Pertanyaan:
Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah menarik pajak dari rakyat
untuk kepentingan pembangunan nasional. Apakah uang pajak boleh dibayar dari
uang zakat?
Jawab:
Tidak ada hubungan antara pajak dan zakat. Pajak adalah
kewajiban tiap warga negara, sedang zakat adalah pajak perikemanusiaan.
Sasaran utama dari pemberian zakat adalah para fakir miskin dan
yatim. Uang zakat digunakan untuk menanggulangi kemelaratan dan kelaparan dan
untuk memerangi kemiskinan. Kalau sasaran utama ini sudah tercapai dan uang
zakat berlebih, boleh diberikan kepada yang lain.
Pembangunan dilaksanakan untuk semua golongan, kaya atau miskin.
Misalnya, membangun jalan atau jembatan, waduk atau irigasi, sekolah dan
perguruan tinggi, semuanya dinikmati tidak hanya untuk fakir miskin, tetapi
justru sebagian besarnya dinikmati oleh orang-orang kaya. Sebab itu, untuk
kepentingan- kepentingan seperti itu tidak dapat dibayar dengan uang zakat. Pemerintah
mencari sumber-sumber lain selain pajak untuk pembangunannya.
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement