-->

Hukum Zihar Dalam Surat Al- Mujaadilah

Hukum Zihar Dalam Surat Al- Mujaadilah
Hukum Zihar Dalam Surat Al- Mujaadilah
Hukum Zihar Dalam Surat Al- Mujaadilah
Zihar adalah suatu ungkapan yang di ucapkan seorang laki – laki atau suami kepada isterinya kalau dia menganggap isterinya seperti punggung ibunya. Ini berarti sama menganggap isterinya sebagai ibunya. Oleh karena zihar tersebut maka seorang suami tidak lagi boleh memperlakukan isterinya sebagai isteri namun suami tersebut harus memperlakukan isterinya sebagai ibunya.

            Hukum zihar ini juga secara jelas tertulis dalam Al-Qur’an Surat Al – Mujaadilah Jus 28, Ayat 1 sampai 6. Di dalam surat ini tertulis bahwa turunnya hukum zihar ini karena suatu persoalan yang di hadapi Khaulah binti Tsa ‘iabah yang di zihar oleh suaminya Aus bin shamit. Dan ia mengatakan zihar tersebut “kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku”, ini berarti ia tidak boleh lagi menggauli isterinya seperti ia tidak boleh menggauli ibunya. Dan menurut adat jahiliiah kalimat zihar seperti itu juga berarti menthalak isterinya sendiri.

            Bagi suami yang sudah mengucapkan zihar kepada isterinya dan berniat untuk mencabut kembali zihar itu maka mereka wajib memerdekakan seorang budak sebelum suami isteri tersebut bercampur. Dan kalau ia tidak mendapatkan budak untuk memerdekannya maka zihar tersebut harus diganti dengan berpuasa.

            Hukum zihar ini tertulis pada ayat ke 4 surat Al-Mujadilah yang berbunyi “ barang siapa yang tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan maka yang tidak kuasa untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk memberi makan 60 orang miskin “. Itu lah bunyi hukum zihar tersebut, dan Allah semata-mata menurunkan ayat tersebut karena agar beriman kepada-Nya.

            Zihar juga merupakan perkataan yang dusta dan mungkar. Karena dengan zihar maka ia telah menjadikan isterinya sebagai ibunya dalam arti isterinya lah atau ibunya lah yang melahitkannya. Zihar ini yang melahirkan perkataan dusta dan mungkat.

            Zihar atau bisa disebut dengan kata thalak ini yang harus dipahami oleh para laki – laki khususnya yang sudah menjadi suami. Dan berhati-hatilah suami dalam berucap kepada isteri, jangan sampai kata-kata zihar terucap. Jika cerai saja di benci Allah AWT maka jangan sampai zihar ini pula terucapkan, karena zihar  mengandung arti thalak yang berarti cerai.


META
JUDUL                                  : Hukum Zihar Dalam Surat Al - Mujaadilah
DISKRIPSI                          : Zihar adalah suatu ungkapan yang di ucapkan seorang laki – laki atau suami kepada isterinya kalau dia menganggap isterinya seperti punggung ibunya. Ini berarti sama menganggap isterinya sebagai ibunya. Oleh karena zihar tersebut maka seorang suami tidak lagi boleh memperlakukan isterinya sebagai isteri namun suami tersebut harus memperlakukan isterinya sebagai ibunya.

KEYWORD                         : Zihar
Advertisement