Pembatalan Hukum Sebelum Dilaksanakan
Pertanyaan:
Kita
semua mengetahui bahwa perintah shalat adalah dari Allah swt. langsung kepada
Rasulullah saw. perintah pertama lima puluh kali sehari semalam. Atas nasihat
Nabi Musa, permohonan pengurangan dari Rasulullah dikabulkan oleh Allah,
sehingga menjadi lima waktu. Tapi, pahalanya sama dengan lima puluh kali. Ada
yang mengatakan bahwa itu merupakan cerita Israiliah, mengandung makna pesan
umat Musa a.s. kepada umat Muhammad saw.
Apakah
riwayat sejarah itu benar?
Jawab:
Musa
adalah utusan Allah dan termasuk salah seorang dari lima Nabi dan Rasul yang
paling sabar, teguh, kokoh, (ulul 'azmi). Permintaan Musa a.s. kepada
Rasulullah saw. agar mohon keringanan bukan pesan (wasiat) kaum Musa. Pesan itu
artinya permintaan dari seseorang kepada orang lain agar melakukan sesuatu,
artinya suatu kelebihan. Adapun usul agar mohon pengurangan dan keringanan
bukan berarti wasiat (pesan).
Musa
a.s. tahu-bahwa umat Muhammad tidak akan mampu melakukan perintah itu.
Kata-kata,
"Sesungguhnya
umatmu (hai Muhammad) tidak akan mampu melakukannya", bukan berarti
merendahkan kemampuan umat Muhammad. Lebih lagi ada riwayat yang mengatakan
bahwa Musa a.s. berkata, "Umatmu lemah-lemah dan tidak akan kuat
melakukannya." Musa a.s. memberi nasihat itu karena ia cukup pengalaman
dalam menghadapi umatnya. Kepada umat Nabi Musa, Allah hanya menetapkan ke shalat
dua kali, yaitu pada siang dan petang. Perintah yang ringan itu pun tidak dilaksanakan.
Usui
Musa adalah bukti cintanya kepada Muhammad dan umatnya agar tidak mengalami
pembangkangan sehingga gagal dalam mengemban perintah Allah sebagaimana yang
terjadi pada umat Musa a.s.
Dari
cerita itu dapat ditarik kesimpulan bahwa justru yang lemah adalah umatnya
Musa, bukan umat Muhammad. Umat Musa lemah karena hanya dua kali saja sehari
semalam melaksanakan perintah shalat tidak sanggup. Ada lagi pertanyaan saya
menyangkut ini, "Mengapa perintah Allah berubah-ubah, tidak merupakan
keputusan yang matang Berubah dari lima puluh menjadi lima kali."
Paksaan
Allah bukan Untuk kepentingan pengamalannya saja tetapi untuk kepentingan
kebaikan kita. Tidak ada keuntungan apa pun bagi AHah swt.. Allah menetapkan
pengamalan lima kali, tetapi ganjaran dan pahalanya tetap lima puluh kali.
Masalahnya di sini, keringanan dalam pelaksanaan bukan pengurangan dalam
ganjaran atau pahala.
Pertanyaan
lagi, "Bagaimana Mah swt. Membatalkan suatu hukum (perintah) sebelum
dilaksanakan?" Maksud dan tujuan Allah dalam memberikan suatu hukum
perintah dan larangan kepada makhluknya punya dua sasaran,
1. Meyakini
kebenaran perintah itu dan menerimanya.
2. Mematuhi
dengan mengamalkan sepenuhnya.
Kalau
yang pertama sudah diterima, berarti sudah menerima sebagian. Sesudah itu
bagian kedua yang harus dipenuhi yaitu pengamalannya (pelaksanaannya).
Contoh:
Iblis menentang perintah Allah untuk sujud hormat kepada Adam. Adam melanggar
larangan Allah dengan memakan buah pohon khuldi. Kedua-duanya tidak mematuhi
Tetapi
iblis dikutuk dari rahmat Allah. Adam memohon ampun atas pelanggaran yang
dilakukannya kemudian Allah mengampuninya. Iblis melawan perintah Allah. Adam
melanggar larangan Allah yang sebelumnya larangan itu diterimanya. Jadi,
melawan perintah Allah hukumnya lebih berat dari melanggar larangan Allah.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement