Hukum Sulam Bibir dan Sulam Alis dalam Islam |
Siapakah
wanita di dunia ini yang tidak ingin terlihat cantik? Pastinya semua wanita
ingin selalu tampak cantik dan terlihat menarik hati yang melihatnya. Cantik
mengharuskan wanita untuk mengeluarkan usaha yang ekstra dan mungkin masih ada
saja yang belum puas dengan apa yang dimilikinya.
Fenomena
yang akhir – akhir ini sedang ngetrend yaitu sulam alis dan sulam bibir
menjadikan para wanita untuk berlomba – lomba mengikuti trend ini. Untuk
beberapa wanita, sulam alis ini ditujukan kepada orang yang memiliki alis yang
tipis atau kurang sempurna. Sementara sulam bibir biasanya dilakukan oleh orang
yang memiliki bibir tipis, hingga membuatnya tidak percaya diri. Sulam alis dan
bibir ini membuat para wanita merogoh koceknya dalam – dalam untuk bisa
melakukannya. Tapi, apakah para wanita sudah tahu bagaimana hukum sulam alis dan
bibir dalam pandangan Islam?
Sebelum
kita mengetahui hukum dari sulam alis dan bibir lebih baik kita lihat dulu
pengertiannya. Pengertian dari sulam alis yaitu proses mengaplikasikan tinta
herbal yang berfungsi untuk mengisi bagian – bagian alis yang kosong dan
menggantikan alis – alis rambut. Tinta tersebut disisipkan diantara rambut alis
asli dan membuatnya terlihat lebih tebal dan alami. Sedangkan pengertian dari
sulam bibir yaitu kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna
merah merona dan berfungsi untuk menghilangkan warna gelap, serta menjadikan
bentuk bibir semakin penuh dan padat.
Hukum
dari sulam alis dan bibir dalam pandangan Islam yaitu diharamkan karena sesuai
isi hadist yang artinya “Allah melaknat wanita – wanita yang mentato dan yang
meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta
dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah
SWT.”
Ibnu
Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan bahwa
wanita tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah
SWT, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus.
Tetapi
menurut Imam Nawawi sulam alis dan bibir ini dibolehkan hukumnya bagi wanita
yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sementara untuk wanita yang
belum bersuami haram hukumnya. Perlu dicatat bahwa diharamkannya sulam alis dan
bibir ini jika bukan dalam hal yang darurat, tapi jika terjadi pada hal yang
darurat seperti kecelakaan atau berkaitan dengan kesehatan maka hukumnya
berubah menjadi dibolehkan.
Jika para wanita ingin tampil cantik
dan terlihat menarik bisa dengan cara merubah akhlak dan juga pikiran yang
dipunyai menjadi lebih baik. Karena aura kecantikan akan lebih terlihat jika
kita mempunyai inner beauty yang kuat.
META
Judul :
Hukum Sulam Bibir dan Sulam Alis dalam Islam
Deskripsi :
Fenomena yang akhir – akhir ini sedang ngetrend yaitu sulam alis dan
sulam bibir menjadikan para wanita untuk berlomba – lomba mengikuti trend ini.
Sulam alis dan bibir ini membuat para wanita merogoh koceknya dalam – dalam
untuk bisa melakukannya. Tapi, apakah para wanita sudah tahu bagaimana hukum
sulam alis dan bibir dalam pandangan Islam?
Keyword :
Sulam alis dan sulam bibir
Advertisement