-->

Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid

Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid
Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid
Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid

Haid adalah kondisi dimana seorang perempuan sedang dalam keadaan junub. Dalam kondisi ini seringkali dikaitkan dengan larangan untuk keramas, memotong kuku dan memotong rambut. Bisa dibayangkan betapa kotor rambut seseorang ketika tidak keramas saat haid. Ini justru membuat seorang wanita terlihat tidak merawat diri. Ini sama halnya dengan kita membiarkan kuku panjang sampai haid berakhir. Larangan untuk memotong rambut dan kuku saat haid mungkin pernah anda dengar. Mungkin anda juga pernah mengalaminya, ketika rambut rontok kemudian anda menyimpannya dan ikut mensucikannya ketika anda mandi besar. Lantas bagaimana seharusnya menyikapinya?

Bersuci setelah haid adalah wajib, namun larangan untuk memotong rambut dan kuku saat haid itu belum tentu kebenarannya. Rambut dan kuku yang sudah rotok tidak waib dicuci karena sudah bagian dari tubuh kita ketika mandi besar. Bahkan Rasulullah SAW pun pernah memerintahkan Ummul Mukminin Aisyah untuk menyisir rambutnya ketika sedang haid padahal ini rentan rontok. Perintah tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa keramas, memotong rambut dan kuku saat haid itu diperbolehkan. Justru ini akan membersihkan tubuh apalagi dalam kondisi haid. Dan apabila ada rambut yang rontok saat haid, kita tidak wajib mencucinya saat mandi besar. Seperti sabda Rasulullah SAW, ““Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi).

Sehingga kesimpulanya adalah tidak ada dalil Al-Qur’an ataupun sunnah yang shohih yang menjadi dasar hukum larangan bagi wanita untuk memotong rambut dan kuku saat haid. Ini seperti yang dipaparkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang bersumber dari pendapat Imam al-Ghozali dalam madzhab Syafi’i. Imam al-Ghozali sendiri tidak menyatakan larangan itu dengan kalimat yang tegas yang menunjukkan hukum haram. Beliau menggunakan lafadz: “la yanbaghi” yang artinya “tidak semestinya, tidak seharusnya atau tidak seyogyanya…”dst. Walaupun adapula ulama yang menyatakan larangan memotong rambut dan kuku saat haid. Selama itu tidak tertuang dalam Al-Qur’an maka tidak haram hukumnya memotong rambut dan kuku ketika haid.



META
Judul                     : Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid
Deskripsi            : Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid adalah diperbolehkan. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil Al-Qur’an yang shahih tentang larangan tersebut. Ketika seorang wanita dilarang memotong rambut dan kuku, ini justru akan membuat seorang wanita terlihat tidak merawat diri.
Kata kunci          : #Memotong_Rambut #Memotong_Kuku #Haid #Hukum


Advertisement