Bolehkah Membangun Kubur dari Marmer atau Tegel?
Pertanyaan:
Bolehkah membangun kuburan sampai
setinggi satu meter atau lebih dengan marmer atau tegel?
Jawab
Mayit dikubur dengan tujuan agar tertutup dalam tanah sehingga tidak
menimbulkan bau dan tidak dimakan burung atau binatang buas lainnya, karena
itulah diharuskan memperdalam liang lahat.
Sahabat Hisyam bin Amir r.a. berkata,
"Kami mengeluh kepada Rasulullah seusai Perang Uhud bahwa menggali
hang kubur untuk tiap orang sangat berat." Mendengar itu Nabi
bersabda, "Galilah, perdalam dan rapikan, kuburlah dua atau tiga
orang dalam satu lubang.
" Di antara kami ada yang bertanya, "Siapa yang
didahulukan, ya Rasulullah?"
"Yang lebihpAndai mengenai Al-Qufan, ”jawab beliau. 'Dan ayahku
termasuk yang mati syahid dan dia orang ketigayang dimasukkan dalam
kubur."' (HR an-Nasa'i dan at-Tirmidzi)
Sunnah Nabi mengajarkan agar kubur tidak boleh ditinggikan lebih
dari satu jengkal, dengan maksud agar dikenal bahwa itu kuburan.
Meninggikan kuburan selebih itu haram hukumnya.
Mengenai
hal ini Imam asy-Syafi'i berkata,
"Aku
ingin agar kuburan ditinggikan di atas tanah tidak lebih dari satu jengkal saja
dan tidak boleh dibangun dan disusun untuk keindahan dan kebanggaan,
karena orang mati tidak perlu ditempatkan dalam keindahan dan
kebanggaa
Sahabat Jabir bin Abdullah al-Anshari berkata, "Rasulullah
melarang kubura disemen kapur, duduk di atasnya atau membangunnya. (HR
Ahmad, Muslim, an-Nasa'i, dan Ab Dawud).
Dalam hadits lain dari riwayat Tirmidzi,
"Rasulullah melarang kuburan disemen, ditulis atasnya, dibangun,
dan diinjak-injak."
Sumber Pustaka:
Sya’rawi, Muhammad Mutawai. 2007. Anda
Bertanya Islam Menjawab. Diterjemahkan Oleh: Abu Abdillah Almansyur.
Jakarta. Gema Insani
Advertisement