-->

Sumpah Liaan: Ketika Suami Menuduh Isteri Berzina

Sumpah Liaan: Ketika Suami Menuduh Isteri Berzina
Sumpah Liaan: Ketika Suami Menuduh Isteri Berzina

Pernikahan merupakan salah satu perkara yang disyariatkan oleh Allah Taala kepada manusia. Antara objektif disyariatkan pernikahan adalah selain memperoleh ketenangan dan ketenteraman jiwa, juga  untuk mewujudkan kerjasama antara suami dan isteri dalam mendidik dan menjaga keturunan mereka. Pernikahan juga memelihara kehormatan pasangan suami isteri daripada terjebak dalam perkara yang dilarang oleh Allah seperti berzina. Namun tidak semua pernikahan bisa berjalan mulus karena akan menimbulkan masalah-masalah di dalamnya. Bahkan terdapat masalah yang sangat berat untuk dihadapai seperti sumpah liaan dimana suami menuduh isterinya berbuat zina.
Pengertian Liaan
Kata liaan diambil dari kata al-la’nu yang artinya jauh dan laknat atau kutukan, disebut demikian karena suami istri yang saling berli’an itu berakibat saling dijauhkan oleh hukum dan diharamkan berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya, atau karena yang bersumpah li’anitu dalam kesaksiannya yang kelima menyatakan bersedia menerima laknat (kutuk) Allah jika pernyataannya tidak benar.

Secara terminologi li’anmerupakan suatu ucapan sumpah yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lima kali sumpah dan pada sumpah yang terakhir suami mengucapkan sumpah yang diikuti dengan laknat kepadanya jika dia dusta.

Liaan merupakan ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh istri yang telah melakukan perbuatan yang mengotori dirinya (berzina) yang kemudian menjadi alasan suami untuk menolak anak. Suami melakukan li’an apabila telah menuduh berzina, tuduhan berat ini pembuktiannya harus mengemukakan empat orang saksi laki-laki.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa:
Jika suami melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain lebih baik dia menthalaq istrinya, bukan melakukan li’an. Tetapi jika tidak terbukti laki-laki yang menzinainya, maka suami boleh menuduhnya berbuat zina, dan boleh tidak mengakui kehamilan istrinya, biar dalam keadaan bagaimanapun, karena ia merasa sama sekali belum pernah mencampuri istrinya sejak aqad nikahnya, atau ia merasa mencampuri istrinya tetapi baru setengah tahun sedangkan umur kandungannya tidak sesuai dengan usia pernikahannya.
Dari pendapat Sayyid Sabiq dapat dipahami bahwa li’an merupakan salah satu jalan jika suami tidak mau mengakui anak yang dikandung oleh istrinya. Sehingga liaan merupakan salah satu alternatif yang ditawarkan oleh Islam kepada umat Islam, jika ditengah-tengah perjalanan suami merasakan ada kejanggalan terhadap anak yang dikandung oleh istrinya, maka jalan yang dapat dilakukan untuk menyangkal anak tersebut yaitu dengan cara liaan.

Menurut istilah Hukum Islam, li’an adalah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Sebagaimana takrif tersebut, dapat difahami bahawa liaan terjadi dalam dua keadaan (Abd al-Fattah Ibrahim, 1995 :143) :

 1. Suami menuduh isterinya melakukan zina sedangkan dia tidak mampu untuk membawa empat orang saksi.
 2. Suami menafikan nasab anak yang dikandung oleh isterinya kerana wujudnya kesamaran dalam proses kehamilan isterinya. Dalam Islam, si suami dapat menafikan nasab anak yang dikandung atau dilahirkan oleh isterinya selagi mana dia dapat membuktikan bahawa :
a. Suami belum pernah bersetubuh dengan isterinya akan tetapi secara tiba-tiba si isteri mengandung.
b. Anak tersebut lahir kurang dari enam bulan selepas hubungan  persetubuhan dilakukan sedangkan anak tersebut lahir dengan sifat yang sempurna.
c. Anak tersebut lahir selepas melebihi tempoh setahun isteri dijimak oleh suami.

Selanjutnya penjelasan Ust. Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi (dalam Anda Bertanya Islam Mejawab)  menerangkan bahwa Apabila seorang suami menuduh istrinya melakukan zina, tapi tidak dapat membuktikan atau tidak ada saksi, syariat Islam memberlakukan keduanya dengan sumpah liaan. Caranya, suami bersumpah mengucapkan
"Wallahi, demi Allah" dengan mengucapkan juga tuduhannya. Ucapannya itu diulang sampai empat kali. Setelah itu yang kelima dia menyatakan mengutuk dirinya bila ia dusta.
Istri juga mengucapkan serupa. Kalau istrinya menolak, berarti betul tuduhannya bahwa ia berbuat zina. Tetapi jika ia menolak melakukan sumpah itu, jatuhlah cerai abadi dan keduanya tidak dibolehkan rujuk kembali sampai mati.
Sungguh berat sekali risikonya menuduh istri berzina disbanding menuduh suami. Sebab, jika istri berzina, urusannya kepada bayi yang akan dilahirkan dan percampuran keturunan yang menimbulkan keraguan.



Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Kencana, Bogor, 2003, hlm. 238
Ibid., hlm. 238-239.
Abdul rahim Abdullah, Li'an Dalam Islam. (online) (diakses 04 Juli 2015, academia.edu)
Wahbah Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuh, Dar al-Fikr, Damsyik, 1984, hlm. 7092
Abd. Rahman Ghazaly, Op.Cit., hlm 239
M. Hasballah Thaib dan Marahalim Harahap, Hukum Keluarga Dalam Syariat Islam,
Universitas Al Azhar, Medan, 2010, hlm. 153.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,Juz II, Dar Al-Fath, Mesir, 1995, hlm. 139

Liam Dalam Islam (online) (diakses 04 Juli 2015, repository.usu.ac.id)
Advertisement