-->

Apakah Uang Pajak Boleh Dibayar Dari Uang Zakat?

Apakah Uang Pajak Boleh Dibayar Dari Uang Zakat?
Apakah Uang Pajak Boleh Dibayar Dari Uang Zakat?
Pertanyaan:
Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah menarik pajak dari rakyat untuk kepentingan pembangunan nasional. Apakah uang pajak boleh dibayar dari uang zakat?

Jawab:
Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah kewajiban tiap warga negara, sedang zakat adalah pajak perikemanusiaan.

Sasaran utama dari pemberian zakat adalah para fakir miskin dan yatim. Uang zakat digunakan untuk menanggulangi kemelaratan dan kelaparan dan untuk memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang lain.

Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miskin. Misalnya, membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi justru sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Sebab itu, untuk kepentingan- kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah mencari sumber-sumber lain selain pajak untuk pembangunannya.


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani

Advertisement