Pertanyaan:
Apa hukumnya menggauli istri yang sedang haid?
Jawab:
Menggauli istri yang sedang haid dapat menyebabkan busuknya
rahim dan dapat pula mengakibatkan kemandulan. Kondisi haid apabila disetubuhi
bisa berakibat infeksi pada rahim, dan panas badan yang tinggi. Sedang kepada
suami dapat berakibat gangguan saluran kencing, gangguan pada kelenjar, dan
penyakit kelamin.
Dari segi agama, menggauli istri yang sedang haid hukum nya ialah kaffaarah. Rasulullah saw.
bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., "Suami
yang menggauli (bersenggama) istrinya yang sedang haid hendaknya
bersedekah satu dinar atau setengah dinar." (Muttafaq Alaih)
Sumber
Pustaka:
Sya’rawi,
Muhammad Mutawai. 2007. Anda Bertanya Islam Menjawab.
Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur. Jakarta. Gema Insani
Advertisement