

Islam tidak menetapkan model, bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat. Oleh karena itu sah-sah saja wanita shalat tanpa mukena. Meskipun mukena memenuhi syarat tertutupnya aurat, namun bukan menjadi satu-satunya pakaian yang menutup aurat. Sehingga jangan sampai ada pemikiran, tidak shalat hanya gara-gara tidak ada mukena karena yang dijadikan acuan adalah perihal menutup aurat, buka mukenanya. Jika kita tengok di negeri Arab, justru wanita shalat tanpa mukena. Pakaian yang digunakan untuk shalat adalah abaya, pakaian yang menutup tubuh wanita keseluruhan dengan model dan corak tidak seperti mukena. Abaya identik dengan warna hitam legam.

Pada dasarnya pemilihan mukena atau pakaian penutup aurat lainnya tergantung pada kultur negara ssetempat. Beda halnya dengan Indonesia yang mayoritas menggunakan mukena berwarna putih bahkan mulai bermunculan mukena warna dengan berbagai motif. Tak lupa meski wanita shalat tanpa mukena, mereka harus memperhatikan bahwa kepala harus dalam keadaan tertutup. Hal ini seperti yang tertulis dalam hadist Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” Hadist tersebut memperkuat bahwa wanita shalat tanpa mukena itu diperbolehkan asalkan tetap menutup aurat, dengan mengenakan pakaian model apapun yang penting tidak ketat sehingga menggambarkan aurat serta tidak tipis dan tidak transparan.

Mengenai masalah ini telah dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (dalam konsultasisyariah.com) bahwa sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun.

Demikian ulasan tentang mukena yang selama ini dianggap menjadi syarat sahnya shalat. Wanita memang tidak bisa dijauhkan dari segala hal tentang keindahan dan kecantikan, tapi sesuatu yang indah pun bisa menjadi perusak pandangan kalau tidak pada tempatnya.



META
Judul                                    : Hukum Wanita Shalat Tanpa Mukena
Deskripsi                          : Hukum Wanita Shalat Tanpa Mukena adalah sah-sah saja. Syarat sahnya shalat bukan terletak pada mukena, tapi pada urusan menutup aurat. Sehingga kalaupun tidak memakai mukena, wanita boleh memakai pakaian lain yang penting bisa menutup seluruh aurat.
Kata kunci                        : Wanita Shalat Tanpa Mukena


Advertisement