Istri Haji tanpa suami
Pertanyaan:
Apakah
boleh seorang wanita melakukan ibadah haji tanpa izin suaminya?
jawab:
Istri
tidak diharuskan memperoleh izin suami bila akan menunaikan haji fardhu
(pertama kali haji). Suami boleh melarang atau menunda kepergiannya, apabila
istri akan melakukan haji tatawu"(sukare\a) yaitu haji yang bukan
wajib.
Istri
mendapat izin atau tidak dari suaminya, boleh menunaikan ibadah haji. Suami
tidak ada hak untuk melarang istrinya yang akan menunaikan tugas wajib kepada
Allah (termasuk di sini haji nazar). Justru suami harus menyegerakan
keberangkatannya. Begitu pula suami tidak boleh melarang istrinya shalat fardhu
atau menyuruh mengundur waktunya.
Pada
dasarnya, manusia tidak boleh taat kepada makhluk lain yang menyuruhnya berbuat
maksiat kepada Allah swt.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement