Mendengar istilah pacaran tentu bukan hal baru lagi
di telinga kita semua. Pacaran adalah kegiatan yang kerap dilakukan muda-mudi
kita jaman sekarang baik muslim mapun non muslim. Kebanyakan muslim dan
muslimah muda yang melakukan pacaran. Pacaran dianggap sebagai cara untuk
mengesahkan status hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sebenarnya
bukan mahram namun bukan dalam hubungan pernikahan.
Mereka beranggapan pacaran adalah sah-sah saja dan
menganggap kekasihnya adalah miliknya. Bahkan terkadang mereka memiliki
perasaan suka yang berlebihan terhadap pacarnya. Termasuk berkorban apapun
untuk kekasihnya. Bila sampai hubungan mereka kandas di tengah jalan mereka
akan merasakan sakit hati yang berlebihan kadang nekat hingga bunuh diri.
Inilah kesalahan yang kerap dilakukan orang pacaran berujung dosa. Padahal
pacarannya saja sudah dilarang dan berakibat dosa.
Namun kerap dari pemuda pemudi
yang berpacaran memberikan label pacaran mereka dengan pacaran Islami. Perlu
Anda ketahui bahwa dalam Islam tak ada istilah berpacaran. Dalam Islam hanya
mengenal istilah ta’aruf di mana antara wanita dan pria yang telah siap menikah
dipertemukan oleh mahram mereka. Proses ta’aruf pun juga tidak berlangsung lama
serta selalu di dampingi oleh mahram atau pihak keluarga.
Berbeda dengan pacaran, yang
tak ada dalil hukumnya sama sekali dalam Islam. Pacaran tidak dianjurkan sama
sekali dalam Islam. Mengapa demikian? Berpacaran seperti yang kerap kita lihat
pada kenyataannya mengarah kepada kemaksiatan. Kemaksiatan yang dimaksud
seperti berpegangan tangan, saling memandang dengan syahwat, berpelukan,
berciuman. Bahkan sekarang ini yang lebih parah banyak terjadi zina dilakukan
pasangan muda mudi yang berpacaran. Hal ini jelas-jelas diharamkan dalam Islam
dan dosa akibatnya. Na’udzubillahimindzaliq.
Biasanya istilah pacaran Islami
inilah yang mereka jadikan alasan untuk melegalkan hubungan yang tidak sah
secara agama. Jadi sebaiknya hindari sejauh mungkin berpacaran baik itu yang
bermerk pacaran Islami. Semuanya hanya akan mengarah kepada kemaksiatan yakni
zina. Sebab zina ada tiga, zina mata, zina lisan, dan zina hati. Berpacaran
dianjurkan nanti setelah Anda menikah secara sah dalam agama, maka hubungan
Anda legal sebagai suami istri dan semua hal yang Anda lakukan berdua halal.
Demikian
ulasan seputar berpacaran yang harus Anda ketahui. Dari sini kita dapat ambil
kesimpulan bahwa berpacaran dilarang keras dalam Islam. Tidak ada yang namanya
pacaran Islami yang mereka poles dengan gaya yang menurut mereka Islami. Semoga kita menjadi bijak dalam menyikapi hal ini.
www.fastabiq.com
Advertisement