Pernikahan merupakan salah satu perkara
yang disyariatkan oleh Allah Ta‟ala kepada manusia.
Antara objektif disyariatkan pernikahan adalah selain memperoleh ketenangan dan
ketenteraman jiwa, juga untuk mewujudkan
kerjasama antara suami dan isteri dalam mendidik dan menjaga keturunan mereka.
Pernikahan juga memelihara kehormatan pasangan suami isteri daripada terjebak
dalam perkara yang dilarang oleh Allah seperti berzina. Namun tidak semua
pernikahan bisa berjalan mulus karena akan menimbulkan masalah-masalah di
dalamnya. Bahkan terdapat masalah yang sangat berat untuk dihadapai seperti
sumpah liaan dimana suami menuduh isterinya berbuat zina.
Pengertian Liaan
Kata liaan diambil dari kata al-la’nu
yang artinya jauh dan laknat atau kutukan, disebut demikian karena suami istri
yang saling berli’an itu berakibat saling dijauhkan oleh hukum dan diharamkan
berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya, atau karena yang bersumpah
li’anitu dalam kesaksiannya yang kelima menyatakan bersedia menerima laknat
(kutuk) Allah jika pernyataannya tidak benar.
Secara terminologi li’anmerupakan suatu
ucapan sumpah yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya dengan lima
kali sumpah dan pada sumpah yang terakhir suami mengucapkan sumpah yang diikuti
dengan laknat kepadanya jika dia dusta.
Liaan merupakan ucapan tertentu yang
digunakan untuk menuduh istri yang telah melakukan perbuatan yang mengotori
dirinya (berzina) yang kemudian menjadi alasan suami untuk menolak anak. Suami
melakukan li’an apabila telah menuduh berzina, tuduhan berat ini pembuktiannya
harus mengemukakan empat orang saksi laki-laki.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa:
Jika suami melihat istrinya berzina
dengan laki-laki lain lebih baik dia menthalaq istrinya, bukan melakukan li’an.
Tetapi jika tidak terbukti laki-laki yang menzinainya, maka suami boleh
menuduhnya berbuat zina, dan boleh tidak mengakui kehamilan istrinya, biar
dalam keadaan bagaimanapun, karena ia merasa sama sekali belum pernah
mencampuri istrinya sejak aqad nikahnya, atau ia merasa mencampuri istrinya
tetapi baru setengah tahun sedangkan umur kandungannya tidak sesuai dengan usia
pernikahannya.
Dari pendapat Sayyid Sabiq dapat
dipahami bahwa li’an merupakan salah satu jalan jika suami tidak mau mengakui
anak yang dikandung oleh istrinya. Sehingga liaan merupakan salah satu
alternatif yang ditawarkan oleh Islam kepada umat Islam, jika ditengah-tengah
perjalanan suami merasakan ada kejanggalan terhadap anak yang dikandung oleh
istrinya, maka jalan yang dapat dilakukan untuk menyangkal anak tersebut yaitu
dengan cara liaan.
Menurut istilah Hukum Islam, li’an
adalah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina
dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam
tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia
bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Sebagaimana takrif tersebut, dapat
difahami bahawa liaan terjadi dalam dua keadaan (Abd al-Fattah Ibrahim, 1995
:143) :
1. Suami menuduh isterinya melakukan zina
sedangkan dia tidak mampu untuk membawa empat orang saksi.
2. Suami menafikan nasab anak yang dikandung
oleh isterinya kerana wujudnya kesamaran dalam proses kehamilan isterinya.
Dalam Islam, si suami dapat menafikan nasab anak yang dikandung atau dilahirkan
oleh isterinya selagi mana dia dapat membuktikan bahawa :
a. Suami belum pernah bersetubuh dengan
isterinya akan tetapi secara tiba-tiba si isteri mengandung.
b. Anak tersebut lahir kurang dari enam
bulan selepas hubungan persetubuhan
dilakukan sedangkan anak tersebut lahir dengan sifat yang sempurna.
c. Anak tersebut lahir selepas melebihi
tempoh setahun isteri dijimak oleh suami.
Selanjutnya penjelasan Ust. Muhammad
Mutawalli asy-Sya’rawi (dalam Anda Bertanya Islam Mejawab) menerangkan bahwa Apabila seorang suami
menuduh istrinya melakukan zina, tapi tidak dapat membuktikan atau tidak ada
saksi, syariat Islam memberlakukan keduanya dengan sumpah liaan. Caranya,
suami bersumpah mengucapkan
"Wallahi, demi Allah" dengan mengucapkan
juga tuduhannya. Ucapannya itu diulang sampai empat kali. Setelah itu yang
kelima dia menyatakan mengutuk dirinya bila ia dusta.
Istri juga mengucapkan serupa. Kalau
istrinya menolak, berarti betul tuduhannya bahwa ia berbuat zina. Tetapi jika
ia menolak melakukan sumpah itu, jatuhlah cerai abadi dan keduanya tidak
dibolehkan rujuk kembali sampai mati.
Sungguh berat sekali risikonya menuduh
istri berzina disbanding menuduh suami. Sebab, jika istri berzina, urusannya
kepada bayi yang akan dilahirkan dan percampuran keturunan yang menimbulkan
keraguan.
Sumber Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Abd.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Kencana, Bogor, 2003, hlm. 238
Ibid.,
hlm. 238-239.
Abdul
rahim Abdullah, Li'an Dalam Islam. (online) (diakses 04 Juli 2015,
academia.edu)
Wahbah
Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuh, Dar al-Fikr, Damsyik, 1984, hlm. 7092
Abd.
Rahman Ghazaly, Op.Cit., hlm 239
M.
Hasballah Thaib dan Marahalim Harahap, Hukum Keluarga Dalam Syariat Islam,
Universitas
Al Azhar, Medan, 2010, hlm. 153.
Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah,Juz II, Dar Al-Fath, Mesir, 1995, hlm. 139
Liam
Dalam Islam (online) (diakses 04 Juli 2015, repository.usu.ac.id)
Advertisement