Apa yang Dimaksud Keadilan yang Hakiki?
Pertanyaan:
Apa
yang dimaksud dengan keadilan yang hakiki itu?
Jawab:
Selanjutnya
penjelasan Ust. Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi (dalam Anda Bertanya Islam
Mejawab) menerangkan bahwa;
Keadilan
yang hakiki dan sejati yaitu keadilan yang didasari oleh hukum buatan Allah.
Bukan oleh kehendak hakim atau kehendak penguasa.
Keadilan
yang dibuat oleh seorang hakim atas dasar kehendaknya semata dapat menciptakan
suasana yang tidak tenang, tidak tenteram, dan tidak memberikan kebahagiaan
masyarakat.
Bukan
ciri manusia beriman apabila masih mempunyai pendirian bahwa Anda-lah yang
dapat mengadili saya atau sayalah yang dapat mengadili Anda. Tetapi ciri
manusia beriman selalu berpedoman bahwa Allah-lah yang dapat mengadili. Saya
dan Anda berpegang dari hukum-hukum yang dibuat-Nya. Celaka sekali apabila Anda
beranggapan bahwa keadilan hanya urusan akhirat saja, tidak lagi menyangkut
kepentingan dunia. Keadilan tidak mungkin ada jika tidak ada yang hak dan
batil. Keadilan juga tidak dijumpai apabila tidak ada kezaliman dan yang dizalimi.
Firman-Nya,
"Bahwasanya
Allah sekali-kali tidak menganiaya hambaNya."(AliImran:182)
Maksud
dari ayat ini yaitu, bahwa keadilan merupakan sifat dari sifat-sifat Allah.
Tidak ada satu manusia pun, termasuk para hakim yang dapat menyamainya. Sudan
menjadi kodratnya memang bahwa manusia tidak akan bisa melaksanakan keadilan
secara sempurna sebagaimana keadilan dari Allah. Tidak akan mungkin akan
berharap hakim sama dengan Allah. Sebagaimana firman-Nya,
"Allah
tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...."
(al-Baqarah: 286)
Anda
boleh mencintai apa saja yang ingin Anda cintai atau Anda lebih condong
kepada satu dari dua atau kfaih pilihap. Menyangkut masalah ini, Allah
memberi permgatan kepada kita, firman-Nya,
"Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri (mu) walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu cenderung (kepada
yang kamu cintai) sehingga kamu biarkanyang lain terkatung-katung. Jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari kecurangan, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (an-Nisaa': 129)
Hakim
adalah manusia biasa, ia dapat berbuat salah. Kesalahan yang dilakukannya bisa
timbul dari orang-orang yang memang akan menjerumuskannya, sehingga ia
mempunyai keberanian untuk berbuat salah. Tanggung jawab dalam proses peradilan
adalah bersama antara hakim dan yang diadili. Anda berharap seorang hakim
berani untuk mengemukakan kebenaran Anda juga harus membuatyang diadili berbuat
sama.
Tertuduh
di pengadilan akan mendapat perlindungan dari Allah, bukan karena hakim takut
kepada jaksa, pembela, penguasa, atau manusia lain. Ia dapat dilindungi hanya
karena takutnya hakim kepada Allah.
Hakim
bukan hanya ada di pengadilan saja. Hakim ada di keluarga, di tempat kerja, di
jalan raya, dan di mana-mana. Hakim juga ada pada diri Anda.
Barangsiapa
seseorang takut kepada Allah, orang lain akan takut kepadanya. Barangsiapa
takut kepada manusia, dia akan ditakutkan oleh Allah dari segala-galanya.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement