-->

Hukum Bergaul dengan Istri Saat Haid

Hukum Bergaul dengan Istri Saat Haid
Hukum Bergaul dengan Istri Saat Haid
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggauli istri yang sedang haid?

Jawab:
Menggauli istri yang sedang haid dapat menyebabkan busuknya rahim dan dapat pula mengakibatkan kemandulan. Kondisi haid apabila disetubuhi bisa berakibat infeksi pada rahim, dan panas badan yang tinggi. Sedang kepada suami dapat berakibat gangguan saluran kencing, gangguan pada kelenjar, dan penyakit kelamin.

Dari segi agama, menggauli istri yang sedang haid hukum  nya ialah kaffaarah. Rasulullah saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., "Suami yang menggauli (bersenggama) istrinya yang sedang haid hendaknya bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (Muttafaq Alaih)


Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai.  2007. Anda Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani

Advertisement