-->

Hukum Khitan Pada Anak Perempuan

Hukum Khitan Pada Anak Perempuan
Hukum Khitan Pada Anak Perempuan

Selama ini yang kita ketahui adalah khitan pada laki-laki namun tahukah kita bahwa ada pula khitan bagi perempuan. Lantas bagaimana  hukum  Islam  mengenai  khitan   bagi   anak-anak perempuan?

Berikut penjelasan Dr. Yusuf Al-Qardhawi (dalam fatwa-fatwa kontemporer)
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama bahkan oleh para dokter sendiri, dan terjadi perdebatan panjang mengenai  hal ini di Mesir selama beberapa tahun.

Sebagian  dokter  ada  yang  menguatkan  dan  sebagian  lagi menentangnya,  demikian  pula   dengan   ulama,   ada   yang menguatkan  dan  ada  yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih,  dan  paling dekat  kepada  kenyataan  dalam  masalah  ini  ialah  khitan ringan,  sebagaimana  disebutkan   dalam   beberapa   hadits - meskipun tidak  sampai  ke derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:

 "Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."

Yang  dimaksud  dengan  isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan  kau  potong  sampai  pangkalnya).  Cara  pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan  suaminya  dan mencerahkan  (menceriakan)  wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.

Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara  Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun  bagaimanapun,  bagi  orang  yang memandang  bahwa  mengkhitan  wanita  itu  lebih  baik  bagi anak-anaknya,  maka  hendaklah  ia  melakukannya,  dan  saya menyepakati   pandangan   ini,  khususnya  pada  zaman  kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak  melakukannya,  maka tidaklah  ia  berdosa,  karena  khitan  itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para  ulama  dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.

Adapun  khitan  bagi  laki-laki,  maka  itu  termasuk syi'ar Islam, sehingga para ulama  menetapkan  bahwa  apabila  Imam (kepala  negara  Islam)  mengetahui  warga  negaranya  tidak berkhitan, maka wajiblah  ia  memeranginya  sehingga  mereka kembali  kepada  aturan  yang  istimewa yang membedakan umat Islam dari lainnya ini.

 

Daftar Pustaka:
Dr. Yusuf Al-Qardhawi. Fatwa-fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press


Advertisement