-->

IJTIHAD

 IJTIHAD
 IJTIHAD


 IJTIHAD
Pertanyaan:
Sekarang timbul lagi masalah ijtihad. Ada yang menghendaki pintu ijtihad supaya dibuka, ada yang menghendaki tetap tertutup. Ada juga yang menyarankan agar dilakukan ijtihad dalam masalah-masalah yang pernah disepakati kaum muslimin
sebelumnya. Mereka menghendaki perubahan hukum sesuai tuntutan zaman, seperti misalnya bunga bank atau lainnya.
Apa pendapat yang tepat dalam masalah ini?
Jawab:
Tujuan dari petunjuk, bimbingan, dan ajaran Allah ialah inemelihara kelestarian alam dan seluruh makhluk isinya agar lidak terjadi benturan-benturan, kerusakan, atau kehancuran.Untuk kepentingan itu, pasti ada perintah dan larangan. Apa yang tidak termasuk perintah dan larangan, tergolong dalam lingkungan dibolehkan atau mubah. Lingkungan dibolchkan atau mubah tidak menimbulkan sesuatu pengaruh yang merugikan. Kalau saja ada pengaruhnya, tentu sudah beralih kepada perintah atau larangan (wajib atau haram). Perintah dan larangan
terbagi dalam dua bentuk,
Pertama, suatu nash hukum yang jelas dan tegas tidak mungkin bisa dikeluarkan dari lingkungan "perintah dan larangan". Tidak boleh ada upaya ijtihad untuk mengubahnya.Kalau terjadi perubahan, hukum dunia akan rusak binasa.
Kedua, termasuk juga dalam lingkungan "perintah dan larangan" tetapi ketetapan hukumnya kurang jelas dan tegas dan memungkinkan bagi akal untuk membahasnya. Dalam hal yang tergolong bentuk kedua ini, ijtihad untuk memahami
ketetapan hukum itu dapat diterima dan tidak akan merusak kelestarian alam semesta. Tetapi syarat-syaratnya harus dipenuhi.
Ketetapan hukum dari seorang mujtahid yang memenuhi persyaratan, akan menentukan dan memastikan syariat pengamalannya. la tidak boleh mengatakan bahwa inilah yang hak, yang lain batil. Dia harus mengatakan bahwa ini yang benar,
tetapi bisa juga keliru atau salah. Dan yang lain itu mungkin mengandung kebenaran.
Pendapat yang berbeda perlu dihormati.
Tanya:
Mohon contoh masalah perbedaan pendapat seperti itu.
Jawab:
Setelah selesai Perang Alizab, kaum muslimin merasa letih dan bersiap akan beristirahat. Allah swt. mewahyukan agar kaum muslimin jangan beristirahat. Rasulullah menyampaikannya dalam ucapan beliau yang terkenal,
"Barangsiapa beriman hepada Allah dan hari akhir janganlah shalat ashar kecuali di perkampungan Bani Quraidhah."
Pasukan muslimin segera berangkat ke perkampungan Bani Quraidhah. Dalam perjalanan mereka memperkirakan akan habis waktu ashar sebelum mereka sampai. Sebagian dari mereka shalat ashar. Sebagian lagi berpendapat bahwa sabda Rasulullah berarti suatu keharusan shalat ashar di perkampungan Bani Quraidhah dan tidak boleh shalat ashar di tempat lain.
Timbul dua pendapat. Sebagian berpegang dari segi waktu, sebagian berpegang dari segi tempat. Mendengar itu, Rasulullah saw. membenarkan kedua-duanya.
Dari ketetapan Rasulullah tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila suatu ketetapan hukum mengandung unsure ijtihad, tiap pendapat dari seorang mujtahid yang memenuhi persyaratan dapat dianggap benar.
Contoh lain, ketetapan Al-Qur'an dalam masalah wudhu.
Firman-Nya,
"Hai orang-orang yang beriman, apahila karnu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...."(al-Maa'idah: 6)
Muka tidak disebut batasnya karena tidak akan ada beda pendapat mengenai batas-batas muka, tangan, ditentukan sampai siku. Kalau tidak disebut dengan jelas, bisa menimbulkan perbedaan penafsiran. Ada yang mengatakan pengertian tangan
sampai siku, atau sampai lengan atau tapak tangan. Sebab menurut istilah bahasa, ketiganya disebut tangan juga.
Mengusap kepala disebut bi-ruusikum, didahului dengan bi yang berarti sebagian. Kalau yang dikehendaki seluruh kepala atau seperempat kepala, tentu sudah ditegaskan.
Pada dasarnya, hukum itu membuka kesempatan untuk








berbeda pendapat dan beda penafsiran, asal tidak keluar dari batas hukum itu sendiri, seperti mengenai bi itu.
Ketetapan hukum yang sudah jelas dan tegas tidak dapat lagi diijtihadkan apalagi dengan alasan kebutuhan zaman yang sudah tidak sesuai sehingga produk hukum itu dianggap tak sesuai lagi atau perlu pembaruan.
Kalau alasan perubahan itu diterima, berarti ketetapan hukum itu yang mengatur adalah zaman.
Syariat Allah bertujuan meningkatkan kebutuhan zaman untuk kepentingan manusia. Bukan mengurangi atau menurunkan kualitas hukum demi keperluan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat yang makin merosot atau makin mundur
iman, akhlak, dan ibadahnya.
Sekarang ijtihad sudah diracuni orang-orang yang tidak paham agania. Banyak orang yang mengaku Islam (Islam KTP) dengan berani ikut-ikutan memberi pendapat dalam soalsoal agama. Alasannya Islam itu agama yang mudah, fleksibel, tidak merugikan, dan tidak dirugikan orang lain serta alas an Iain-lain sesuai dengan kepentingan akal dan perutnya. Malahcelakanya lagi, mereka yang mengeluarkan semboyan-semboyan itu.
Dalam masalah ketetapan hukum yang masih samar-samar, untuk memastikan dan meyakinkannya, boleh berijtihad.
Firman Allah,
"Padahal kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)." (an-Nisaa': 83)
Ulil Amri ialah tokoh-tokoh sahabat clan para cendekiawan di antara mereka. Kalau hanya pedomannya orang yang pAndai berbicara bisa menetapkan hukum, pembicaraannya pasti akan



keluar dari lingkup fatwa. Yang bisa berfatwa tentang masalah kedokteran adalah dokter, yang bisa tentang teknik orang teknik, yang bisa berfatwa masalah hukum sudah pasti orang hukum. Begitu pula yang bisa berfatwa tentang urusan agama tentu orang yang punya ilmu agama.
Firman Allah,
"Karena itu bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl 43).
Pertanyaan:
Kami sering mendengar bahwa Islam itu milik semua golongan boleh membahasnya. Bagaimana itu?
Jawab:
Memang benar agama Islam milik seluruh umat Islam. Tetapi supaya diketahui bahwa agama Islam itu untuk dianut dan diamalkan. Bukan semua orang Islam membahas ilmu dan hukumnya.
Kedua persoalan yang berbeda jangan dicampur aduk. Banyak sekali umat Islam yang dangkal atau tidak tahu sama sekali tentu ilmu agamanya.
Oleh sebab itu, diperlukan orang-orang yang mengkhususkan diri mendalami ilmu agama.
Dulu orang mengkhususkan diri dalam bidang ilmu tertentu, misalnya bacaan Al-Qur'an, faraidh, tafsir, dan Iain-lain.Sehingga mereka mampu dan ahli dalam bidangnya masinginasing.
Perlanyaan:
Apa yang seharusnya dilakukan bila timbul suatu perkara (kejadian) yang belum pernah ada pada zaman dahulu?
lawab:
Kalau ada ketetapan hukumnya dalam syariat, tidak boleh


berijtihad lagi. Kita pakai ijtihad ulama-ulama dulu, kita harus menghormati pendapat-pendapat ulama itu, apabila pendapatnya didukung oleh bukti-bukti dan dalil-dalil yang masuk akal dan bisa diterima. Apabila ada dua ijtihad yang berbeda, kita
ambil salah satunya yang tidak akan menimbulkan keburukan, kecuali kalau ada kesepakatan bahwa hasil ijtihad tersebut adalah yang paling benar dan yang lain batil.
Pertanyaan:
Apakah masa sekarang ini kita boleh melakukan ijtihad
secara perorangan?
Jawab:
Tidak boleh! Masyarakat antarbangsa stidah semakin dekat.Para ulama seluruh dunia bisa dengan mudah berkumpul. Sebaiknya para ulama mujtahid bertemu, bersatu berpendapat dalam membahas kepentingan agama untuk segala zaman dan tempat Juga untuk menyanggah pendapat-pendapat orangorang yang berusaha menghalangi kelancaran agama Allah.Jangan sampai orang-orang yang tidak senang kepada Islam
menilai bahwa ulama-ulama kaum muslimin tidak bisa bersatu pendapat dalam menentukan hukum agama.
Pertanyaan:
Bagaimana sikap musuh-musuh Islam dengan adanya beda pendapat di antara kita?
Jawab:
Gembira sekali, mereka sangat senang apabila antarumat Islam selalu berselisih terus. Mereka tidak senang akan kemurnian Islam dalam bidang hukum. Beda pendapat dan selisih di kalangan ulama Islam dijadikan alasan untuk menjauhi
agama dan meremehkannya. Menurut pendapat saya, sebaiknya kita tetapkan dan perkokoh soal-soal pokok yang sudah disepakati.
Masalah furuiah (bukan utama), kita pisahkan sebagai upaya ijtihad. Sebab, masalah furu' bukan pokok agama, apabila dilakukan ijtihad tidak akan menimbulkan kemudharatan bagi gerak kehidupan beragama. Kalau saja masalah furu' ini akan mengganggu. Tentu Allah swt. sudah menetapkannya dengan hukum yang jelas, pasti, dan tidak samar-samar. Janganlah kita berkelahi karena berbeda pendapat masalah
furu' yang mengakibatkan kita terpecah-belah, sampai-sampai saling mengafirkan. Jangan fanatik buta dan beranggapan bahwa Islamnya-lah yang paling benar. yang lain salah.
Janganlah Islam diisi oleh warna-warna para mujtahid. Islam harus tetap tegak, kokoh kuat, dan putih bersih tanpa warna. Islam adalah agama yang putih seperti air hujan yang turun sebelum menyentuh bumi. Kalau air sudah berwarna, ia akan diberi nama sesuai warna itu. Nanti akan ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka minuman berwarna. Kalau air itu tetap putih, jernih, dan murni, pasti tidak akan ada satu makhluk manusia pun yang tidak suka.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement