Tampil cantik
adalah fitrah perempuan. Maka dari itu tampil cantik menjadi wajib bagi semua perempuan.
Banyak hal yang dilakukan perempuan agar bisa tampil cantik mulai dari
perawatan rutin bahkan sampai operasi plastik. Sudah menjadi kodratnya bahwa perempuan memang
merupakan objek dan subjek keindahan. Bagi perempuan yang menjadi simbol
kecantikan adalah wajah, tubuh, rambut dan kuku. Dalam bahasan kali ini kita
akan membahas tentang perawatan kuku.
Perawatan kuku dapat
dilakukan padicure, manicure dan mewarnai. Dalam hal perawatan
ini sebenarnya ada hukum mewarnai kuku
dalam islam namun masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Oleh sebab
itu maka berkembang berbagai macam jenis cat kuku aneka warna dari bahan-bahan
kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Hukum mewarnai kuku dalam islam memiliki
tujuan untuk melindungi kesehatan. Karena beberapa jenis cat kuku memiliki
bahan yang berbahaya salah satunya menyebabkan kuku mudah patah, kuku kuning
dan juga menjadikan kuku berwarna kuning. Anda harus memperhatikan kesehatan
dengan mempelajari hokum mewarnai kuku dalam islam tersebut.
Bahan-bahan berbahaya dalam cat
kuku adalah yang mengandung bagian zat toluene. Bahan kimia ini bisa
menyebabkan ganguan seperti kepala pusing, iritasi mata, dan juga sebagai
pemicu Alzheimer. Bahan selanjutnya adalah formaldehid masih satu rumpun dengan
formalin. Bahan jenis ini sering digunakan untuk mengawetkan mayat. Bisa anda
bayangkan jika bahan ini digunakan bagi manusia yang masih hidup tentu sangat
berbahaya. Banyak berita yang memberikan informasi bahwa bahan ini juga bisa
memicu penyakit kanker, iritasi tenggorakan, mulut dan dalam jangka panjang
pemakain zat ini akan merusak jaringan kuku dan kulit yang pada akhirnya
berdampak pada kematian. Bahan lainnya yang terdapat dalam cat kuku adalah Etyl
Asetat. Bahan yang satu ini bisa menjadikan kuku menjadi kaku dan keras serta
bisa berakibat dalam jangka panjang seperti jantung, ginjal dan juga paru-paru.
Berdasarkan kandungan dalam cat kuku
tersebut maka jelas penggunaan cat kuku yang tidak selektif maka akan
menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh karena itu maka hukum
mewarnai kuku dalam islam juga telah diatur dengan tujuan untuk menjaga manusia
itu sendiri. Sebenarnya islam tidak melarang perempuan untuk menggunakan cat
kuku. Namun ada beberapa ketentuan hukum mewarnai kuku dalam islam. Diantaranya
adalah bahan yang dihalalkan dalam mewarnai kuku adalah harus berasal dari
bahan herbal yang halal contohnya seperti daun pacar tujuanya agar ketika wudu
kuku juga menyerap air. Berbeda jika cat kuku berasal dari bahan kimia maka cat
kuku akan bersifat kedap air sehingga wudhunya menjadi tidak sah. Kedua adalah
cat kuku yang diperbolehkan adalah hanya untuk menunjukkan kecantikan kepada
suami bukan kepada yang lainnya. Hukum mewarnai kuku dalam islam tersebut akan
melindungi kesehatan anda.
Judul :
hukum mewarnai kuku dalam islam
Deskripsi :
hukum mewarnai kuku dalam islam demi kesehatan perempuan
Keyword :
hukum mewarnai kuku dalam islam
Advertisement