Hukum Zihar Dalam Surat Al- Mujaadilah |
Zihar adalah suatu ungkapan yang di
ucapkan seorang laki – laki atau suami kepada isterinya kalau dia menganggap
isterinya seperti punggung ibunya. Ini berarti sama menganggap isterinya
sebagai ibunya. Oleh karena zihar tersebut maka seorang suami tidak lagi boleh
memperlakukan isterinya sebagai isteri namun suami tersebut harus memperlakukan
isterinya sebagai ibunya.
Hukum
zihar ini juga secara jelas tertulis dalam Al-Qur’an Surat Al – Mujaadilah Jus
28, Ayat 1 sampai 6. Di dalam surat ini tertulis bahwa turunnya hukum zihar ini
karena suatu persoalan yang di hadapi Khaulah binti Tsa ‘iabah yang di zihar
oleh suaminya Aus bin shamit. Dan ia mengatakan zihar tersebut “kamu bagiku
sudah seperti punggung ibuku”, ini berarti ia tidak boleh lagi menggauli
isterinya seperti ia tidak boleh menggauli ibunya. Dan menurut adat jahiliiah
kalimat zihar seperti itu juga berarti menthalak isterinya sendiri.
Bagi
suami yang sudah mengucapkan zihar kepada isterinya dan berniat untuk mencabut
kembali zihar itu maka mereka wajib memerdekakan seorang budak sebelum suami
isteri tersebut bercampur. Dan kalau ia tidak mendapatkan budak untuk
memerdekannya maka zihar tersebut harus diganti dengan berpuasa.
Hukum
zihar ini tertulis pada ayat ke 4 surat Al-Mujadilah yang berbunyi “ barang
siapa yang tidak mendapatkan budak maka wajib berpuasa 2 bulan berturut-turut
sebelum keduanya bercampur. Dan maka yang tidak kuasa untuk berpuasa, maka
wajib baginya untuk memberi makan 60 orang miskin “. Itu lah bunyi hukum zihar
tersebut, dan Allah semata-mata menurunkan ayat tersebut karena agar beriman
kepada-Nya.
Zihar
juga merupakan perkataan yang dusta dan mungkar. Karena dengan zihar maka ia
telah menjadikan isterinya sebagai ibunya dalam arti isterinya lah atau ibunya
lah yang melahitkannya. Zihar ini yang melahirkan perkataan dusta dan mungkat.
Zihar
atau bisa disebut dengan kata thalak ini yang harus dipahami oleh para laki –
laki khususnya yang sudah menjadi suami. Dan berhati-hatilah suami dalam
berucap kepada isteri, jangan sampai kata-kata zihar terucap. Jika cerai saja
di benci Allah AWT maka jangan sampai zihar ini pula terucapkan, karena
zihar mengandung arti thalak yang
berarti cerai.
META
JUDUL : Hukum Zihar Dalam Surat Al - Mujaadilah
DISKRIPSI : Zihar adalah suatu
ungkapan yang di ucapkan seorang laki – laki atau suami kepada isterinya kalau
dia menganggap isterinya seperti punggung ibunya. Ini berarti sama menganggap
isterinya sebagai ibunya. Oleh karena zihar tersebut maka seorang suami tidak
lagi boleh memperlakukan isterinya sebagai isteri namun suami tersebut harus
memperlakukan isterinya sebagai ibunya.
KEYWORD : Zihar
Advertisement