Hukuman
Terhadap Si Perusak
Pertanyaan:
Di tiap negara berlaku tuntutan hukum terhadap kaum perusak dan
penjahat, tetapi mengapa kerusakan semakin bertambah luas?
Jawab:
Sebabnya karena manusia tidak percaya dan tidak takut kepada
hisab (pengadilan) Allah.
Firman
Allah,
"Sesungguhnya
mereka tidak takut kepada hisab, Dan mereka mendustakan
ayat-ayat Kami dengan sesungguh sungguhnya." (an-Naba': 27-28)
Mengapa mereka tidak takut kepada hisab? Karena mereka tidak
beriman kepada yang melakukan hisab, atau mereka beriman kepada yang melakukan
hisab, tetapi mereka kurang yakin akan adanya hidup sesudah mati.
Kalau dikaji sebab timbulnya kerusakan dan kejahatan di muka
bumi ini, sebab utamanya karena manusia tidak takut terhadap hisab dan hukuman
bagi pelanggaran clan penyelewengan yang telah mereka lakukan.
Tiap orang dalam masyarakat suka berbuat sesuka hatinya tanpa
mengindahkan hukum moral, undang-undang, dan peraturan yang telah disepakati.
Jadi,
yang dapat menjamin kebaikan masyarakat ialah yang menjamin kehidupan akhirat.
Soal ini terutama melibatkan kaum ateis yang tidak beriman kepada
adanya Allah Maha Pencipta. Bila masyarakat memperhitungkan adanya hisab
(tuntutan dan hukuman) dengan sungguh-sungguh di dunia, alam ini tentu akan
tenteram dan damai.
Penyebab timbulnya masyarakat yang kurang mengindahkan tuntutan
dan hukuman dunia, disebabkan juga karena banyak aparat penegak hukum yang
lengah dan lemah, tidak memperhatikan kepentingan rakyat dan negara. Mereka
sendiri dan juga masyarakat tidak tegas dalam bertindak dan menghukum, karena
mereka sendiri pun sudah terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran itu.
Para
penegak hukum dalam masyarakat ada tiga golongan, yaitu,
Pertama,
aparat pengadilan yang ditugaskan Allah untuk menegakkan
hukum.
Kedua,
masyarakat.
Ketiga,
pribadi manusianya (individu).
Walaupun ketiganya terlibat dalam forum pengadilan, tetapi ada
satu kelebihan bila diyakini oleh ketiga unsur itu bahwa ada hisab (pengadilan)
yang harus ditakuti, yaitu pengadilan Allah sesudah berakhirnya kehidupan dunia
ini. Al-Qurvan atau ikatan hukum dalam Islam tidak mengabaikan ketiga unsur
itu. Orang kadang kala memang melakukan kejahatan, tetapi tidak sampai
diketahui oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Bagi
orang yang memiliki hati nurani yang selalu menggugat, ia akan berkata,
"Bila pengawas di bumi buta, pengawas langit tidak buta."
Yang dapat mencegah kejahatan dan kerusakan hanyalah larangan
agama dan keimanan kepada Allah Yang Maha Pengawas dan Maha Penuntut. Adapun
hakim, masyarakat, dan hati nurani dapat dilewati dan diabaikan begitu saja
oleh manusia.
Mereka yang tidak takut kepada pengadilan akhirat melakukan
segala kejahatan dan kerusakan dari yang terkecil sampai yang terbesar.
Ketidakadilan hukum di dunia dengan menindak suatu golongan dan
membiarkan golongan lain, akan menambah para kerusakan dan kejahatan di muka
bumi.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement