Harta Riba |
Pernahkah anda mendengar tentang harta riba?Riba secara bahasa memiliki
makna tambahan atau ziyadah dalam bahasa arab. Secara lebih luas riba adalah
melebihkan pinjaman seseorang dengan presentase tertentu dari jumlah pinjaman
utama, di Indonesia biasa disebut bunga pinjaman. Dan yang perlu anda ketahui
bahwa harta riba yang sarat akan bunga tersebut sangat bertentangan dengan
hukum muamalah Islam, baik itu harta riba yang berasal dari pinjam meminjam
yang bathil maupun transaksi penjual dan pembeli.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah: 275 Alloh berfirman: “…..padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,,,,”. Jadi dapat kita ambil
kesimpulan bahwa keuntungan yang didapat dari jual beli dan pinjam meminjam
yang berunsur riba adalah haram. Nah, untuk meningkatkan pemahaman kita tentang
harta riba, akan kita bahas macam-macam riba. Riba digolongkan menjadi dua
kelompok, yaitu riba yang berasal dari jual beli dan riba yang berasal dari
hutang piutang.
1.
Harta riba yang
berasal dari hasil jual beli:
a.
Riba Nasi’ah
adalah penangguhan penerimaan atau penyerahan suatu jenis barang yang
mengandung riba kemudian dipertukarkan dengan jenis barang atau benda riba lain. Riba
ini timbul akibat perubahan, tambahan, perbedaan antara jumlah yang diserahkan
pada saat ini dengan yang diserahkan dikemudian hari.
b.
Riba Fadhl
adalah pertukaran antara barang dengan jenis yang sama akan tetapi dengan
takaran atau kadar yang berbeda, dimana barang yang dimaksud merupakan jenis
barang atau benda ribawi.
2.
Harta riba yang
berasal dari hutang piutang:
a.
Riba jahiliyyah
adalah riba yang berasal dari sebuah hutang yang dibayarkan lebih dari hutang
pokok akibat peminjam tidak sanggup melakukan pembayaran hutang pada waktu yang
telah disepakati atau ditetapkan.
b.
Riba Qiradh
adalah suatu tingkat kelebihan atau manfaat tertentu yang sengaja disyaratkan
terhadap muqtaridh atau seseorang yang berhutang.
Jadi apa kita tega memberi nafkah diri dan keluarga kita harta riba?
Dimana harta riba yang kita makan akan masuk kedalam tubuh kita kemudian
mengalir bersama sirkulasi darah kita. Lalu bagaimana dengan ibadah yang kita
lakukan jika tenaga tersebut bersumber dari harta riba yang haram? Apa iya
Allah mau menerima? Jangan-jangan malah kita sudah capek-capek ibadah ternyata
ibadah kita tidak diterima oleh Allah. Na’udubillahi min dzalik
META
Judul :
Stop! Memberi Nafkah Diri dan Keluarga Dengan Harta Riba
Deskripsi :
Jadi apa kita tega memberi nafkah diri dan keluarga kita harta riba? Dimana
harta riba yang kita makan akan masuk kedalam tubuh kita kemudian mengalir
bersama sirkulasi darah kita. Lalu bagaimana dengan ibadah yang kita lakukan
jika tenaga tersebut bersumber dari harta riba yang haram?
Keyword :
harta riba
Advertisement