-->

Bolehkah Wanita Meminta Cerai?

Bolehkah Wanita Meminta Cerai?
Bolehkah Wanita Meminta Cerai?

Bolehkah Seorang Wanita Meminta Cerai? Apa Saja Alasan-alasannya seorang Wanita Meminta Cerai?

Sahabat Fastabiq yang beriman... Islam telah memberi wanita senjata yang bisa menjauhkan dirinya dari suaminya jika ia tidak menyukainya, atau jika suami memperlakukannya dengan buruk. Senjata yang diberikan islam untuk wanita ini adalah praktik khulu’.

Khulu’ maknanya memberi wanita hak untuk minta cerai dari suaminya, dengan membayar uang kepada suami, atau merelakan semua atau sebagian maharnya untuk tidak dibayarkan. Dalil diperbolehkannya khulu’ adalah firman Allah, ”Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS.Al-Baqarah: 229).

Bukhari dan Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Istri Tsabit ibn Qais ibn Syamas datang menemui Rasulullah. Ia berkata, ‘Rasulullah, aku tidak meragukan akhlak dan agama suamiku, tetapi aku tidak suka ada kekufuran dalam islam.’

Rasulullah bertanya kepadanya,’Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?’
Ia menjawab, ‘ya’.

Lalu Rasulullah bersabda kepada Tsabit, ‘Terimalah kembali kebun itu dan talak ia (istrimu) dengan talak satu’.

Ada beberapa kondisi di mana istri boleh minta talak dari suaminya. Inilah keadilan islam terhadap kita. Keluhuran nilai syariatnya terlihat dari hak yang diberikan kepada wanita dan lelaki secara adil.

Dilansir dari situs resmi Ust. Firanda Andirja,

Hukum Asal Wanita Meminta Cerai Adalah Haram

Tentunya kita mengetahui bahwasanya asalnya seorang wanita dilarang untuk meminta dicerai.

Nabi shallallahu 'alaiahi wa sallam bersabda:

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

"Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" (HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Maajah, dan dihahihkan oleh Syaikh Albani)

Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang syar'i yang kuat yang membolehkannya untuk meminta cerai. Berkata Abu At-Toyyib Al'Adziim Aabaadi, "Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…((Maka haram baginya bau surga)) yaitu ia terhalang dari mencium harumnya surga, dan ini merupakan bentuk ancaman dan bahkan bentuk mubaalaghoh (berlebih-lebihan) dalam ancaman, atau terjadinya hal tersebut pada satu kondisi tertentu yaitu artinya ia tidak mencium wanginya surga tatkala tercium oleh orang-orang yang bertakwa yang pertama kali mencium wanginya surga, atau memang sama sekali ia tidak mencium wanginya surga. dan ini merupakan bentuk berlebih-lebihan dalam ancaman" ('Aunul Ma'buud 6/308)

Ibnu Hajar berkata :

أن الأخبار الواردة في ترهيب المرأة من طلب طلاق زوجها محمولة على ما إذا لم يكن بسبب يقتضى ذلك

"Sesungguhnya hadits-hadits yang datang tentang ancaman terhadap wanita yang meminta cerai, dibawakan kepada jika sang wanita meminta cerai tanpa sebab" (Fathul Baari 9/402)

Silahkan baca kembali artikel "Ceraikan Aku…!!!"

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

"Para wanita yang khulu' dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq" (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632)

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari' (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami' As-Shogiir 1/607)
***

Secara syar’I, seorang wanita tidak boleh minta cerai dari suaminya jika tidak ada alasan yang logis dan sesuai syariat. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi s.a.w. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, “Siapa saja wanita yang minta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (bahaya), haram baginya mencium wangi surga.”

Sebaliknya, seorang lelaki tidak boleh menceraikan istrinya tanpa alasan yang jelas dan tanpa kebutuhan yang mendesak, berdasarkan keumuman hadis, “Tidak ada bahaya dan tidak ada yang dibahayakan.”

Singkat kata, suami istri harus menjaga hukum-hukum Allah dalam mempergauli pasangannya. Setiap orang harus menunaikan hak pasangannya dan menjauhi sikap yang dapat menimbulkan masalah, kedengkian, dan menyebabkan perceraian.

Saat suami dan istri merasa bertanggung jawab di hadapan Allah atas kebahagiaan rumah tangganya, pendidikan anak dan keluarganya, saat itu pula rumah menjadi tempat kelahiran para pahlawan, menjadi sekolah tempat dihasilkannya para pembesar, dan menjadi surga yang teduh. Saat itu pula seluruh mukminin akan bahagia dengan pertolongan Allah.

Berikut Penejelasan dari Ust. Muhammad Wasitho Abu Fawaz tentang, 

ALASAN-ALASAN SYAR’I YANG MEMBOLEHKAN SEORANG ISTRI MINTA CERAI (KHULU’) DARI SUAMINYA


Bismillah. Di dalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang minta cerai (khulu’) dari suaminya kecuali jika didasari dengan alasan-alasan yang dibenarkan syariat Islam. Diantara alasan-alasan yang syar’i tsb adalah sbb: 

1. Suami murtad (keluar dari agama Islam dan masuk ke agama lain).
2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam dan bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar dan menerima.
3. Suami melarang dan menghalangi istri utk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, seperti kewajiban shalat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i yang menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’i yang hukumnya fardhu ‘ain, dsb.
4. Suami memerintahkan atau memaksa istri berbuat dosa dan maksiat kepada Allah.
5. Suami berakidah atau bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah yang lurus dan haq. Seperti ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dsb.
6. Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri dan akhlaknya buruk.
7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, tidak taat dan tunduk terhadap aturan-aturannya.
8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tidak bisa memberikan keturunan.
9. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya.
10. Dan masih banyak alasan syar'i lainnya yang belum disebut satu demi satu.

Dengan adanya salah satu alasan dari alasan-alasan ini, maka sang istri boleh minta cerai (khulu’) dari suaminya. Tentunya hal ini dilakukan setelah memberikan nasehat kepadanya secara langsung maupun dengan minta bantuan orang lain yang dianggap mampu menasehatinya menyingkap kerancuan dan kesesatannya. Juga setelah mempertimbangkan antara sisi Maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan).

Adapun minta cerai tanpa alasan syar’i maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut ini:

عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “.

Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wanita mana saja yang minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yang benar (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan shahih oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).

Demikian penjelasan tentang Bolehkah Wanita Meminta Cerai serta alasan-alasan wanita meminta cerai kepada suami yang semoga bisa memberi manfaat kepada kita semua..



Referensi:
Situs mamahdedeh.com

Advertisement