Hukum Hajatan Dalam Islam
Pengertian hajatan dalam Islam disebut juga
walimah. Walimah itu sendiri adalah perayaan, jamuan makanan dalam perkawinan. Menurut (KBBI), Kamus Besar
Bahasa Indoneisa, hajatan adalah selamatan: semua
kenalan akan kami undang; maksud; keinginan; dan kehendak.
Setiap masyarakat memiliki adat istiadat tersendiri untuk menggelar
hajatan. Namun ada beberapa permasalahan yang timbul dalam kaitannya mengadakan
hajatan. Karena kesalahpahaman masyarakat itu sendiri. Hajatan itu telah menjadi
ajang untuk pamer. Mereka berlomba untuk memberikan sumbangan, menampilkan
kemewahan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasl penelitian dari
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dilakukan oleh Fawan
dengan judul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Sumbangan dalam Hajatan pada
Pelaksanaan Walimah dalam Perkawinan….”, dikatakan bahwa adat hajatan dalam Islam
sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalam Al Qu’an dan Hadist tidak
ada ketentuan mengenai adat sumbangan dalam hajatan.
Walimah yang melalui adat
sumbangan dalam hajatan hukumnya sah menurut hukum Islam karena sudah memenuhi
syarat dan kriteria walimah serta sudah sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang
yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, hukum adat sumbangan dalam hajatan
adalah boleh (mubah) dan jangan sampai adat tersebut disalahgunakan.
Hajatan dalam Islam ini tidak
terdapat di zaman Raslullah. Namun hajatan dalam Islam itu tidak bertentangan
dengan syari’at maka hal ini merupakan hal yang dibolehkan. Karena menjamu
makan merupakan sesuatu yang diperitahkan dan mengumumkan pernikahan juga
merupakan sesuatu yang diperintahkan. Seperti yang ada dalam sabda Rasulullah
SAW yang berisi, “Umumkanlah pernikahan ini dan laksanakanlah di masjid (serta
meriahkanlah) dengan pukulan kendang”. Rasulllah tidak menyebut cara
mengumumkan dalam hadist tersebut, ini berarti bahawa kita bebas mengumumkannya
menggunakan cara kita sendiri.
Ada beberapa syarat yang harus
dipatuhi untuk melakasanakan hajatan dalam Islam, diantaranya : pemisahan
antara laki-laki dan perempuan, mengiringi majelis dengan lagu yang membangun jiwa
, mengadakan bacaan Maulidul Rasul, dan tahlil, dan juga dihadiri oleh
orang-orang sholeh.
Demikianlah ulasan seputar hukum hajatan dalam Islam yang harus anda
ketahui. Ada baiknya kita menyikapi hal ini secara bijaksana. Hajatan dalam Islam adalah bentuk rasa
syukur, bukan bentuk kekhafiran jika sudah sesuai dengan apa yang dicontohkan
oleh Rasulullah. Semoga bermanfaat.
www.fastabiq.com
Advertisement