-->

Hukum Nikah Dengan Beda Agama Didalam Islam

Hukum Nikah Dengan Beda Agama Didalam Islam
Hukum Nikah Dengan Beda Agama Didalam Islam
Seseorang yang melakukan pernikahan dengan lain agama yaitu islam dan non islam selalu menimbulkan sebuah konflik yang cukup kontroversial dalam masyarakat. Pernikahan beda agama biasanya disebut dengan pernikahan lintas agama. Hal ini sering terjadi pada negara yang penduduknya meyakini agama yang berbeda beda. Tidak perlu mengintip negara tetangga karena negara kita sendiri yaitu Indonesia sangat sering mengalami pernikahan lintas agama. Padahal jika dilihat Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim.
Karena hal ini sering terjadi, di dalam agama Islam bolehkah seorang muslim menikah dengan orang yang berbeda agama? Apakah hukumnya? Berikut akan kami jelaskan apa hukum nikah lintas agama menurut agama Islam.
-          Jika kejadiannya seorang laki laki muslim menikahi perempuan non muslim akan tetapi ahli kitab maka masih dapat diperbolehkan. Ahli kitab adalah wanita yang berkeyakinan tentang adanya tuhan akan tetapi tidak beragama islam contohnya Nasrani dan Yahudi yang mana kitabnya diturunkan sebelum islam diturunkan. Untuk hal ini islam masih memperbolehkan sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5.
-          Lelaki muslim yang menikahi wanita bukan ahli kitab atau beragama tetapi agamanya tidak datang dari Allah yaitu agama yang dibuat buat oleh orang bumi maka hukumnya haram untuk dinikah karena Allah sudah menjelaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221.
Jadi dapat disimpulkan bahwa laki laki muslim boleh menikahi wanita wanita non muslim akan tetapi ahli kitab atau penganut agama terdahulu sebelum datangnya islam. Dan jika laki laki muslim menikahi wanita non muslim yang beragama tidak dari Allah maka hukumnya haram. Dengan syarat laki lakinya mampu untuk membawa wanita tersebut kembali ke jalan Allah dan bertaubat.
 Jika anda bertanya bagaimana jika perempuan muslim menikah dengan laki laki non muslim maka hukumnya tidak diperbolehkan dalam islam karena sudah jelas tidak akan mampu membawa sang istri ke dalam jalan yang benar. Sudah dijelaskan bahwa laki laki yang sholeh akan mendapat wanita yang sholihah karena pasangan adalah cermin dari diri kita sendiri. Terimakasih telah membaca artikel di atas semoga dapat menambah wawasan kepada anda dan menambah manfaat di dunia dan di akhirat.
Advertisement