Pengertian riba sangatlah banyak
macamnya seperti pendapat imam sarakhsi adalah tambahan uang atau nominal uang
yang telah di tentukan sebelum peminjaman terlaksana. Dan banyak lagi para
pembesar pembesar islam yang mengartikan apa yang di maksud dengan riba itu. Namun secara umum pengertian riba adalah
sama seperti bunga atau tambahan nominal uang atau barang yang di
perjual belikan dengan jangka waktu yang telah di tentukan. Berikut ini macam
macam riba dan pengertian nya dalam islam :
1.
Riba fadhl : yang berarti pertambahan
nominal uang atau barang akibat pertukaran barang barang yang sejenis dan tidak
memenuhi kriteria.
2.
Riba nasiah : maksud riba ini adalah
timbul akibat hutang piutang yang
memunculkan resiko dan bunga biaya peminjaman
3.
Riba jahilyah : adalah pembayaran hutang
dengan melebihi pembayaran pokok karena tidak mampu untuk membayar hutang yang
telah jatuh tempo. Hal ini sering di
manfaat kan oleh pihak peminjam dengan mengambil keuntungan yang banyak,
seperti memeras sang peminjam hutang.
Inilah alasan
mengapa riba itu di larang dikarenakan sistemnya hanya menguntungkan sepihak
saja yaitu bagi pemberi pinjaman yang mendapatkan keuntungan besar saat
memberikan pinjaman dan sangat merugikan
pada sang peminjam barang atau uang karena harus membayar bunga atau denda
lebih dan bahkan jika melampaui batas waktu pengembalian uang dan barang
tersebut maka bunga akan menjadi 2X lebih banyak dari perjanjian awal. Hukum
riba dalam islam adalah haram karena
mengambil harta, modal, barang yang telah ada pada perjanjian awal dengan cara yang
bathil, jadi bagi kita yang hendak berniat meminjam uang pada rentenir berupa
uang maupun barang kita harus hindari
niatan itu karena allah telah melarang dan menjelaskan dalam hadist dan kalam
kalamnya, allah maha tahu dan maha mendengar setiap perbuatan yang kita
kerjakan. demikian artikel yang menjelaskan tentang riba,
hukum dan pengertiannya semoga bermanfaat bagi pembaca, sekian terimakasih
Advertisement