-->

Apa Saja Yang Boleh Dikerjakan Wanita?

Apa Saja Yang Boleh Dikerjakan Wanita?
Apa Saja Yang Boleh Dikerjakan Wanita?

Berikut adalah pertanyaan mengenai apa saja yang boleh dikerjakan oleh wanita yang kami kutip dalam buku “Fatwa-fatwa Kontemporer” Karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi. 
Berikut Pertanyaannya:
Bagaimana hukum wanita bekeria  menurut  syara'?  Maksudnya: bekerja  di  luar  rumah seperti laki-laki. Apakah dia boleh bekerja dan ikut  andil  dalam  produksi,  pembangunan,  dan kegiatan  kemasyarakatan?  Ataukah  dia  harus terus-menerus menjadi tawanan dalam rumah, tidak boleh melakukan aktivitas apa  pun?  Sementara kami sering mendengar bahwa agama Islam memuliakan  wanita  dan   memberikan   hak-hak   kemanusiaan kepadanya   jauh   beberapa   abad   sebelum   bangsa  Barat mengenalnya. Apakah aktivitas  yang  ia  lakukan  itu  tidak dapat  dianggap  sebagai  haknya  yang akan menjernihkan air mukanya, sekaligus dapat menjaga  kehormatannya  agar  tidak menjadi  barang  dagangan  yang  diperjualbelikan  seenaknya ketika dibutuhkan atau dikurbankan ketika darurat?

Mengapa wanita  (muslimah)  tidak  boleh  terjun  ke  kancah kehidupan  sebagaimana  yang  dilakukan wanita-wanita Barat, untuk menjernihkan kepribadiannya danmemperoleh hak-haknya, agar  dapat  mengurus  dirinya sendiri, dan ikut andil dalam memajukan masyarakat?

Kami ingin mengetahui batas-batas syariah terhadap aktivitas yang  diperbolehkan bagi wanita muslimah, yang bekerja untuk dunianya tanpa  merugikan  agamanya,  lepas  dari  kekolotan orang-orang  ekstrem  yang  tidak  menghendaki  kaum  wanita belajar dan bekerja  serta  keluar  rumah  walau  ke  masjid sekalipun.  Juga jauh dari orang-orang yang menghendaki agar wanita muslimah lepas  bebas  dari  segala  ikatan  sehingga menjadi barang murahan di pasar-pasar.

Kami  ingin  mengetahui  hukum  syara'  yang  benar mengenai masalah  ini  dengan  tidak   melebih-lebihkan   dan   tidak mengurang-ngurangkan.

Jawaban:

Wanita  adalah  manusia  juga  sebagaimana laki-laki. Wanita merupakan bagian  dari  laki-laki  dan  laki-laki  merupakan bagian dari wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur'an:
"...  sebagian  kamu  adalah turunan dari sebagian yang lain ..." (Ali Imran: 195}
Manusia merupakan  makhluk  hidup  yang  diantara  tabiatnya ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jikatidak demikian, maka bukanlah dia manusia.

Sesungguhnya Allah Ta'ala  menjadikan  manusia  agar  mereka beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk menguji siapa diantara mereka yang  paling  baik  amalannya. Oleh   karena   itu,   wanita  diberi  tugas  untuk  beramal sebagaimana laki-laki - dan  dengan  amal  yang  lebih  baik secara  khusus  - untuk memperoleh pahala dari Allah Azza wa Jalla sebagaimana laki-laki. Allah SWT berfirman:
"Maka  Tuhan  mereka  memperkenankan  permohonannya  (dengan berfirman),  'Sesungguhnya  Aku  tidak  menyia-nyiakan  amal orang-orang  yang  beramal  diantara  kamu,  baik  laki-laki maupun perempuan...'" (Ali Imran: 195)
Siapa  pun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan pahala di akhirat dan balasan yang baik di dunia:
"Barangsiapa yang mengeryakan  amal  saleh,  baik  laki-laki maupun  perempuan  dalam  keadaan beriman, maka sesungguhnya akan  Kami  berikan  kepadanya  kehidupan  yang   baik   dan sesungguhnya  akan  Kami  beri  balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (an-Nahl: 97}
Selain  itu,  wanita  -  sebagaimana  biasa dikatakan - juga merupakan separo dari masyarakat manusia,  dan  Islam  tidak pernah   tergambarkan   akan   mengabaikan   separo  anggota masyarakatnya serta menetapkannya beku  dan  lumpuh,  lantas dirampas kehidupannya, dirusak kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu pun.

Hanya saja tugas wanita yang pertama dan  utama  yang  tidak diperselisihkan  lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allah  untuk  tugas  itu,  baik secara  fisik  maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau  diabaikan  oleh  faktor  material  dan kultural  apa  pun.  Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita  dalam  tugas  besarnya  ini, yang padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang  paling  besar,  yaitu  kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).

Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil, yaitu Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata:

Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan Jika Anda mempersiapkannya dengan baik Maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.

Diantara aktivitas wanita ialah memelihara  rumah  tangganya membahagiakan  suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang tenteram  damai,  penuh  cinta  dan  kasih  sayang.   Hingga terkenal   dalam  peribahasa,  "Bagusnya  pelayanan  seorang wanita  terhadap   suaminya   dinilai   sebagai   jihad   fi sabilillah."

Namun  demikian,  tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak  ada  seorang  pun yang  dapat  mengharamkan  sesuatu  tanpa adanya nash syara' yang sahih periwayatannya dan  sharih  (jelas)  petunjuknya. Selain  itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.

Berdasarkan prinsip ini,  maka  saya  katakan  bahwa  wanita bekerja  atau  melakukan aktivitas dibolehkan (jaiz). Bahkan kadang-kadang ia dituntut dengan tuntutan sunnah atau  wajib apabila ia membutuhkannya. Misalnya, karena ia seorang janda atau diceraikan suaminya, sedangkan  tidak  ada  orang  atau keluarga  yang  menanggung  kebutuhan  ekonominya,  dan  dia sendiri dapat melakukan suatu usaha untuk mencukupi  dirinya dari minta-minta atau menunggu uluran tangan orang lain.

Selain  itu, kadang-kadang pihak keluarga membutuhkan wanita untuk   bekerja,   seperti   membantu   suaminya,   mengasuh anak-anaknya atau saudara-saudaranya yang masih kecil-kecil, atau membantu ayahnya yang sudah tua - sebagaimana kisah dua orang  putri  seorang  syekh  yang  sudah  lanjut  usia yang menggembalakan  kambing  ayahnya,  seperti  dalam  Al-Qur'an surat al-Qashash:
"...  Kedua  wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumi (ternak   kami)    sebelum    penggembala-penggembala    itu memulangkan  (ternaknya),  sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.'" (al-Qashash: 23)
Diriwayatkan  pula  bahwa  Asma'  binti  Abu  Bakar  -  yang mempunyai dua ikat pinggang - biasa membantu suaminya Zubair bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak,   sehingga   ia  juga  sering  membawanya  di  atas kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.

Masyarakat  sendiri   kadang-kadang   memerlukan   pekerjaan wanita,  seperti  dalam  mengobati  dan  merawat orang-orang wanita, mengajar anak-anak putri,  dan  kegiatan  lain  yang memerlukan  tenaga  khusus  wanita.  Maka  yang utama adalah wanita  bermuamalah  dengan  sesama  wanita,  bukan   dengan laki-laki.

Sedangkan  diterimanya  (diperkenankannya) laki-laki bekerja pada sektor wanita dalam beberapa hal  adalah  karena  dalam kondisi  darurat  yang  seyogianya  dibatasi  sesuai  dengan kebutuhan, jangan dijadikan kaidah umum.

Apabila  kita  memperbolehkan  wanita  bekerja,  maka  wajib diikat dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras - padahal Rasulullah saw. telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.
  
2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.
"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkanperhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya ...'" (an-Nur: 31 )
  
"... dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan ..." (an-Nur: 31 )
  
"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehinggaberkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, danucapkanlah perkataan yang baik" (al-Ahzab 32)
3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajibankewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya.

Wabillahi aufiq.


Referen:
Fatwa-fatwa Kontemporer
- Dr. Yusuf Al-Qardhawi -
Gema Insani Press


Advertisement