-->

Bolehkah Seorang Laki-Laki Bergaul Dengan Perempuan?

Bolehkah Seorang Laki-Laki Bergaul Dengan Perempuan?
Bolehkah Seorang Laki-Laki Bergaul Dengan Perempuan?
PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN


Boleh ataukah tidak seorang lelaki bergaul dengan perempuan? Untuk mengetahui lebih jauh, simak pertanyaan dibawah ini yang diajukan kepada Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang kami kutip dalam bukunya “Fatwa-fatwa Kontemporer”.

Berikut Pertanyaannya:

Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh  tidaknya) laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar diantara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar  dari  rumah  kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun   mereka   dimakruhkan.   Sebagian   lagi    ada    yang mengharamkannya, karena takut fitnah dan kerusakan zaman.

Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu'minin Aisyah r.a.: "Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa yang diperbuat  kaum  wanita  sepeninggal  beliau, niscaya beliau melarangnya pergi ke masjid."

Kiranya sudah tidak samar  bagi  Ustadz  bahwa  wanita  juga perlu keluar rumah ketengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, dan bersama-sama  di  pentas  kehidupan.  Jika  itu terjadi,  sudah  tentu wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan teman sekolah, guru, kawan  kerja, direktur perusahaan, staf, dokter dan sebagainya.

Pertanyaan  kami,  apakah  setiap pergaulan antara laki-laki dengan perempuan itu terlarang atau  haram?  Apakah  mungkin wanita  akan hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang kehidupan  sudah  bercampur  aduk  sedemikian  rupa?  Apakah wanita  itu  harus  selamanya  dikurung  dalam sangkar, yang meskipun berupa sangkar emas, ia tak lebih  sebuah  penjara? Mengapa  laki-laki  diberi  sesuatu  (kebebasan)  yang tidak diberikan   kepada   wanita?   Mengapa    laki-laki    dapat bersenang-senang   dengan   udara  bebas,  sedangkan  wanita terlarang menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu dialamatkan   kepada  wanita,  padahal  kualitas  keagamaan, pikiran, dan hati nurani wanita tidak lebih rendah  daripada laki-laki?

Wanita   -   sebagaimana   laki-laki   -  punya  agama  yang melindunginya, akal yang mengendalikannya, dan  hati  nurani (an-nafs    al-lawwamah)    yang    mengontrolnya.   Wanita, sebagaimana laki-laki, juga punya  gharizah  atau  keinginan yang  mendorong  pada  perbuatan  buruk  (an-nafs al-ammarah bis-su). Wanita dan laki-laki  sama-sama  punya  setan  yang dapat  menyulap  kejelekan  menjadi keindahan serta membujuk rayu mereka.

Yang menjadi pertanyaan, apakah semua peraturan  yang  ketat untuk wanita itu benar-benar berasal dari hukum Islam?

Kami  mohon  Ustadz  berkenan  menjelaskan  masalah ini, dan bagaimana seharusnya sikap kita? Dengan kata lain, bagaimana pandangan  syariat  terhadap  masalah  ini?  Atau, bagaimana ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang sahih,  bukan  kata si Zaid dan si Amr.

Semoga  Allah memberi taufik kepada Ustadz untuk menjelaskan kebenaran dengan mengemukakan dalil-dalilnya.

Simak Jawabannya:

Kesulitan kita - sebagaimana yang sering  saya  kemukakan  - ialah   bahwa  dalam  memandang  berbagai  persoalan  agama, umumnya masyarakat berada dalam kondisi ifrath  (berlebihan) dan  tafrith (mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth   (pertengahan)   yang   merupakan   salah    satu keistimewaan dan kecemerlangan manhaj Islam dan umat Islam.

Sikap  demikian  juga  sama  ketika mereka memandang masalah pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal   ini,   ada   dua   golongan   masyarakat  yang  saling bertentangan dan menzalimi kaum wanita.

Pertama,  golongan  yang  kebarat-baratan  yang  menghendaki wanita  muslimah  mengikuti  tradisi Barat yang bebas tetapi merusak nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus serta  jalan yang lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para rasul  dan  menurunkan  kitab-kitab-Nya  untuk menjelaskan dan menyeru manusia kepada-Nya.

Mereka  menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan wanita  Barat  "sejengkal  demi  sejengkal,   sehasta   demi sehasta"  sebagaimana  yang  digambarkan  oleh  hadits Nabi, sehingga andaikata wanita-wanita Barat itu masuk  ke  lubang biawak niscaya wanita muslimah pun mengikuti di belakangnya. Sekalipun lubang biawak tersebut melingkar-lingkar,  sempit, dan pengap, wanita muslimah itu akan tetap merayapinya. Dari sinilah lahir "solidaritas"  baru  yang  lebih  dipopulerkan dengan istilah "solidaritas lubang biawak."

Mereka  melupakan  apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang serta akibat buruk yang  ditimbulkan  oleh  pergaulan  bebas itu,  baik  terhadap  wanita maupun laki-laki, keluarga, dan masyarakat.    Mereka    sumbat    telinga    mereka    dari kritikan-kritikan  orang yang menentangnya yang datang silih berganti dari seluruh penjuru  dunia,  termasuk  dari  Barat sendiri.  Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama, pengarang,  kaum  intelektual,  dan   para   muslihin   yang mengkhawatirkan  kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat, terutama jika semua ikatan dalan pergaulan antara  laki-laki dan perempuan benar-benar terlepas.

Mereka   lupa  bahwa  tiap-tiap  umat  memiliki  kepribadian sendiri yang dibentuk oleh aqidah dan pandangannya  terhadap alam  semesta,  kehidupan, tuhan, nilai-nilai agama, warisan budaya, dan tradisi. Tidak boleh suatu masyarakat  melampaui tatanan suatu masyarakat lain.

Kedua,  golongan  yang  mengharuskan  kaum  wanita mengikuti tradisi dan kebudayaan  lain,  yaitu  tradisi  Timur,  bukan tradisi  Barat.  Walaupun  dalam  banyak  hal  mereka  telah dicelup oleh pengetahuan agama, tradisi mereka tampak  lebih kokoh  daripada  agamanya. Termasuk dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering berburuk sangka kepada wanita.

Bagaimanapun, pandangan-pandangan diatas bertentangan dengan pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Qur'anul Karim dan petunjuk  Nabi  saw.  serta  sikap  dan  pandangan  para sahabat yang merupakan generasi muslim terbaik.

Ingin   saya   katakan   disini   bahwa   istilah  ikhtilath (percampuran)  dalam  lapangan  pergaulan  antara  laki-laki
dengan  perempuan  merupakan  istilah  asing yang dimasukkan dalam  "Kamus  Islam."  Istilah  ini  tidak  dikenal   dalam peradaban  kita  selama  berabad-abad  yang  silam, dan baru dikenal  pada  zaman  sekarang  ini  saja.   Tampaknya   ini merupakan  terjemahan  dari  kata  asing yang punya konotasi tidak menyenangkan terhadap perasaan umat Islam.  Barangkali lebih   baik  bila  digunakan  istilah  liqa'  (perjumpaan), muqabalah  (pertemuan),   atau   musyarakrah   (persekutuan) laki-laki dengan perempuan.

Tetapi  bagaimanapun  juga,  Islam  tidak  menetapkan  hukum secara   umum   mengenai   masalah   ini.    Islam    justru memperhatikannya  dengan  melihat  tujuan  atau kemaslahatan yang    hendak    diwujudkannya,    atau     bahaya     yang dikhawatirkannya,  gambarannya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya, atau lainnya.

Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah  petunjuk  Nabi Muhammad saw., petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan sahabat-sahabatnya yang terpimpin.

Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya  ia  akan tahu bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang terjadi pada zaman kemunduran umat Islam.

Pada zaman Rasulullah saw.,  kaum  wanita  biasa  menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jum'at. Beliau saw. menganjurkan wanita  untuk  mengambil  tempat  khusus  di  shaf   (baris) belakang  sesudah  shaf  laki-laki. Bahkan, shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf yang paling belakang. Mengapa? Karena,  dengan  paling  belakang,  mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat  laki-laki.  Perlu  diketahui bahwa   pada  zaman  itu  kebanyakan  kaum  laki-laki  belum mengenal celana.

Pada zaman Rasulullah  saw.  (jarak  tempat  shalat)  antara laki-laki  dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama sekali,  baik  yang  berupa  dinding,  kayu,  kain,   maupun lainnya.  Pada  mulanya  kaum  laki-laki dan wanita masuk ke masjid lewat pintu  mana  saja  yang  mereka  sukai,  tetapi karena  suatu  saat  mereka  berdesakan,  baik  ketika masuk maupun keluar, maka Nabi saw. bersabda:

"Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita"

Dari sinilah mula-mula diberlakukannya  pintu  khusus  untuk wanita,  dan  sampai  sekarang  pintu  itu  terkenal  dengan istilah "pintu wanita."

Kaum wanita pada  zaman  Nabi  saw.  juga  biasa  menghadiri shalat  Jum'at,  sehingga  salah seorang diantara mereka ada yang hafal surat "Qaf."  Hal  ini  karena  seringnya  mereka mendengar  dari  lisan  Rasulullah  saw.  ketika  berkhutbah Jum'at.

Kaum wanita juga biasa menghadiri shalat  Idain  (Hari  Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Mereka biasa menghadiri hari raya Islam yang besar ini bersama  orang  dewasa  dan  anak-anak, laki-laki  dan  perempuan,  di tanah lapang dengan bertahlil dan bertakbir.

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, katanya:

"Kami diperintahkan  keluar  (untuk  menunaikan  shalat  dan mendengarkan  khutbah)  pada  dua  hari  raya, demikian pula wanita-wanita pingitan dan para gadis."

Dan menurut satu riwayat Ummu Athiyah berkata:

"Rasulullah saw. menyuruh kami mengajak keluar  kaum  wanita pada  hari  raya  Fitri  dan Adha, yaitu wanita-wanita muda, wanita-wanita yang sedang haid,  dan  gadis-gadis  pingitan. Adapun   wanita-wanita   yang   sedang  haid,  mereka  tidak mengerjakan  shalat,  melainkan  mendengarkan  nasihat   dan dakwah  bagi umat Islam (khutbah, dan sebagainya). Aku (Ummu Athiyah) bertanya, 'Ya  Rasulullah  salah  seorang  diantara kami  tidak  mempunyai  jilbab.' Beliau menjawab, 'Hendaklah temannya meminjamkan jilbab yang dimilikinya.'"1

Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat Islam  di  semua negara   Islam,  kecuali  yang  belakangan  digerakkan  oleh pemuda-pemuda Shahwah Islamiyyah (Kebangkitan Islam). Mereka menghidupkan  sebagian  sunnah-sunnah  Nabi  saw. yang telah dimatikan orang, seperti sunnah i'tikaf  pada  sepuluh  hari terakhir  bulan  Ramadhan  dan  sunnah kehadiran kaum wanita pada shalat Id.

Kaum  wanita  juga  menghadiri   pengajian-pengajian   untuk mendapatkan  ilmu  bersama  kaum laki-laki di sisi Nabi saw. Mereka  biasa  menanyakan  beberapa  persoalan  agama   yang umumnya malu ditanyakan oleh kaum wanita. Aisyah r.a. pernah memuji wanita-wanita Anshar yang tidak dihalangi  oleh  rasa malu  untuk  memahami  agamanya,  seperti menanyakan masalah jinabat,  mimpi  mengeluarkan  sperma,  mandi  junub,  haid, istihadhah, dan sebagainya.

Tidak hanya sampai disitu hasrat mereka untuk menyaingi kaum laki-laki dalam menimba-ilmu dari Rasululah saw. Mereka juga meminta   kepada   Rasulullah  saw.  agar  menyediakan  hari tertentu untuk mereka, tanpa disertai  kaum  laki-laki.  Hal ini  mereka  nyatakan  terus  terang kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah,  kami  dikalahkan  kaum  laki-laki  untuk bertemu  denganmu,  karena  itu  sediakanlah untuk kami hari tertentu  untuk  bertemu  denganmu."  Lalu  Rasulullah  saw. menyediakan  untuk  mereka  suatu hari tertentu guna bertemu dengan   mereka,   mengajar   mereka,    dan    menyampaikan perintah-perintah kepada mereka.2

Lebih dari itu kaum wanita juga turut serta dalam perjuangan bersenjata untuk membantu tentara dan para  mujahid,  sesuai dengan  kemampuan  mereka dan apa yang baik mereka kerjakan, seperti merawat yang sakit dan terluka, disamping memberikan pelayanan-pelayanan lain seperti memasak dan menyediakan air minum. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata:

"Saya turut berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh kali,  saya tinggal di tenda-tenda mereka, membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan merawat yang sakit."3

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas:

"Bahwa Aisyah dan Ummu Sulaim pada waktu perang Uhud  sangatcekatan  membawa qirbah (tempat air) di punggungnya kemudianmenuangkannya ke mulut orang-orang, lalu mengisinya lagi."4

Aisyah r.a.   yang waktu itu sedang  berusia  belasan  tahun menepis   anggapan   orang-orang   yang   mengatakan   bahwa keikutsertaan kaum wanita dalam  perang  itu  terbatas  bagi mereka  yang  telah  lanjut  usia.  Anggapan ini tidak dapat diterima, dan apa yang dapat  diperbuat  wanita-wanita  yang telah berusia lanjut dalam situasi dan kondisi yang menuntut kemampuan fisik dan psikis sekaligus?

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin turut serta dengan pasukan yang mengepung Khaibar. Mereka memungut anak-anak panah, mengadoni  tepung,  mengobati  yang  sakit, mengepang  rambut,  turut berperang di jalan Allah, dan Nabi saw memberi mereka bagian dari rampasan perang.

Bahkan terdapat riwayat yang sahih yang  menceritakan  bahwa sebagian  istri  para  sahabat  ada  yang  turut serta dalam peperangan  Islam  dengan  memanggul  senjata,  ketika   ada kesempatan   bagi   mereka.  Sudah  dikenal  bagaimana  yang dilakukan Ummu Ammarah Nusaibah  binti  Ka'ab  dalam  perang Uhud,  sehingga  Nabi  saw.  bersabda mengenai dia, "Sungguh kedudukannya lebih baik daripada si Fulan dan si Fulan."

Demikian pula Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu  perang Hunain untuk menusuk perut musuh yang mendekat kepadanya.

Imam  Muslim  meriwayatkan  dari  Anas,  anaknya  (anak Ummu Sulaim) bahwa Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu  perang Hunain,  maka  Anas menyertainya. Kemudian suami Ummu Sulaim Abu Thalhah, melihatnya lantas berkata,  "Wahai  Rasulullah, ini Ummu Sulaim membawa badik." Lalu Rasululah saw. bertanya kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa badik ini? Ia menjawab, "Saya mengambilnya,  apabila  ada  salah seorang musyrik mendekati saya akan saya tusuk perutnya dengan  badik  ini."  Kemudian Rasulullah saw. tertawa.5

Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri didalam Shahih-nya mengenai peperangan yang dilakukan kaum wanita.

Ambisi kaum wanita muslimah pada zaman Nabi saw. untuk turut perang  tidak hanya peperangan dengan negara-negara tetangga atau yang berdekatan dengan negeri Arab seperti Khaibar  dan Hunain  saja  tetapi  mereka  juga ikut melintasi lautan dan ikut menaklukkan daerah-daerah yang jauh  guna  menyampaikan risalah Islam.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. tidur  siang  di  sisi  Ummu Haram  binti  Mulhan  -  bibi  Anas - kemudian beliau bangun seraya tertawa. Lalu Ummu Haram  bertanya,  "Mengapa  engkau tertawa,  wahai  Rasulullah?" Beliau bersabda, "Ada beberapa orang dari umatku yang diperlihatkan kepadaku  berperang  fi sabilillah.  Mereka  menyeberangi  lautan  seperti raja-raja naik kendaraan."  Ummu  Haram  berkata,  "Wahai  Rasulullah, doakanlah  kepada  Allah  agar  Dia menjadikan saya termasuk diantara mereka." Lalu Rasulullah saw. mendoakannya.6

Dikisahkan bahwa Ummu Haram ikut  menyeberangi  lautan  pada zaman  Utsman  bersama suaminya Ubadah bin Shamit ke Qibris. Kemudian ia jatuh dari  kendaraannya  (setelah  menyeberang) disana,  lalu  meninggal  dan  dikubur  di  negeri tersebut, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ahli sejarah.7

Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga  turut  serta berdakwah:   menyuruh   berbuat  ma'ruf  dan  mencegah  dari perbuatan munkar, sebagaimana firman Allah:
"Dan  orang-orang  yang  beriman,  laki-laki  dan  perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)  yang  ma'ruf,  mencegah dari yang munkar..." (at-Taubah: 71 )
Diantara  peristiwa  yang terkenal ialah kisah salah seorang wanita muslimah pada zaman khalifah Umar  bin  Khattab  yang mendebat beliau di sebuah masjid. Wanita tersebut menyanggah pendapat Umar mengenai masalah mahar (mas  kawin),  kemudian Umar  secara terang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya berkata, "Benar wanita itu,  dan  Umar  keliru."  Kisah  ini disebutkan   oleh   Ibnu   Katsir  dalam  menafsirkan  surat
an-Nisa', dan beliau berkata, "Isnadnya  bagus."  Pada  masa pemerintahannya,  Umar juga telah mengangkat asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah sebagai pengawas pasar.

Orang yang mau  merenungkan  Al-Qur'an  dan  hadits  tentang wanita  dalam  berbagai  masa  dan pada zaman kehidupan para rasul atau nabi, niscaya ia tidak  merasa  perlu  mengadakan tabir  pembatas  yang  dipasang  oleh  sebagian orang antara laki-laki dengan perempuan.

Kita dapati Musa - ketika masih muda  dan  gagah  perkasa  - bercakap-cakap  dengan  dua  orang gadis putri seorang syekh yang telah tua (Nabi Syusaib;  ed.).  Musa  bertanya  kepada mereka  dan  mereka  pun  menjawabnya  dengan  tanpa  merasa berdosa atau bersalah,  dan  dia  membantu  keduanya  dengan sikap  sopan  dan  menjaga  diri.  Setelah Musa membantunya, salah seorang di antara gadis tersebut  datang  kepada  Musa sebagai  utusan  ayahnya  untuk  memanggil Musa agar menemui ayahnya.  Kemudian  salah  seorang  dari  kedua  gadis   itu mengajukan   usul   kepada   ayahnya   agar  Musa  dijadikan pembantunya,  karena  dia  seorang  yang  kuat   dan   dapat dipercaya.

Marilah kita baca kisah ini dalam Al-Qur'an:
"Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai  disana  sekumpulan  orang  yang  sedang  meminumi (ternaknya),  dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang  menghambat  (ternaknya).  Musa berkata,  'Apakah  maksudmu (dengan berbuat begitu.?)' Kedua wanita itu menjawab,  'Kami  tidak  dapat  meminumi  (ternak kami),   sebelum   penggembala-penggembala  itu  memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak  kami  adalah  orang  tua  yang telah  lanjut  umurnya.'  Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian dia  kembali  ke  tempat yang teduh lalu berdoa, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan  kepadaku.' Kemudian  datanglah  kepada  Musa  salah  seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, 'Sesungguhnya bapakku  memanggil  kamu  agar  ia  memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak)kami.' Maka tatkala Musa mendatangi  bapaknya  (Syu'aib)  dan  menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya), Syu'aib berkata, 'Janganlah  kamu takut.  Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.' Salahseorang dari kedua wanita itu  berkata,  'Ya  bapakku, ambillah  ia  sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang  kamu  ambil  untuk bekerja  (pada  kita)  ialah  orang  yang  kuat  lagi  dapat dipercaya.'" (al-Qashash: 23-26)
Mengenai Maryam, kita jumpai Zakaria masuk ke mihrabnya  dan menanyakan kepadanya tentang rezeki yang ada di sisinya:
"... Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia dapati makanan di sisinya.  Zakaria  berkata,  'Hai  Maryam, dari  mana  kamu memperoleh (makanan) ini?' Maryam menjawab, 'Makanan itu dari sisi Allah.'  Sesungguhnya  Allah  memberi rezeki  kepada  siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab." (Ali Imran: 37)
Lihat  pula  tentang  Ratu  Saba,  yang   mengajak   kaumnya bermusyawarah mengenai masalah Nabi Sulaiman:
"Berkata  dia  (Bilqis),  'Hai  para  pembesar,  berilah aku pertimbangan  dalam  urusanku   (ini)   aku   tidak   pernah memutuskan  sesuatu  persoalan  sebelum  kamu  berada  dalam majlis-(ku).' Mereka menjawab, 'Kita adalah orang-orang yang memilih  kekuatan  dan (juga) memilih keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada di  tanganmu;  maka pertimbangkanlah   apa  yang  akan  kamu  perintahkan.'  Dia berkata,  'Sesungguhnya  raja-raja  apabila  memasuki  suatu negeri,   niscaya   mereka  membinasakannya  dan  menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina; dan demikian pulalah  yang akan mereka perbuat." (an-Naml 32-34)
Berikut ini percakapan antara Bilqis dan Sulaiman:
"Dan  ketika Bilqis datang, ditanyakantah kepadanya, 'Serupa inikah   singgasanamu?'   Dia   menjawab,    'Seakan    akan singgasanamu ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kamõ adalah orang-orang yang berserah  diri.' Dan   apa   yang   disembahnya   selama  ini  selain  Allah, mencegahnya   (untuk   melahirkan   keislamannya),    karena sesungguhnya  dia dahulunya termasuk orang-orang yang kafir. Dikatakan  kepadanya,  'Masuk1ah  ke  dalam  istana.'   Maka tatka1a  ia  melihat  lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua  betisnya.  Berkatalah Sulaiman,  'Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca. 'Berkata1ah  Bilqis,  'Ya  Tuhanku,  sesungguhnya  aku telah  berbuat  zalim  terhadap diriku dan aku berserah diri bersama    Sulaiman    kepada    Allah,    Tuhan     semesta alam.'"(an-Naml: 42-44)
Kita  tidak  boleh mengatakan "bahwa syariat (dalam kisah di atas) adalah syariat yang hanya berlaku pada  zaman  sebelum kita   (Islam)  sehingga  kita  tidak  perlu  mengikutinya." Bagaimanapun, kisah-kisah yang  disebutkan  dalam  Al-Qur'an tersebut dapat dijadikan petunjuk, peringatan, dan pelajaran bagi orang-orang berpikiran  sehat.  Karena  itu,  perkataan yang  benar  mengenai masalah ini ialah "bahwa syariat orang sebelum kita yang tercantum dalam Al-Qur' an  dan  As-Sunnah adalah  menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita tidak menghapusnya."

Allah telah berfirman kepada Rasul-Nya:
"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi  petunjuk  oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka ..." (al-An'am: 90)
Sesungguhnya  menahan  wanita  dalam rumah dan membiarkannya terkurung didalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar dari rumah  oleh  Al-Qur'an  -  pada  salah  satu  tahap diantara tahapan-tahapan pembentukan hukum sebelum turunnya nash yang menetapkan  bentuk  hukuman pezina sebagaimana yang terkenal itu  -  ditentukan  bagi  wanita  muslimah  yang   melakukan perzinaan.  Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sangat berat. Mengenai masalah ini Allah berfirman:
"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah   ada   empat  orang  saksi  diantara  kamu  (yang menyaksikannya).  Kemudian  apabila  mereka  telah   memberi persaksian,  maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui  ajalnya,  atau  sampai  memberi jalan lain kepadanya." (an-Nisa': 15 )
Setelah  itu  Allah  memberikan jalan bagi mereka ketika Dia mensyariatkan hukum had, yaitu hukuman tertentu dalam syara' sebagai  hak  Allah  Ta'ala. Hukuman tersebut berupa hukuman dera (seratus kali)  bagi  ghairu  muhshan  (laki-laki  atau wanita  belum kawin) menurut nash Al-Qur'an, dan hukum rajam bagi yang mahshan (laki-laki atau wanita yang  sudah  kawin) sebagaimana disebutkan dalam As-Sunnah.

Jadi,  bagaimana  mungkin  logika  Al-Qur'an  dan Islam akan menganggap sebagai tindakan  lurus  dan  tepat  jika  wanita muslimah  yang taat dan sopan itu harus dikurung dalam rumah selamanya? Jika kita melakukan  hal  itu,  kita  seakan-akan menjatuhkan  hukuman  kepadanya  selama-lamanya, padahal dia tidak berbuat dosa.

KESIMPULAN

Dari penjelasan  di  atas,  kita  dapat  menyimpulkan  bahwa pertemuan  antara  laki-laki  dengan  perempuan tidak haram, melainkan  jaiz  (boleh).  Bahkan,  hal  itu   kadang-kadang dituntut  apabila  bertujuan  untuk  kebaikan, seperti dalam urusan  ilmu  yang  bermanfaat,   amal   saleh,   kebajikan, perjuangan,  atau  lain-lain  yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.

Namun,  kebolehan  itu  tidak  berarti   bahwa   batas-batas diantara  keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar'iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap  diri  kita sebagai  malaikat  yang  suci  yang  dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun  tidak  perlu  memindahkan  budaya Barat  kepada  kita.  Yang  harus kita lakukan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta  tolong-menolong  dalam  kebajikan dan  takwa,  dalam  batas-batas  hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain:

1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak. Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ..."(an-Nur: 30-31)
2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara', yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman:
"... dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ..." (an-Nur: 31 )
Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
  
Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku sopan:
"... Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ..." (al-Ahzab:59)
Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
  
3. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
  
a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman:
"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)
b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman Allah:
"... Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (an-Nur: 31)
Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh Allah dengan firman-Nya:
"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan ..." (al-Qashash: 25)
c. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:
  
 "(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).8 HR Ahmad dan Muslim)
  
Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau pun jahiliah modern
  
4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
  
5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram. Banyak hadits sahih yang melarang hal ini seraya mengatakan, 'Karena yang ketiga adalah setan.'
  
Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi:
  
 "Jangan kamu masuk ke tempat wanita." Mereka (sahabat)bertanya, "Bagaimana dengan ipar wanita." Beliau menjawab,"Ipar wanita itu membahayakan." (HR Bukhari)
  
Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
  
6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
 
Catatan kaki:


1 Shahih Muslim, "Kitab Shalatul Idain," hadits nomor 823. ^
2 Hadits riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, "Kitab al-Ilm."
^
3 Shahih Muslim, hadits nomor 1812.
^
4 Shahih Muslim, nomor 1811.
^
5 Shahih Muslim, nomor 1809.
^
6 Shahih Muslim, hadits nomor 1912.
^
7 Lihat Shahih Muslim pada nomor-nomor setelah hadits di atas. (penj.).
^
8 Mumiilat dan Maailaat mengandung empat macam pengertian. Pertama, menyimpang dari menaati Allah dan tidak mau memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti menjaga kehormatan dan sebagainya, dan mengajari wanita lain supaya berbuat seperti ite. Kedua, berjalan dengan sombong dan melenggak- lenggokkan pundaknya (tubuhnya). Ketiga, maailaat, menyisir rambutnya sedemikian rupa dengan gaya pelacur. Mumiilaat: menyisir wanita lain seperti sisirannya. Keempat, cenderung kepada laki-laki dan berusaha menariknya dengan menampakkan perhiasannya dan sebagainya (Syarah Muslim, 17: 191 penj.).
^
 

Fatwa-fatwa Kontemporer
- Dr. Yusuf Al-Qardhawi -
Gema Insani Press


Advertisement