Dalam sebuah acara pernikahan modernisasi, seringkali
kita menemui istilah standing party atau makan minum sambil berdiri. Hal ini
pada umumnya bertujuan untuk menghemat tempat karena jumlah kursi
terbatas. Bagi sebagian besar orang,
makan sambil berdiri dalam pesta merupakan suatu hal yang wajar dan sering
diaplikasikan. Namun sebagian orang juga merasa tidak nyaman dengan posisi
makan minum seperti ini. Namun jika dilihat dari segi kesehatan makan minum
sambil berdiri sama sekali tidak baik untuk organ tubuh.
Secara etika, perilaku ini terlihat tidak sopan
mengingat menurut agama dan kesehatan makan minum sambil berdiri tidaklah baik.
Lalu terkait hukumnya, ditemukan silang pendapat. Beberapa hadits Nabi SAW, ada
yang melarang dan memperbolehkan. Beberapa hadits yang berisi larangan makan
minum sambil berdiri adalah:
-
Dari Anas RA mengatakan, “Bahwasannya
Nabi SAW melarang minum sambil berdiri.” Qatadah menjelaskan, “Lalu kami
bertanya, ‘Kalau makan?’ Beliau bersabda, ‘Kalau makan (sambil berdiri) maka
itu lebih buruk dan keji’.” (HR. Muslim).
-
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah
kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri,
maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad).
Selain larangan, terdapat pula hadits tentang
diperbolehkannya makan minum sambil berdiri.
-
Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan
air zam-zam kepada Rasulullah SAW. Maka beliau lantas minum dalam keadaan
berdiri.”(HR. Bukhari
dan Muslim).
-
Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali RA
mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau
mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri,
padahal aku melihat Rasulullah SAW pernah melakukan sebagaimana yang baru saja
aku lihat.”(HR.
Bukhari).
-
Dari Ibnu Umar RA berkata, “Dahulu kami makan di
zaman Rasulullah SAW sambil berjalan, juga kami minum sambil berdiri”. (HR.
At-Tirmizi).
-
Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Nabi SAW minum air
zamzam dalam keadaan berdiri”. (HR At-Tirmizi).
Lalu bagaimanan kita menyikapi tentang makan minum sambil berdiri. Mari
kita lanjutkan ulasan tentang beberapa mazhab berkaitan dengan makan minum.
Mazhab pertama adalah mazhab Al-Hanafiyah. Menurut mazhab ini, tindakan ini
hukumnya karahah tanzih atau dibenci dan tidak disukai. Tetapi mazhab ini
mempunyai pengecualian untuk minum air zam-zam dan air bekas wudhu sambil
berdiri.
Mazhab kedua adalah mazhab Al-Malikiyah. Mazhab ini memperbolehkan makan
minum sambil berdiri. Sedangkan mazhab As-Syafi’iyah, menyatakan bahwa perilaku
tersebut menyalahi aturan. Mazhab keempat adalah mazhab Al-Hanabilah yang
menyatakan bahwa makan dan mium sambil berdiri adalah karahah atau ada
kebencian.
Setelah membaca keempat mazhab tersebut, ternyata hanya satu mazhab saja
yang memperbolehkan makan dan minum sambil berdiri. Sehingga bisa disimpulkan
bahwa makan minum sambil berdiri adalah tidak sesuai dengan adab islami
meskipun hukumnya tidak sampai haram.
Rasululllah pun minum air zam-zam sambil berdiri karena pada saat itu ada
banyak orang yang sedang inum, kemudian beliau meminta untuk diambilkan air
zam-zam. Setelah diambilkan, beliau langsung meminumnya. Begitupula dengan
makan, Nabi juga pernah makan sambil berdiri hanya dalam posisi darurat saja,
seperti dikutip dari Shubhi Sulaiman. Sehingga tidak dijadikannya sebegai
kebiasaan.
Dikutip dari Shubhi Sulaiman, Dr. Abdurrazaq Al-Kailani memaparkan bahwa
makan dan minum lebih menyehatkan, enak, dan aman, ketika dilakukan dengan
duduk agar makanan dan kinuman dapat melewati didnding perut dengan pelan. Hal
ini dikarenakan, ketika seseorang berdiri, air akan jatuh ke dasar perut dengan
keras. Oleh karena itu makan minum sambil berdiri bisa merusak kesehatan. Jika
hal ini dilakukan secara terus-menerus, perut akan longgar dan lemah yang
menyebabkan perut akan sulit melakukan pencernaan. Dengan demikian, hendaknya
kita mengikuti adab yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Menyikapi fenomena makan minum sambil berdiri dalam pesta yang bertentangan
dengan etika Islami, hendaknya penyelenggara acara menyediakan tempat duduk
sehingga para tamu dapat menikmati hidangan dengan nyaman.
Advertisement