-->

Hukum Hajatan Dalam Islam

Hukum Hajatan Dalam Islam
Hukum Hajatan Dalam Islam
Hukum Hajatan Dalam Islam

Pengertian hajatan dalam Islam disebut juga walimah. Walimah itu sendiri adalah perayaan, jamuan makanan dalam perkawinan. Menurut (KBBI), Kamus Besar Bahasa Indoneisa, hajatan adalah selamatan: semua kenalan akan kami undang; maksud; keinginan; dan kehendak.

Setiap masyarakat memiliki adat istiadat tersendiri untuk menggelar hajatan. Namun ada beberapa permasalahan yang timbul dalam kaitannya mengadakan hajatan. Karena kesalahpahaman masyarakat itu sendiri. Hajatan itu telah menjadi ajang untuk pamer. Mereka berlomba untuk memberikan sumbangan, menampilkan kemewahan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan hasl penelitian dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dilakukan oleh Fawan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Sumbangan dalam Hajatan pada Pelaksanaan Walimah dalam Perkawinan….”, dikatakan bahwa adat hajatan dalam Islam sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalam Al Qu’an dan Hadist tidak ada ketentuan mengenai adat sumbangan dalam hajatan.

Walimah yang melalui adat sumbangan dalam hajatan hukumnya sah menurut hukum Islam karena sudah memenuhi syarat dan kriteria walimah serta sudah sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, hukum adat sumbangan dalam hajatan adalah boleh (mubah) dan jangan sampai adat tersebut disalahgunakan.

Hajatan dalam Islam ini tidak terdapat di zaman Raslullah. Namun hajatan dalam Islam itu tidak bertentangan dengan syari’at maka hal ini merupakan hal yang dibolehkan. Karena menjamu makan merupakan sesuatu yang diperitahkan dan mengumumkan pernikahan juga merupakan sesuatu yang diperintahkan. Seperti yang ada dalam sabda Rasulullah SAW yang berisi, “Umumkanlah pernikahan ini dan laksanakanlah di masjid (serta meriahkanlah) dengan pukulan kendang”. Rasulllah tidak menyebut cara mengumumkan dalam hadist tersebut, ini berarti bahawa kita bebas mengumumkannya menggunakan cara kita sendiri.

Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk melakasanakan hajatan dalam Islam, diantaranya : pemisahan antara laki-laki dan perempuan, mengiringi majelis dengan lagu yang membangun jiwa , mengadakan bacaan Maulidul Rasul, dan tahlil, dan juga dihadiri oleh orang-orang sholeh.

Demikianlah ulasan seputar hukum hajatan dalam Islam yang harus anda ketahui. Ada baiknya kita menyikapi hal ini secara bijaksana. Hajatan dalam Islam adalah bentuk rasa syukur, bukan bentuk kekhafiran jika sudah sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah. Semoga bermanfaat.

www.fastabiq.com



Advertisement