Haid
adalah kondisi dimana seorang perempuan sedang dalam keadaan junub. Dalam
kondisi ini seringkali dikaitkan dengan larangan untuk keramas, memotong kuku
dan memotong rambut. Bisa dibayangkan betapa kotor rambut seseorang ketika
tidak keramas saat haid. Ini justru membuat seorang wanita terlihat tidak
merawat diri. Ini sama halnya dengan kita membiarkan kuku panjang sampai haid
berakhir. Larangan untuk memotong rambut dan kuku saat haid mungkin pernah anda
dengar. Mungkin anda juga pernah mengalaminya, ketika rambut rontok kemudian
anda menyimpannya dan ikut mensucikannya ketika anda mandi besar. Lantas
bagaimana seharusnya menyikapinya?
Bersuci
setelah haid adalah wajib, namun larangan untuk memotong rambut dan kuku saat
haid itu belum tentu kebenarannya. Rambut dan kuku yang sudah rotok tidak waib
dicuci karena sudah bagian dari tubuh kita ketika mandi besar. Bahkan
Rasulullah SAW pun pernah memerintahkan Ummul Mukminin Aisyah untuk menyisir
rambutnya ketika sedang haid padahal ini rentan rontok. Perintah tersebut
secara tidak langsung menunjukkan bahwa keramas, memotong rambut dan kuku saat
haid itu diperbolehkan. Justru ini akan membersihkan tubuh apalagi dalam
kondisi haid. Dan apabila ada rambut yang rontok saat haid, kita tidak wajib
mencucinya saat mandi besar. Seperti sabda Rasulullah SAW, ““Uraikanlah rambutmu dan sisirlah,
kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi).
Sehingga kesimpulanya adalah
tidak ada dalil Al-Qur’an ataupun sunnah yang shohih yang menjadi dasar hukum
larangan bagi wanita untuk memotong rambut dan kuku saat haid. Ini seperti yang
dipaparkan oleh Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah yang bersumber dari pendapat Imam al-Ghozali dalam madzhab
Syafi’i. Imam al-Ghozali sendiri tidak menyatakan larangan itu dengan kalimat
yang tegas yang menunjukkan hukum haram. Beliau menggunakan lafadz: “la
yanbaghi” yang artinya “tidak semestinya, tidak seharusnya atau tidak
seyogyanya…”dst. Walaupun adapula ulama yang menyatakan larangan memotong
rambut dan kuku saat haid. Selama itu tidak tertuang dalam Al-Qur’an maka tidak
haram hukumnya memotong rambut dan kuku ketika haid.
META
Judul : Hukum Memotong Rambut dan
Kuku Saat Haid
Deskripsi : Hukum Memotong Rambut dan Kuku
Saat Haid adalah diperbolehkan. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil
Al-Qur’an yang shahih tentang larangan tersebut. Ketika seorang wanita dilarang
memotong rambut dan kuku, ini justru akan membuat seorang wanita terlihat tidak
merawat diri.
Kata
kunci : #Memotong_Rambut #Memotong_Kuku #Haid #Hukum
Advertisement